TINA ANDINI – ANALISIS UUD 1945 PASAL 18 A dan B
Sebelum menganalisi, mari kita lihat isi riil dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18A dan 18B.
Pasal 18A UUD 1945 berisi :
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18A ayat 1 dan 2 menjelaskan mengenai hubungan pemerintah pusat dan daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Bahwa pelayanan, keuangan, dan sumber daya akan diatur dan diberlakukan secara adil dan selaras. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah pusat memberi kesempatan kepada daerah untuk dapat mengelola administrasi daerahnya masing-masing sesuai kekhas an dan keberagaman yang ada.
Pasal 18B UUD 1945 berisi :
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 18B ayat 1 dan dua menjelaskan mengenai sikap dan serta respon pemerintah pusat terhadap daerah. Dipaparkan bahwa pemerintah sangat menghargai dan menghormati keberadaan daerah. Termasuk juga nilai, hukum, adat dan ke-istimewaan lainnya yang berlaku di daerah setempat.
Komentar
Posting Komentar