Opini Budaya Hukum yang Berkembang dalam Masyarakat Indonesia

Ditulis Oleh Tasya Salsabilah (Tasya Salsabilah - Kelas B)

            Budaya hukum merupakan penentu dimana sistem hukum ditempatkan di tempat yang selayaknya dengan nilai-nilai yang ada di dalamnya yaitu nilai sosial karena hukum itu sendiri dibuat memang diperuntukkan bagi masyarakat dalam suatu negara guna mengatur segala tingkah laku masyarakatnya di dalam negara tersebut. Budaya hukum di Indonesia akan berubah seiring perubahan yang terjadi di dalam masyarakatnya itu sendiri. Perubahan yang kruisial yang terjadi di Indonesia sekarang ini adalah timbulnya degradasi budaya hukum di lingkungan masyarakat. Banyak sekali perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat yang tidak terselesaikan. Hal ini terjadi karena lemahnya budaya hukum di Indonesia, budaya hukum yang termasuk di dalam hal ini adalah kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat Indonesia kian hari tidak menjadi lebih baik tetapi semakin menurun.

            Lahirnya modernisasi di dalam masyarakat Indonesia telah banyak merubah cara pandang masyarakat dan juga pola hidup masyarakat. Masyarakat Indonesia cenderung berjiwa konsumtif dan hedonis. Sifat- sifat tersebut kian merubah pandangan masyarakat Indonesia, yang sekarang ini menjadi pandangan yang individualistik padahal dahulu masyarakat Indonesia mayoritas bersifat komunal termasuk berperilaku dalam hukum. Sebagai contoh perubahan perilaku dalam menyelesaikan suatu persengketaan. Dahulu bangsa Indonesia dalam menyelesaikan suatu persengketaan atau perselisihan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau dengan cara damai, namun saat ini mayarakat cenderung lebih memilih perselisihat tersebut diselesaikan di pengadilan yang akhirnya perselisihan dimenangkan hanya dimenangkan oleh satu individu atau satu kelompok saja. Walaupun sebenarnya masyarakat sendiri sudah mengetahui bahwa saat ini pengadilan bukan tempat untuk mencari keadilan, tetapi bahkan malah menimbulkan ketidak adilan. Karena di pengadilan itu sendiri pun masyarakat akan berlomba – lomba untuk memberikan uang suap guna memperingan hukuman yang diberikan. Dapat dilihat bahwa pandangan materialistik ini tidak hanya berlaku dimasyarakat saja tetapi juga berlaku di dalam para penegak hukum.

            Dalam penegakan hukum itu sendiri juga kebanyakan dilihat dari status sosialnya, semakin tinggi status sosial sesorang maka akan semakin kebal hukum terhadap dirinya. Hal tersebutlah yang membuat masyarakat Indonesia menjadi tidak percaya akan hukum yang adil. Dan sifat materialistik yang tertanam di dalam penegakan hukum itu juga dapat membuat pandangan baru masyarakat, yang berfikir penegakan dapat diselesaikan atau diringankan dengan uang. Ketika mereka melakukan suatu pelanggaran yang kecil, seperti contoh pelanggaran lalu lintas pun tampa di tawarkan oleh para penegak biasanya masyarakat langsung memilih memberikan uang damai agar tidak dibawa ke pengadilan. Berdasarkan fenomena – fenomena tersebut dapat saya simpulkan bahwa budaya hukum di Indonesia masih lemah. Seperti yang kita ketahui budaya hukum itu sendiri adalah keseluruhan sikap dari warga masyarakat dan sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Kesadaran hukum masyarakat kita lemah, maka katalis apapun yang diberlakukan dalam sistem sosial, hasilnya juga tidak akan efektif.

Referensi

Any Ismayawati. (n.d.). Kritik Terhadap Lemahnya Budaya Hukum di Indonesia. Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia. 

Komentar

Postingan Populer