HUKUMAN APA YANG PANTAS DIBERIKAN KEPADA KORUPTOR DAN PENGEDAR NARKOBA?
Shabrina Attifah Huwaida – 170110200063/A
Pemberian
hukuman penjara kepada para koruptor dan bandar/pengedar narkoba di Indonesia
dirasa tidak sepadan dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan karena
kejahatan ini banyak merugikan orang bahkan mungkin merugikan seluruh masyarakat
Indonesia. Menurut saya, hukuman penjara kurang memberikan efek jera kepada
para pelaku. Contohnya para narapidana kasus narkoba, mereka masih mampu
mengendalikan bisnis haramnya dibalik jeruji besi seperti dilansir dari berita Kompas
pada 18 Agustus 2019, Kepala BNN Heru Winarko mengakui bahwa 90 persen lebih (bisnis
narkoba) dikendalikan dari dalam lapas. Sedangkan yang terjadi dengan
narapidana kasus korupsi adalah mereka banyak yang menyuap para petugas penjara
agar mendapatkan fasilitas lebih di penjara, seperti kasur yang empuk, kipas
angin/AC, bahkan hingga alat komunikasi seperti laptop atau handphone.
Mari
kita coba bandingkan hukuman bagi koruptor dan bandar/pengedar narkoba di
Indonesia dengan beberapa negara lain. Di Amerika Serikat, kejahatan seperti
pembunuhan, pemerkosaan, dan narkoba paling banyak dikenakan hukuman mati (kita
fokus di kejahatan narkoba). Di China hukuman mati diberlakukan untuk pelaku
kejahatan ekonomi dan politik, termasuk korupsi, penyeludupan narkoba, dan
perdagangan manusia. Di Myanmar, hukuman mati diberikan untuk kasus narkoba dan
pengambilan untung pada layanan publik untuk pejabat publik (korupsi). Di
Indonesia sendiri, sumber hukum yang mengatur mengenai hukum pidana adalah KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), termasuk di dalamnya diatur tentang hukuman
mati. Selain diatur dalam KUHP, sanksi hukuman mati juga diatur di beberapa
Undang-Undang, seperti UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, di
Indonesia para koruptor dan pengedar narkoba lebih banyak dijatuhi hukuman
penjara paling lama seumur hidup dibanding hukuman mati karena hal ini dianggap
melanggar HAM tentang ‘Hak untuk Hidup’. Padahal, mereka dibunuh sebagai bentuk
hukuman atas tindak kejahatan yang dilakukan dan menurut saya tindak kejahatannya
ini termasuk melanggar HAM juga karena telah merebut hak orang lain, seperti
contohnya uang yang seharusnya disalurkan untuk bantuan, tetapi malah di
korupsi dan juga contoh seperti merusak hidup orang lain dengan menjual
narkoba. Hukuman mati pun merupakan hukum yang legal yang artinya sah-sah saja
untuk dilakukan jika memang para pelaku kejahatan perlu dihukum mati.
Menurut
saya, hukuman yang pantas untuk para koruptor dan bandar/pengedar narkoba
adalah hukuman mati, mengapa? Para koruptor, memakan uang rakyat padahal
sudah hidup mewah, mereka benar-benar contoh buruk bagi para penerus bangsa. Para
pengedar narkoba, merusak generasi bangsa karena narkoba yang diedarkannya, merusak
aset masa depan bangsa secara perlahan. Kedua hal tersebut merupakan beban
negara yang harus dienyahkan melalui hukuman mati untuk menjadi peringatan bagi
yang lain agar tidak melakukannya. Mungkin hukuman mati ini tidak serta merta
menghilangkan koruptor dan bandar/pengedar narkoba, namun setidaknya akan
berkurang karena orang-orang akan memikirkan ulang tentang konsekuensi hukuman
mati yang akan menimpa ketika tertangkap pihak berwenang. Hukuman mati sudah
sangat jarang dijadikan sebagai pertimbangan hukuman, padahal hukuman mati
termasuk salah satu hukuman pokok dalam KUHP. Oleh karena itu, hukuman mati ini
sebisa mungkin dilirik dan digunakan kembali oleh para penegak hukum, demi masa
depan Indonesia yang lebih baik.
Sumber
Referensi
Ashilah, B. M. (2020, November). Perbandingan Hukuman
Mati di Negara Common Law (Amerika Serikat), Civil Law (Indonesia), dan Islamic
Law (Saudi Arabia). Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4, 45-60.
Komentar
Posting Komentar