TINA ANDINI – OPINI MENGENAI PEREVISIAN UMR?
Upah Minumum Regional (UMR) adalah penyebutan gaji atau upah minimal yang didapatkan oleh pekerja di suatu perusahaan. Namun sejak rilis nya Pasal I Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum. Istilah UMR tidak digunakan lagi sebab mengalami pengubahan nama menjadi Upah Minuman Provinsi (UMP) yang dulu dikenal dengan UMR tingkat I dan UMR tingkat II menjadi Upah Minumum Kabupaten/Kota.
Berikut beberapa dasar hukum yang melandasi Upah Minumun di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
Upah minimum diperoleh kajian observasi, diskusi, serta pertimbangan pemerintah daerah, sehingga menghasilkan rumusan yang disebut Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebelumnya dikalkulasikan dalam bentuk formula perhitungan sebagai berikut:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ΔPDBt}
Rincian:
• UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan
• UMt: Upah minimum tahun berjalan
• Inflasit: Inflasi yang dihitung dari September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan
• ΔPDBt: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto pada periode kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.
UMP di Indonesia tahun 2021 sudah rampung ditetapkan oleh para kepala daerah sesuai dengan karakteristik wilayahnya masing-masing.
Setelah mengamati data dan mencari tahu dari beberapa sumber mengenai Upah Minumun di Indonesia.
Apakah diperlukan revisi terhadap ketentuan UMP di daerah untuk mensejahterakan para pekerja?
Menurut pendapat saya, Perlu. Diperlukan adanya revisi lebih terhadap UMP. Karena ada beberapa hal yang saya soroti. Pertama, mengapa di wilayah jawa baik jawa barat, tengah, timur masih mendapatkan UMP yang rendah, dikhawatirkan perusahaan memberi upah yang tidak senilai dengan pekerjaan disebabkan berkaca oada UMP yang rendah. Padahal menurut saya pribadi, devisa daerah yang dihasilkan dari wilayah tersebut besar dan beragam. Mulai dari SDA yang melimpah juga SDM yang kreatif. Atau mungkin faktor UMP lebih kecil karena dikalkulasikan berdasarkan banyaknya daerah-daerah kecil yang ada, seperti yang kita tahu bahwa di jawa memiliki daerah kab/kota yang tersebar luas. Kedua, diperlukan adanya pembenahan upah/gaji yang disesuaikan dengan tanggungan hidup para pekerja. Perusahaan harus membuka peluang bagi pekerja yang memang membutuhkan peningkatan gaji untuk mencukupi tanggungannya, berikut dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan perusahaan. Yang terakhir, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemnaker, disnaker perlu lebih tegas menindaklanjut perusahaan yang tidak memberi gaji sesuai UMP dan memberikan program insentif berupa perlindungan bagi pekerja.
--------------------------------------------------
Sumber:
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c7d16e6ea32/ketentuan-upah-minimum-terhadap-perusahaan-kecil/
https://mobile.twitter.com/KemnakerRI
Komentar
Posting Komentar