Budaya Hukum dan bagaimana perkembangannya dalam masyarakat

 By Ahmad Nizar Fatur Rohman 170110200054


* Pendahuluan

    Budaya hukum sering kali menjadi pembahasan menarik dalam kajian akademis atau diskusi. Hal ini tidak terlepas dari makna budaya hukum itu sendiri yang menunjukan entitas suatu bangsa dalam cerminan hukum dan undang-undang. Berbeda negara akan menghasilkan budaya hukum yang beragam. Entah budaya hukum tersebut lebih menitikberatkan pengetahuan seperti di Eropa atau seimbang diantara budaya dan prinsip pengetahuan sebagaimana yang dimiliki oleh sebagian besar negara di Asia.

    Dalam tulisan ini akan dipaparkan bagaimana budaya hukum mengkonstruksi kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Disertai rincian tentang gambaran implementasi suatu hukum dan kaitannya dengan kehidupan sosial sebagaimana hakikat budaya hukum yang sebenarnya.

Definisi Budaya Hukum

    Budaya hukum, dalam definisi umumnya, merupakan cara untuk menjelaskan bagaimana pola kehidupan perilaku masyarakat dengan kaintannya terhadap hukum. Dari definisi dapat disimpulkan bahwa budaya hukum berfokus kepada perilaku masyarakat yang dikaji hubungannya dengan hukum di suatu daerah. Peran dan aturan hukum di masyarakat merupakan titik berat pembahasan budaya hukum.

* Isi

Budaya Hukum dan Perilaku Sosial

    Masyarakat Indonesia memiliki sejarah, kebudayaan, norma dan nilai yang sudah diwariskan turun temurun sejak zaman pra-aksara. Kebudayaan yang berkembang secara terus menerus dengan beriringan bersama peradaban melahirkan suatu nilai dan norma. Pengaruh tersebut mengikat masyarakat Indonesia hingga saat ini sesuai dengan dari mana seseorang itu berasal. Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan berdasarkan corak budaya masyarakat Indonesia yang beragam. Dasar negara yang mengandung falsafah hidup bangsa Indonesia menjadi penyatu keberagaman sehingga negara ini dapat berdiri. Corak kebudayaan dan perilaku masyarakat Indonesia seperti gotong royong, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghargai perbedaan dan sebagainya menjadi landasan dasar Pancasila. Pancasila melahirkan konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD 1945 yang dijabarkan sedemikian rupa menjadi landasan hukum kuat dalam bernegara.

    Budaya hukum masyarakat Indonesia terlahir dari corak kebudayaan dan perilaku sosial keseharian yang berlangsung selama ribuan tahun. Dimanifestasikan terhadap hukum dan peraturan untuk melestarikan sistem bernegara yang baik.

Kajian Budaya Hukum terhadap kehidupan sosial masyarakat

    Manusia dalam kehidupan bermasyarakat telah dibekali untuk berlaku dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya tertentu. Nilai-nilai budaya yang di dalam masyarakat tertentu perlu dijunjung tinggi akan berbeda arti jika menelisik kepada golongan berbeda. Nilai-nilai budaya tercangkup secara lebih konkrit dalam norma-norma sosial yang diajarkan kepada setiap warga masyarakat supaya dapat menjadi pedoman berlaku pada waktu melakukan berbagai peranan dalam berbagai situasi sosial. Norma-norma sosial sebagian tergantung dalam kaitannya dengan norma lain dan menjelma menjadi pranata atau lembaga sosial yang lebih mempermudah manusia mewujudkan perilaku sesuai dengan tuntutan masyarakat atau gambaran ideal kelompoknya. Gambaran idealis yang merupakan kebudayaan masyarakat tersebut, hendak dilestarikan melalui cara hidup warga masyarakat dan salah satu nya mendorong para anggota masyarakat untuk melestarikan kebudayaan itu adalah hukum (Ihromi, 1984).

    Budaya hukum bukan merupakan budaya pribadi melainkan budaya menyeluruh dari masyarakat tertentu sebagai satu kesatuan sikap dan perilaku. Oleh karenanya dalam membicarakan budaya hukum tidak terlepas dari keadaan masyarakat, sistem dan susunan masyarakat yang mengandung budaya hukum tertentu. Budaya hukum merupakan tanggapan yang bersifat penerimaan atau penolakan terhadap suatu peristiwa hukum. Ia menunjukan sikap perilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwa hukum yang terbawa ke dalam masyarakat (Hadikusuma, 1986).

  Tipe budaya hukum dapat dikelompokkan dalam tiga wujud perilaku manusia dalam kehidupan masyarakat, yaitu : (1) Budaya parokial (Parochial Culture), (2) Budaya subjek (Subject Culture), (3) Budaya partisipan (Participant Culture).

  Pada masyarakat parokial (picik), cara berpikir para anggota masyarakatnya masih terbatas, tanggapannya terhadap hukum hanya terbatas dalam lingkungannya sendiri. Masyarakat demikian masih bertahan pada tradisi hukumnya sendiri, kaidah-kaidah hukum yang telah digariskan leluhur merupakan azimat yang pantang diubah.

   Dalam masyarakat budaya subjek (takluk), cara berpikir anggota masyarakat sudah ada perhatian, timbul kesadaran hukum yang umum terhadap keluaran dari penguasa tinggi. Masukan dari masyarakat masih sangat kecil atau belum ada sama sekali. Ini disebabkan pengetahuan, pengalaman, dan pergaulan anggota masyarakat masih terbatas dan ada rasa takut pada ancaman-ancaman tersembunyi dari penguasa.

  Pada masyarakat budaya partisipan (berperan serta), cara berpikir dan berperilaku anggota masyarakatnya berbeda-beda. Ada yang masih berbudaya takluk, namun sudah banyak merasa berhak dan berkewajiban berperan serta karena ia merasa sebagai bagian dari kehidupan hukum umum. Ia tidak mau dikucilkan dari kegiatan tanggapan terhadap masukan dan keluaran hukum. Ikut menilai setiap peristiwa hukum dan peradilan, merasa terlibat dalam kehidupan hukum baik yang menyangkut kepentingan umum maupun kepentingan keluarga. Biasanya dalam masyarakat demikian, pengetahuan dan pengalaman anggotanya sudah luas, terdapat perkumpulan/organisasi.

Budaya Hukum dan Penegak Hukum

    Penegak hukum sebagai alat negara dalam menjamin keberlangsungan suatu sistem bernegara perlu menyerapi makna dan posisinya dalam budaya hukum masyarakat. Hal ini akan erat kaitannya dengan budaya hukum eksternal yang melibatkan masyarakat secara luas serta budaya hukum internal. Budaya hukum internal yang menyoroti bagaimana pengembangan penegakan hukum oleh aparat negara akan selalu bersinergi dengan komponen budaya hukum eksternal yaitu masyarakat. Jika budaya hukum eksternalnya sehat, maka dengan sendirinya budaya hukum internal akan ikut serta menyesuaikan karena pada hakikatnya aparat penegak hukum merupakan produk dari masyarakat itu sendiri.

   Budaya hukum yang sehat dapat diwujudkan dalam bentuk kesadaran hukum (Rechtsbewustzijn), kesadaran hukum lebih merupakan penilaian tidak langsung karena berangkat dari hasil pemikiran, penalaran dan argumentasi.

  Budaya hukum yang sakit (tidak sehat) ditunjukan melalui perasaan hukum (Rechtsgevoel), berdasarkan penilaian masyarakat atas hukum yang diungkapkan mereka secara spontan, langsung dan apa adanya.

* Kesimpulan

    Budaya hukum sebagai hasil dari kehidupan sosial masyarakat yang akan selalu berinteraksi dengan manusia dan lingkungannya. Berbagai macam pemahaman dalam masyarakat akan dengan sendirinya membentuk lingkungan hukum yang sesuai dengan kondisi keadaan suatu golongan. Bahkan aparat penegak hukum pun akan berlaku sama karena merupakan cerminan dari masyarakat secara langsung.

    Dengan demikian, semakin baiknya budaya hukum dalam suatu golongan, itu merupakan hasil dari lingkungan sosial yang berkembang pesat. Baik dari segi pengetahuan, pergaulan bahkan pengalaman karena semua merupakan faktor pembangun dari budaya hukum tersebut.




Referensi

Nelken, D. (2004). Using the concept of legal culture. Austl. J. Leg. Phil.29, 1.

Syariah, R. (2008). Keterkaitan Budaya Hukum Dengan Pembangunan Hukum Nasional. Jurnal Equality13(1).

Syamsudin, M., & SH, M. (2011). Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progressif. Kencana.

Ismayawati, A. (2011). Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia (Kritik Terhadap Lemahnya Budaya Hukum di Indonesia). Pranata Hukum6(1).


 


Komentar

Postingan Populer