TULISAN OPINI PRIBADI MENGENAI BAGAIMANA BUDAYA HUKUM YANG BERKEMBANG DALAM MASYARAKAT INDONESIA

Ditulis Oleh Ahmad Fathurrahman Rosyadi (170110200035 - Kelas A)

        Menurut ahli, yakni Lawrence M. Friedman, hukum terdiri dari tiga komponen. Di antaranya, legal subtance, legal structure, dan legal culture. Legal substance ialah norma dan aturan yang digunakan secara institusional, beserta pola perilaku para pelaku dalam sistem hukum. Legal structure ialah lembaga yang bertugas untuk menegakkan hukum. Lalu, Legal culture, yakni topik spesifik pembahan kali ini, ialah kebiasaan, pandangan, cara bertindak, dan berpikir dari masyarakat umum yang bisa mempengaruhi berbagai kekuatan sosial menurut arah perkembangan tertentu. Selanjutnya, ia menambahkan bahwa budaya hukum merupakan pola sikap, pengetahuan, atau perilaku sekelompok masyarakat terhadap suatu sistem hukum yang digunakan atau dijalankan.

                Hukum erat kaitannya dengan budaya dan masyarakat. Hukum sejalan dengan pertumbuhan dan budaya yang berlaku dalam kalangan masyarakatnya. Sampai saat ini, kita sadar betul bahwa pedoman hukum Indonesia ialah UUD NKRI atau juga Pancasila. Merevisi UU ialah bukti pemerintah berusaha untuk beradaptasi kepada perubahan dan kebutuhan khalayak masyarakat. Namun, ini pula salah satu aspek dimana masyarakat jadi tidak memercayai pemerintah, karena memiliki kesan membuat kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat.

                Melihat keberlangsungan hukum Indonesia saat ini, menurut saya masih belum begitu lancar. Karena sejatinya, dalam melaksanakan budaya hukum yang cemerlang memerlukan kesadaran hukum dari segala pihak, mulai dari para penegak sampai kepada yang mentaati, dalam hal ini yaitu rakyat. Sebagus apapun produk hukum, jika budaya buruk masyarakat masih melekat, maka tetap saja jalan hukum suatu negara tidak akan lancar. Lancarnya budaha hukum sangat dipengaruhi oleh tanggapan dan pandangan dari masyarakat. Masalah ini bisa juga dikaitkan dengan budaya masyarakat Indonesia yang masih terkategori sederhana dan belum siap untuk menerima hukum yang modern.

                Sebagai penutup, menurut saya, edukasi kepada masyarakat akan pentingnya menaati hukum dan mengetahui hukum Indonesia itu cukup penting agar tidak memandang buruk hukum secara “buta”. Ini juga dapat menunjang keberlangsungan hukum di Indonesia. Saya pribadi juga berharap penegak hukum dapat melepas diri dari lingkaran yang notabenenya buruk di mata masyarakat, dan berhenti “tebang pilih” hukum, agar masyarakat pun bisa mulai mempercayai hukum Indonesia. Saya harap, pemerintah dapat menghasilkan penegak hukum yang adil kedepannya, dan dapat merangkul seluruh masyarakat dalam mengawal kasus-kasus hukum di negeri kita ini.

  


DAFTAR PUSTAKA

Ismayawati, Any. 2011. "Pengaruh Budaya Hukum terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia." Pranata Hukum Vol.6 No.1 55-67.

Syamsudin, M. (2007, Juni). Korupsi dalam Perspektif Budaya Hukum. UNISIA, Vol. XXX.

Darmika, Ika. 2016. Budaya Hukum (legal culture) dan Pengaruhnya. Jurnal Hukum, 2(3), 429-435.

Soekanto, Soerjono. (2002). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali, 1983.

Komentar

Postingan Populer