SOLUSI MENINGKATKAN PERFORMA PEKERJA TANPA MERIVISI UMR


                  Demi bertahan hidup manusia membutuhkan tiga kebutuhan utama yaitu sandang, pangan, dan papan. Banyak cara yang dilakukan demi mendapatkan ketiga kebutuhan utama tersebut, pada zaman dahulu manusia bertahan hidup dengan bekerja sesuai dengan spesialisasinya, misalnya saya seorang ahli kayu yang membuat perabotan rumah berbahan kayu lalu menjualnya di pasar. Dahulu manusia melakukan barter atau kegiatan saling menukar barang demi mencukupi kebutuhannya, hingga pada zaman sekarang terciptalah mata uang sebagai alat transaksi pengganti barter. Kita sebagai warga Indonesia menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat transaksi yang sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Banyak cara untuk kita mendapatkan uang salah satunya adalah dengan bekerja pada orang lain atau pemerintahan.

            Terdapat aturan yang mengatur besaran minimum upah pekerja sesuai dengan situasi dan kondisi perekonomian di tiap daerah atau yang kita kerap sebut sebagai UMR, sehingga pengusaha tidak dapat memberi upah terhadap pekerjanya dibawah UMR. Sayangnya ada beberapa pekerja yang mengeluh terhadap besaran UMR yang diatur oleh pemerintah daerah. Saya beri contoh di Jakarta, rata-rata seorang pekerja di Jakarta mendapatkan UMR sebesar empat juta lima ratus ribu rupiah (PERGUB NO 10 TAHUN 2020 TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI TAHUN 2020, 2020). UMR di Jakarta termasuk setimbang dengan biaya hidup di Jakarta, sehingga menurut saya dengan uang sebesar empat setengah juta sudah cukup. Akan tetapi permasalahan tidak selesai sampai situ saja, yang menjadi permasalahan adalah menurunnya tingkat semangat pekerja di Jakarta.

            Bahwa memang benar besaran gaji pada pekerja akan memengaruhi performa pekerja di sebuah perusahaan/instansi, bahwasanya gaji yang lebih besar akan mendongkrak performa pekerja dan begitupun sebaliknya (Batubara et al., 2013). Akan tetapi terdapat solusi juga yang dapat pengusaha lakukan demi meningkatkan performa bekerja pekerja, salah satunya adalah membuat lingkungan bekerja yang baik. Lingkungan bekerja yang baik adalah lingkungan kerja yang tidak gelap, sehingga perlu diperhatikan penempatan jendela terhadap sinar matahari. Tidak hanya penempatan cahaya, namun keserasian warna di dinding dengan lantai juga harus terpadu sehingga tidak mengganggu konsentrasi pekerja. Sirkulasi udara pada tempat bekerja juga menjadi faktor yang penting terhadap performa pekerja, jangan sampai pekerja merasa pengap dan kepanasan, sehingga patut menjadi perhatian penempatan AC pada ruangan kerja. Hingga yang terakhir adalah memastikan tidak ada suara gaduh yang mengganggu konsentrasi pekerja baik dalam luar tempat bekerja dan dari dalam (Romli & Bahits, 2019).


SUMBER

Batubara, K., Pujangkoro, I. S., & Kes, M. (2013). PENGARUH GAJI, UPAH, DAN TUNJANGAN KARYAWAN TERHADAP KINERJA KARYAWAN PADA PT. XYZ. 3(5), 6.

PERGUB NO 10 TAHUN 2020 TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI TAHUN 2020, 9 (2020). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/122354/PERGUB_NO._10_TAHUN_2020.pdf


Romli, O., & Bahits, A. (2019). KENYAMANAN LINGKUNGAN KERJA DALAM MENINGKATKAN SEMANGAT BEKERJA PADA PEGAWAI DISDUKCAPIL KABUPATEN SERANG. Jurnal Manajemen Bisnis (JMB), 32, 16.

Komentar

Postingan Populer