Upaya Mempertahankan Kedaluatan Negara
Kata
‘kedaulatan’ berasal dari bahasa Inggris, yaitu ‘sovereignty’ yang
berasal dari kata Latin ‘superanus’ berarti ‘yang teratas’. Negara
dikatakan berdaulat atau sovereign karena kedaulatan merupakan suatu
sifat atau ciri hakiki negara. Apabila dikatakan bahwa suatu negara itu
berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Walaupun
demikian, kekuasaan tertinggi ini mempunyai batas-batasnya. Ruang keberlakuan
kekuasaan tertinggi ini dibatasi oleh batas wilayah negara itu, artinya suatu
negara hanya memiliki kekuasaan tertinggi di dalam batas wilayahnya. Jadi,
pengertian kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua pembatasan
penting dalam dirinya yaitu:
1.
Kekuasaan terbatas pada batas wilayah
negara yang memiliki kekuasaan itu.
2.
Kekuasaan itu berakhir ketika kekuasaan
suatu negara lain dimulai.
Kedaulatan
Negara sering digunakan untuk merujuk kepada pengertian kekuasaan tertinggi
oleh pemerintah. Kedaulatan juga diberi makna sebagai kewenangan politik
tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk menentukan dan mengatur dirinya.
Dalam dunia akademik tidak ada konsep tunggal mengenai kedaulatan semua
tergantung pendekatan yang dipakai untuk memaknai kedaulatan tersebut.
Letak
Indonesia yang berada di antara dua benua Asia dan Australia serta Samudra
Indonesia dan Samudra Pasifik dan merupakan negara kepulauan yang terbesar di
dunia yang terdiri dari kurang lebih 17.590 pulau memiliki luas 18 juta
kilometer persegi. Perairan Indonesia terdapat sekurangnya tujuh buah selat
penting bagi pelayaran internasional. Ketujuh buah selat itu adalah Selat Malaka,
Selat Singapura, Selat Sunda, Selat Lombok, Selat Makassar, Selat Wetar, dan
Selat Makassar.
Indonesia
sebagai negara kepulauan dan memiliki garis batas yang panjang terbuka dari
mana-mana, menyimpan potensi kerawanan karena sulitnya pengawasan terhadap
wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar terutama yang berbatasan dengan
negara tetangga baik daratan, laut maupun udara. Berdasarkan UNCLOS 1982,
Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, dan konsekuensinya Indonesia harus
segera menyusun peraturan perundang-undangan. Untuk yang berkaitan dengan batas
wilayah dengan negara tetangga harus ditindaklanjuti melalui perjanjian
bilateral. Indonesia saat ini telah menjabarkan UNCLOS 1982 yang dituangkan
dalam UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, PP No. 61 Tahun 1998
tentang Perubahan Titik Dasar dan Garis Dasar di sekitar Kepulauan Natuna dan
PP No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis
Pangkal Kepulauan Indonesia.
Beberapa
upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara dengan kondisi
geografis tersebut dijabarkan sebagai berikut:
Pengelolaan
Wilayah Perbatasan: Kawasan Perbatasan merupakan kawasan
strategis dalam menjaga integritas wilayah negara, maka diperlukan pengelolaan
secara khusus. Pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan
diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup wilayah negara,
kewenangan pengelolaan wilayah negara, dan hak-hak berdaulat, serta dilakukan
dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara
bersama-sama.
Kebijakan
Pembangunan Wilayah Perbatasan: pembangunan kawasan
perbatasan yang tertinggal harus mendapatkan prioritas dalam pembangunan.
Sebagaimana telah tercantum dalam GBHN 1999 yang di jabarkan dalam
Undang-undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas)
2000-2004 yang memuat program- program prioritas selama lima tahun.
Pembangunan
Pos Lintas Batas: pembangunan pos lintas batas sangat
penting mendapatkan prioritas berhubung Indonesia dengan wilayah yang sangat
luas ini berbatasan langsung dengan beberapa negara baik perbatasan darat
maupun perbatasan laut. Pembangunan pos lintas batas di area strategis
bertujuan untuk menjadikan kawasan perbatasan semakin maju dan tidak terasing,
serta dapat memberikan manfaat ekonomis yang semakin besar. Sehingga
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di perbatasan akan semakin meningkat.
Penguatan
TNI di Wilayah Perbatasan: Keutuhan wilayah NKRI (Negara
Kesatuan Republik Indonesia) merupakan suatu keharusan untuk setiap warga
Negara Indonesia, maka keamanan dan stabilitas negara ini harus benar- benar di
jaga. Selain kewajiban warga Negara Indonesia yang paling berperan disini
adalah TNI (Tentara Nasional Indonesia) jika terjadi sesuatu dalam gangguan
keamanan nasional Negara ini maka TNI yang berada di garis depan untuk
mengamankannya.
Membangun
Pos Pengawasan: Salah satu hal yang menunjang bagi
kemampuan jangkauan untuk melaksanakan patroli dan pengawasan di wilayah
perbatasan adalah dengan pembangunan pos pengawasan. Sementara itu, untuk
bidang pertahanan dan keamanan.
Patroli
Pengawasan: Untuk mengantisipasi masuknya kapal asing
ke perairan Indonesia, TNI-AL terus meningkatkan patroli di perbatasan
Indonesia. Dalam menjaga wilayah perbatasan ini, prajurit TNI-AL dengan
alutsistanya menggunakan strategi dengan berada dalam titik pertahanan)
yang berbeda dan menyebar. Selain TNI-AL, terdapat Badan Koordinasi dan
Keamanan Laut (BAKORKAMLA) yang tugas dan fungsinya untuk mengkoordinasikan
kebijakan dan pelaksanaan kegiatan operasi laut secara terpadu yang meliputi
kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan hukum, pengamanan
pelayaran serta pengamanan aktivitas masyarakat dan pemerintahan di wilayah
perairan. Juga terdapat Polisi Perairan dengan tugas pokoknya adalah membina dan
menyelenggarakan fungsi Kepolisian Perairan tingkat Pusat dalam rangka melayani,
melindungi, mengayomi, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan
penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar, mempunyai posisi yang strategis dan memiliki sumber daya alam yang melimpah, sehingga wilayah perbatasan menjadi rawan terjadinya berbagai masalah. Pemerintah perlu meningkatkan pertahanan dan keamanan wilayah perbatasan Indonesia. Hal ini di karena kan wilayah perbatasan memiliki arti penting dalam keberhasilan pembangunan negara. Wilayah perbatasan ini akan mendorong perkembangan ekonomi, sosial budaya, dan kegiatan masyarakat lainnya yang akan berdampak pada strategi keamanan dan pertahanan negara. Selain itu pemerintah Indonesia perlu secepatnya menyelesaikan batas-batas wilayah dengan negara lain. Apabila batas-batas wilayah sudah jelas, maka akan dengan mudah pemerintah Indonesia mengelola sumber daya alam di wilayah perbatasan dan akan dengan mudah untuk memberantas pelaku pelanggaran wilayah kedaulatan dari negara lain, sehingga akan meningkatkan pertahanan dan keamanan dan kedaulatan negara.
===================================================================
REFERENSI
Widiyanta, Danar, 2019. Upaya
Mempertahankan Kedaulatan Dan Meberdayakan Pulau-Pulau Terluar Indonesia Pasca
Lepasnya Sipadan Dan Ligitan (2002-2007). MOZAIK: Jurnal Ilmu-Ilmu
Sosial dan Humaniora, Vol. 10 No. 2.
Kusumaatmadja, Mochtar. dan Etty R. Agoes, 2003.
Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung.
Atika, Nurul dan Afrizal, 2007. Upaya Pemerintah Indonesia Dalam
Menjaga Wilayah Perbatasan Indonesia-Vietnam Tahun (2010-2014), Jurnal
Online Mahasiswa FISIP Universitas Riau, Vol. 4 No. 1, Februari 2007
Atmasasmita, Romli. 1997. Tindak Pidana
Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya
Bhakti, Bandung.
Sefriani,
2010. Pengantar Hukum Internasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Komentar
Posting Komentar