SOLUSI MENINGKATKAN PERFORMA PEKERJA TANPA MERIVISI UMR
Terdapat aturan yang mengatur
besaran minimum upah pekerja sesuai dengan situasi dan kondisi perekonomian di
tiap daerah atau yang kita kerap sebut sebagai UMR, sehingga pengusaha tidak
dapat memberi upah terhadap pekerjanya dibawah UMR. Sayangnya ada beberapa
pekerja yang mengeluh terhadap besaran UMR yang diatur oleh pemerintah daerah.
Saya beri contoh di Jakarta, rata-rata seorang pekerja di Jakarta mendapatkan
UMR sebesar empat juta lima ratus ribu rupiah (PERGUB NO 10 TAHUN 2020 TENTANG UPAH
MINIMUM SEKTORAL PROVINSI TAHUN 2020, 2020). UMR di Jakarta termasuk setimbang dengan biaya hidup
di Jakarta, sehingga menurut saya dengan uang sebesar empat setengah juta sudah
cukup. Akan tetapi permasalahan tidak selesai sampai situ saja, yang menjadi
permasalahan adalah menurunnya tingkat semangat pekerja di Jakarta.
Bahwa memang benar besaran gaji pada
pekerja akan memengaruhi performa pekerja di sebuah perusahaan/instansi,
bahwasanya gaji yang lebih besar akan mendongkrak performa pekerja dan
begitupun sebaliknya (Batubara et al., 2013). Akan tetapi terdapat solusi juga yang dapat
pengusaha lakukan demi meningkatkan performa bekerja pekerja, salah satunya
adalah membuat lingkungan bekerja yang baik. Lingkungan bekerja yang baik
adalah lingkungan kerja yang tidak gelap, sehingga perlu diperhatikan
penempatan jendela terhadap sinar matahari. Tidak hanya penempatan cahaya,
namun keserasian warna di dinding dengan lantai juga harus terpadu sehingga
tidak mengganggu konsentrasi pekerja. Sirkulasi udara pada tempat bekerja juga
menjadi faktor yang penting terhadap performa pekerja, jangan sampai pekerja
merasa pengap dan kepanasan, sehingga patut menjadi perhatian penempatan AC
pada ruangan kerja. Hingga yang terakhir adalah memastikan tidak ada suara
gaduh yang mengganggu konsentrasi pekerja baik dalam luar tempat bekerja dan
dari dalam (Romli & Bahits, 2019).
SUMBER
Batubara,
K., Pujangkoro, I. S., & Kes, M. (2013). PENGARUH GAJI, UPAH, DAN
TUNJANGAN KARYAWAN TERHADAP KINERJA KARYAWAN PADA PT. XYZ. 3(5), 6.
PERGUB NO
10 TAHUN 2020 TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI TAHUN 2020, 9 (2020).
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/122354/PERGUB_NO._10_TAHUN_2020.pdf
Romli, O.,
& Bahits, A. (2019). KENYAMANAN LINGKUNGAN KERJA DALAM MENINGKATKAN
SEMANGAT BEKERJA PADA PEGAWAI DISDUKCAPIL KABUPATEN SERANG. Jurnal Manajemen
Bisnis (JMB), 32, 16.

Komentar
Posting Komentar