Upaya Mempertahankan Kedaluatan Negara

Nama    : Eneng Devi Safitri
NPM     : 170110200007

Kata ‘kedaulatan’ berasal dari bahasa Inggris, yaitu ‘sovereignty’ yang berasal dari kata Latin ‘superanus’ berarti ‘yang teratas’. Negara dikatakan berdaulat atau sovereign karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Apabila dikatakan bahwa suatu negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Walaupun demikian, kekuasaan tertinggi ini mempunyai batas-batasnya. Ruang keberlakuan kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas wilayah negara itu, artinya suatu negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi di dalam batas wilayahnya. Jadi, pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua pembatasan penting dalam dirinya yaitu:

1.      Kekuasaan terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.

2.      Kekuasaan itu berakhir ketika kekuasaan suatu negara lain dimulai.

Kedaulatan Negara sering digunakan untuk merujuk kepada pengertian kekuasaan tertinggi oleh pemerintah. Kedaulatan juga diberi makna sebagai kewenangan politik tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk menentukan dan mengatur dirinya. Dalam dunia akademik tidak ada konsep tunggal mengenai kedaulatan semua tergantung pendekatan yang dipakai untuk memaknai kedaulatan tersebut.

Letak Indonesia yang berada di antara dua benua Asia dan Australia serta Samudra Indonesia dan Samudra Pasifik dan merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.590 pulau memiliki luas 18 juta kilometer persegi. Perairan Indonesia terdapat sekurangnya tujuh buah selat penting bagi pelayaran internasional. Ketujuh buah selat itu adalah Selat Malaka, Selat Singapura, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Makassar, Selat Wetar, dan Selat Makassar.

Indonesia sebagai negara kepulauan dan memiliki garis batas yang panjang terbuka dari mana-mana, menyimpan potensi kerawanan karena sulitnya pengawasan terhadap wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar terutama yang berbatasan dengan negara tetangga baik daratan, laut maupun udara. Berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, dan konsekuensinya Indonesia harus segera menyusun peraturan perundang-undangan. Untuk yang berkaitan dengan batas wilayah dengan negara tetangga harus ditindaklanjuti melalui perjanjian bilateral. Indonesia saat ini telah menjabarkan UNCLOS 1982 yang dituangkan dalam UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, PP No. 61 Tahun 1998 tentang Perubahan Titik Dasar dan Garis Dasar di sekitar Kepulauan Natuna dan PP No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara dengan kondisi geografis tersebut dijabarkan sebagai berikut:

Pengelolaan Wilayah Perbatasan: Kawasan Perbatasan merupakan kawasan strategis dalam menjaga integritas wilayah negara, maka diperlukan pengelolaan secara khusus. Pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara, kewenangan pengelolaan wilayah negara, dan hak-hak berdaulat, serta dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama.

Kebijakan Pembangunan Wilayah Perbatasan: pembangunan kawasan perbatasan yang tertinggal harus mendapatkan prioritas dalam pembangunan. Sebagaimana telah tercantum dalam GBHN 1999 yang di jabarkan dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004 yang memuat program- program prioritas selama lima tahun.

Pembangunan Pos Lintas Batas: pembangunan pos lintas batas sangat penting mendapatkan prioritas berhubung Indonesia dengan wilayah yang sangat luas ini berbatasan langsung dengan beberapa negara baik perbatasan darat maupun perbatasan laut. Pembangunan pos lintas batas di area strategis bertujuan untuk menjadikan kawasan perbatasan semakin maju dan tidak terasing, serta dapat memberikan manfaat ekonomis yang semakin besar. Sehingga pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di perbatasan akan semakin meningkat.

Penguatan TNI di Wilayah Perbatasan: Keutuhan wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan suatu keharusan untuk setiap warga Negara Indonesia, maka keamanan dan stabilitas negara ini harus benar- benar di jaga. Selain kewajiban warga Negara Indonesia yang paling berperan disini adalah TNI (Tentara Nasional Indonesia) jika terjadi sesuatu dalam gangguan keamanan nasional Negara ini maka TNI yang berada di garis depan untuk mengamankannya.

Membangun Pos Pengawasan: Salah satu hal yang menunjang bagi kemampuan jangkauan untuk melaksanakan patroli dan pengawasan di wilayah perbatasan adalah dengan pembangunan pos pengawasan. Sementara itu, untuk bidang pertahanan dan keamanan.

Patroli Pengawasan: Untuk mengantisipasi masuknya kapal asing ke perairan Indonesia, TNI-AL terus meningkatkan patroli di perbatasan Indonesia. Dalam menjaga wilayah perbatasan ini, prajurit TNI-AL dengan alutsistanya menggunakan strategi dengan berada dalam titik pertahanan) yang berbeda dan menyebar. Selain TNI-AL, terdapat Badan Koordinasi dan Keamanan Laut (BAKORKAMLA) yang tugas dan fungsinya untuk mengkoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi laut secara terpadu yang meliputi kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan hukum, pengamanan pelayaran serta pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintahan di wilayah perairan. Juga terdapat Polisi Perairan dengan tugas pokoknya adalah membina dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan tingkat Pusat dalam rangka melayani, melindungi, mengayomi, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar, mempunyai posisi yang strategis dan memiliki sumber daya alam yang melimpah, sehingga wilayah perbatasan menjadi rawan terjadinya berbagai masalah. Pemerintah perlu meningkatkan pertahanan dan keamanan wilayah perbatasan Indonesia. Hal ini di karena kan wilayah perbatasan memiliki arti penting dalam keberhasilan pembangunan negara. Wilayah perbatasan ini akan mendorong perkembangan ekonomi, sosial budaya, dan kegiatan masyarakat lainnya yang akan berdampak pada strategi keamanan dan pertahanan negara. Selain itu pemerintah Indonesia perlu secepatnya menyelesaikan batas-batas wilayah dengan negara lain. Apabila  batas-batas wilayah sudah jelas, maka akan dengan mudah pemerintah Indonesia mengelola sumber daya alam di wilayah perbatasan dan akan dengan mudah untuk memberantas pelaku pelanggaran wilayah kedaulatan dari negara lain, sehingga akan meningkatkan pertahanan dan keamanan dan kedaulatan negara.

===================================================================


REFERENSI

Widiyanta, Danar, 2019. Upaya Mempertahankan Kedaulatan Dan Meberdayakan Pulau-Pulau Terluar Indonesia Pasca Lepasnya Sipadan Dan Ligitan (2002-2007). MOZAIK: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 10 No. 2.

Kusumaatmadja, Mochtar. dan Etty R. Agoes, 2003. Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung.

Atika, Nurul dan Afrizal, 2007. Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Menjaga Wilayah Perbatasan Indonesia-Vietnam Tahun (2010-2014), Jurnal Online Mahasiswa FISIP Universitas Riau, Vol. 4 No. 1, Februari 2007

Atmasasmita, Romli. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung. 

Sefriani, 2010. Pengantar Hukum Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

 

Komentar

Postingan Populer