Upaya Mempertahankan Kedaulatan Bangsa

 

Upaya Mempertahankan Kedaulatan Bangsa
Oleh Zalfa Amira 170110200020

Kedaulatan merupakan kekuasaan absolut atas suatu wilayah tertentu. Kekuasaan absolut atas wilayah tersebut menjadi dasar bagi pembentukan negara (Jenik Radon, 2004: 1995). Konsep tentang kedaulatan adalah suatu hal yang berkaitan dengan hubungan antara kekuasaan politik dan bentuk-bentuk otoritas lainnya. Singkatnya, negara yang berdaulat adalah negara merdeka dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain (Jens Bartelson, 2006: 463).

Kedaulatan mendasari beberapa hak yang diakui oleh hukum internasional seperti hak kesederajatan, yurisdiksi wilayah, hak untuk menentukan nasionalitas bagi penduduk di wilayahnya, hak untuk mengijinkan dan menolak atau melarang orang untuk masuk dan keluar dari wilayahnya, hak untuk melakukan nasionalisasi (R.C. Hingorani, 1982: 117-118 ).

Bangsa Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat, yang telah diakui di skala dunia internasional. Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik, kedaulatan Negara Indonesia sepenuhnyaberada di tangan rakyat dan dilaksnakan menurut undang-undang. Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, kedaulatan tersebut tampak pada tujuan negara, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara Indonesia juga menganut negara hukum dengan tujuan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan aspirasi rakyat.

Setelah kemerdekaan, Bangsa Indonesia berusaha mengubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional, Ir Soekarno pernah mengatakan kekayaan Indonesia tidak akan dijual ke pihak asing yang dibuktikan dengan penolakan proposal dari negara lain. Sayangnya saat ini hal tersebut sudah tidak lagi dilakukan, bahkan sejak tahun 1969 sampai saat ini tercatat 80% sumber daya alam dan aset Indonesia dikuasai asing.

Kedaulatan diri dan kedaulatan Bangsa Indonesia hingga saat ini semakin buruk pelaksanaannya. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, budaya, dan juga politik. Jika dilihat dari segi aspek kebudayaan, Indonesia masih kerap kali mengalami konflik dengan negara tetangga terkait dengan warisan budaya bangsa. Ditinjau dari aspek politik, kedaulatan politik Bangsa Indonesia dalam mengatur tata kelola kehidupan bernegara masih sangat tergantung dan sering mendapat tekanan kekuatan asing. Ancaman kekuatan asing yang secara perlahan dan kini bersifat masif terhadap kedaulatan diri dan Bangsa Indonesia cenderung dinikmati dan tidak disadari sebagai suatu ancaman.

Kedaulatan rakyat yang diberlakukan di Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila, yakni konsepsi kedaulatan yang sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa Indonesia. Kedaulatan rakyat di Indonesia berarti bahwa sekalipun kekuasaan tertinggi ada pada rakyat, bukan berarti rakyat berhak turut andil dalam pemerintahan peradilan dan bahkan pembentukan peraturan, melainkan kedaulatan rakyat yang dimaksud ialah menghendaki agar setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan kemauan rakyat (demokrasi).

Oleh karena itu, menurut ketatanegaraan Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan rakyet diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dimana MPR adalah lembaga tertinggi negara karena lembaga tersebut dikatakan sebagai miniatur (penjelmaan kecil) dari seluruh rakyat Indonesia. Tanpa negara yang berdaulat, rakyat Indonesia sulit merealisasikan kedaulatan diri secara maksimal dan bermartabat. Sebaliknya, negara yang berdaulat tanpa memberi ruang kedaulatan diri rakyatnya akan menjadi praktek kekuasaaan yang otoritarian.

Adapun upaya yang dapat kita lakukan untuk mempertahankan kemerdekaan, yaitu dengan menumbuhkan sikap bela negara. Bela negara didefinisikan sebagai semangat berani berkorban untuk tanah air demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Indonesia. Sikap bela negara bukan hanya berarti untuk melawan penjajah, tetapi juga berarti menjaga bangsa serta kedaulatan negara dengan menanamkan sikap nasionalisme atau cinta tanah air. Bela negara bisa dimulai dengan mencintai serta melestarikan budaya yang ada di Indonesia. Hal ini dapay mencegah suatu budaya untuk diklaim oleh negara lain.

            Menjaga keutuhan bangsa dan negara dari ancaman atau gangguan baik datang dari dalam atau luar sangatlah penting untuk menjaga kedaulatan negara. Tantangan dalam menjaga keutuhan bangsa dapat berasal dari internal seperti keanekaragaman bangsa, kesenjangan sosial dan ekonomi masyarakat, saparatisme, dan radikalisme. Adapun tantangan dari eksternal yang harus dihadapi yaitu globalisasi, intervensi asing, dan lain sebagainya.

Selanjutnya yaitu memperkuat sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Hal ini bertujuan untuk mengatasi peningkatan potensi konflik darat, laut maupun udara. Peningkatan sistem pertahanan dan keamanan, harus melibatkan seluruh elemen kekuatan bangsa yang meliputi tenaga manusia, industri dan material industri, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk memperkuat pertahanan dan keamanan suatu negara tidak hanya memerlukan tenaga tentara tetapi juga memerlukan masyarakat dengan sikap bela negara.

            Dari materi yang saya jelaskan, kesimpulan yang dapat saya berikan yaitu negara yang berdaulat adalah negara yang telah merdeka dan tidak lagi dicampuri urusannya oleh negara lain. Indonesia adalah negara yang telah merdeka serat berdaulat, kedaulatan negara Indonesia sepenuhnya dipegang oleh rakyat. Tetapi saat ini, kedaulatan bangsa terasa tidak berpihak oleh rakyat dan malah lebih mementingkan pada keuntungan para penguasa. Hal ini dapat menimbulkan dampak buruk bagi negara seperti aksi separatisme, kesenjangan sosial dan ekonomi, serta terjadinya peperangan. Adapun yang dapat kita lakukan untuk mencegahnya yaitu dengan menumbuhkan sikap bela negara, cinta tanah air serta nasionalisme, dan memperkuat sistem pertahanan dan keamanan bangsa.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber

UPAYA PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENJAGA WILAYAH PERBATASAN INDONESIA-VIETNAM TAHUN (2010-2014) Nurul Atika

KEDAULATAN NEGARA DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER Sigit Riyanto

https://www.kompas.com/skola/read/2020/08/19/070000969/upaya-kita-untuk-mempertahankan-kemerdekaan-indonesia-jawaban-soal-tvri-19

Komentar

Postingan Populer