Opini Budaya Hukum yang Berkembang dalam Masyarakat Indonesia
Lahirnya modernisasi di
dalam masyarakat Indonesia telah banyak merubah cara pandang masyarakat dan
juga pola hidup masyarakat. Masyarakat Indonesia cenderung berjiwa konsumtif
dan hedonis. Sifat- sifat tersebut kian merubah pandangan masyarakat Indonesia,
yang sekarang ini menjadi pandangan yang individualistik padahal dahulu
masyarakat Indonesia mayoritas bersifat komunal termasuk berperilaku dalam
hukum. Sebagai contoh perubahan perilaku dalam menyelesaikan suatu
persengketaan. Dahulu bangsa Indonesia dalam menyelesaikan suatu persengketaan
atau perselisihan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau
dengan cara damai, namun saat ini mayarakat cenderung lebih memilih
perselisihat tersebut diselesaikan di pengadilan yang akhirnya perselisihan
dimenangkan hanya dimenangkan oleh satu individu atau satu kelompok saja.
Walaupun sebenarnya masyarakat sendiri sudah mengetahui bahwa saat ini
pengadilan bukan tempat untuk mencari keadilan, tetapi bahkan malah menimbulkan
ketidak adilan. Karena di pengadilan itu sendiri pun masyarakat akan berlomba –
lomba untuk memberikan uang suap guna memperingan hukuman yang diberikan. Dapat
dilihat bahwa pandangan materialistik ini tidak hanya berlaku dimasyarakat saja
tetapi juga berlaku di dalam para penegak hukum.
Dalam penegakan hukum
itu sendiri juga kebanyakan dilihat dari status sosialnya, semakin tinggi
status sosial sesorang maka akan semakin kebal hukum terhadap dirinya. Hal
tersebutlah yang membuat masyarakat Indonesia menjadi tidak percaya akan hukum
yang adil. Dan sifat materialistik yang tertanam di dalam penegakan hukum itu
juga dapat membuat pandangan baru masyarakat, yang berfikir penegakan dapat
diselesaikan atau diringankan dengan uang. Ketika mereka melakukan suatu
pelanggaran yang kecil, seperti contoh pelanggaran lalu lintas pun tampa di
tawarkan oleh para penegak biasanya masyarakat langsung memilih memberikan uang
damai agar tidak dibawa ke pengadilan. Berdasarkan fenomena – fenomena tersebut
dapat saya simpulkan bahwa budaya hukum di Indonesia masih lemah. Seperti yang
kita ketahui budaya hukum itu sendiri adalah keseluruhan sikap dari warga
masyarakat dan sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang akan menentukan
bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Kesadaran hukum masyarakat kita lemah, maka katalis apapun yang diberlakukan
dalam sistem sosial, hasilnya juga tidak akan efektif.
Referensi
Any Ismayawati. (n.d.). Kritik Terhadap Lemahnya Budaya Hukum di Indonesia. Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar