Revisi Nominal UMR-Indah Sukhma PJ 170110200037
UMR (Upah Minimum Regional) merupakan standar minimum yang digunakan oleh para pelaku usaha atau perusahaan untuk memberikan upah atau gaji terhadap para pegawainya. UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum. Namun saat ini istilah UMR tidak lagi digunakan dalam dunia usaha, akan tetapi diganti dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). perubahan ini berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999/ tentang Upah Minimum.
Pada pasal 1 Kepmenakertrans 226/2000 dijelaskan bahwa, “Istilah Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I) diubah menjadi Upah Minimum Propinsi, istilah Upah Minimum Regional tingkat II (UMR Tk II) diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten/kota”. Setelah ditetapkannya perubahan mengenai upah minimum ini, terdapat beberapa hal pokok yang juga diubah metode kebijakannya. Diantaranya penetapan UMK dan UMP bukan lagi dilakukan oleh menteri, akan tetapi oleh gubernur serta peninjauan terhadap pelaksaannya dilakukan 1 kali dalam setahun, bukan 2 tahun sekali.
Lalu apa tujuan dari ditetapkannya UMK dan UMP?
Penetapan upah minimum merupakan salah satu formulasi yang digunakan pemerintah dalam rangka pembangunan ekonomi diberbagai sektor, salah satunya dalam sektor ketenagakerjaan. Fungsinya adalah untuk meningkatkan produktivitas karyawan didalam perusahaan. Penetapan upah minimum juga bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan melindungi para pekerja. Selain itu, upah minimum juga menentukan tingkat keharmonisan hubungan industrial antara pengusaha dan karyawannya.
Bagaimana pelaksanaan upah minimum di Indonesia?
Penetapan upah minimum pada prinsipnya berfungsi sebagai batas garis yang dapat digunakan untuk memberikan upah terhadap karyawan dilingkungan perusahaan. Kebijakan yang diambil merupakan hasil riset dan survei terhadap angka kebutuhan minimum karyawan dan tingkat kemampuan finansial perusahaan. Tetapi didalam beberapa kondisi, upah minimum dinilai tidak efektif karena beberapa hal diantaranya :
1. Perusahaan kecil kesulitan secara finansial untuk menetapkan upah terhadap karyawan jika berpedoman pada upah minimum.
2. Seringkali upah minimum justru dijadikan payung bagi perusahaan-perusahaan tertentu untuk memanfaatkan sempitnya lapangan kerja. Mereka beralasan bahwa penyediaan lapangan kerja yang merekrut karyawan dalam jumlah besar memerlukan finansial yang lebih besar, sehingga untuk menyesuikan diri dengan hal ini, perusahaan menetapkan gaji yang cenderung kecil bagi pegawainya.
3. Kesenjangan sosial yang terjadi antara karyawan lajang dan sudah berumah tangga. Seringkali upah minimum digunakan pada karyawan yang sudah berumah tangga sehingga gaji masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Polemik lain yang ditimbulkan dari sistem pengupahan ini adalah penuntutan kenaikan nominal upah oleh para pekerja. Hal ini dikarenakan upah yang diberikan perusahaan tidak cukup mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pekerja. Namun disisi lain, permintaan kenaikan upah juga terkadang tidak dibarengi oleh produktivitas yang optimal oleh para karyawan. Hal ini justru menjadi pertimbangan berat bagi perusahaan untuk menetapkan kenaikan gaji, disamping kemampuan finansial perusahaan. Seharusnya karyawan memberikan hasil pekerjaan yang optimal sehingga disamping kenaikan gaji dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka, produktivitas yang optimal juga memberikan kontribusi terhadap pengembangan perusahaan. Oleh karena itu, kedua pihak didalam perusahaan sama-sama diuntungkan.
Dengan berbagai polemik yang muncul akibat penerapan upah minimum, maka ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pihak pemerintah maupun pihak perusahaan diantaranya :
a. Pengoptimalan peranan pemerintah daerah : Dengan perubahan kebijakan mengenai UMP dan UMK dimana gubernur berperan sebagai pengambil keputusan, maka langkah inisiasi yang perlu dilakukan pemerintah provinsi adalah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan saran bagaimana prosedur UMP dan UMK ini akan ditetapkan. Karena secara praktis, pemerintah daerah lah yang paling mengerti bagaimana keadaan dan kebutuhan masyarakat dan pihak pengusaha didaerahnya.
b. Melakukan peninjauan terhadap internal perusahaan : beberapa perusahaan sering terkendala dalam menerapkan sistem upah minimum terhadap karyawannya. Diantara permasalahannya antara lain kemampuan finansial perusahaan yang tidak memungkinkan untuk menggaji karyawan dengan nominal yang lebih tinggi, sehingga upah minimum yang semula merupakan acuan minimal, malah diterapkan menjadi acuan nominal gaji. Salah satu cara yang dapat dilakukan kedepannya adalah melakukan peninjauan terhadap kebutuhan sumber daya dalam perusahaan. Pada proses rekruitmen selanjutnya perusahaan dapat memperkecil jumlah aplikan yang akan ditempatkan pada bidang kerja yang telah sesuai dengan kualifikasi. Jika kebutuhan jumlah sumber daya dapat ditekan dengan mencari sumber daya yang lebih potensial, maka kebutuhan finansial terkait penggajian juga dapat ditekan sehingga nominal gaji dapat dinaikkan.
c. Revisi nominal UMP/UMK : revisi nominal upah minimum seringkali dikehendaki oleh para buruh. Sebenarnya jika ditilik lagi, nominal upah minimum tidak perlu untuk diubah. Karena jikapun diberlakukan perubahan, justru akan menimbulkan persoalan baru dimana kesanggupan perusahaan untuk menggaji karwayannya akan menjadi masalah. Yang perlu ditinjau kembali ialah kebijakan pengupahan yang terjadi di internal perusahaan. Upah minimum seharusnya menjadi batas minimal penggajian karyawan, bukan menjadi acuan nominal gaji. Sehingga yang lebih penting urgensinya adalah perbaikan sistem kebijakan didalam perusahaan, bukan pengubahan kebijakan pemerintah. Perubahan kebijakan upah minimum oleh pemerintah merupakan pilihan terakhir jikalau perusahaan tetap menetapkan upah minimum sebagai acuan upah atau dengan kata lain pemberlakuan ini ditujukan kepada perusahaan yang dengan sengaja mengupah rendah karyawannya padahal dari sisi keuangan mereka mampu untuk menggaji karyawannya dengan upah yang lebih tinggi.
Jadi, sebagai kesimpulan saya berpendapat bahwa saya setuju dengan perevisian nominal upah minimal tetapi pilihan tersebut menjadi pilihan terakhir. Karena sekiranya dapat dilakukan peninjauan kembali atau pemberlakuan kebijakan lain terhadap perusahaan dengan pertimbangan faktor teknis tertentu.
Daftar Pustaka
Trimaya, Arrista. 2014. Pemberlakuan Upah Minimum dalam Sistem Pengupahan Nasional. Sekretariat Jenderal DPR RI. Aspirasi Vol. 5 (1) : 11-20
Hendrawanto, Andhika., Fatkhurohman. 2011. Analisis Yuridis Mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota yang Ditetapkan Peraturan Gubernur dan Dampaknya Terhadap Pekerja dan Perusahaan. PUSKASI FH Universitas Widyagama Malang. Jurnal Konstitusi Vol. 6 (1) : 175-198
A. P, Tri Jata. 2021. Ketentuan Upah Minimum Terhadap Perusahaan Kecil. Diunduh dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50c7d16e6ea32/ketentuan-upah-minimum-terhadap-perusahaan-kecil/? pada tanggal 1 Maret 2021
Suparjan., Suyatno, Hempri. 2002. Kebijakan Upah Minimum yang Akomodatif. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Vol 5(3) : 295-312
Gde Wiryawan, I Wayan. (). Dilematika Kebijakan Upah Minimum Dalam Pengupahan di Indonesia. Universitas Mahasaraswati, Denpasar : 95-107
Sulistiawati, Rini. 2012. Pengaruh Upah Minimum terhadap Penyerapan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi di Indonesia. Universitas Tanjungpura Pontianak. Vol. 8(3) : 195-211
Komentar
Posting Komentar