REVISI BESARAN NOMINAL UMR?

 

REVISI BESARAN NOMINAL UMR?

Nama              : Petra Saprialdi Hulu

NPM                : 170110200075

Untuk Meningkatkan Semangat Kerja Dan Kesejahteraan Hidup Pegawai Dan Keluarganya, Perlukah Ada Revisi Besaran Nominal UMR?

 

Didalam sebuah perusahaan swasta atau didalam pemerintahan ada suatu hal yang membedakan ddialam sistem pengupahaannya baik dari segi batas UMR yang diberikan dalam perusahaan swasta serta UMR yang diberlakukan didalam pemerintah serta tunjangan tunjangan lainnya yang menyongsong kehidupan demi mewujudkan kesejahteraaan pekerja tersebut. Pemerintah juga mempunyai tujuan yaitu untuk mewujudkan suatu keadilan dan kesejahteraan sosial untuk rakyat. Kesejahterasaan masyarakat tercpita baik bagi diri sendiri dan keluarga rakyat harus melakukan berbagai usaha yaitu salah satunya bekerja, karena didalam bekerja adan upah atau gaji yang diberikan kepada mereka karena atas pekerjaan yang mereka lakukan didalam perusahaan atau didalam pemerintah, serta upah tersebut lahdigunakan untuk mempertahankan kelangsungan hidup seseorang.

Upah sendiri menurut Hasibuan adalah sejenjis balas jasa yang dibayarkan kepada para pekerja harian dengan berpedoman atas perjanjian yang disepakati membayarnya. Didalam Undang Undang Dasar 1945 pada Pasal 27 ayat (2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” hal tersebut adalah landasan dalam menentukan besarnya upah pekerja atas jasa yang telah dilakukannya., serta didalam ketentuan Pasal 160 1a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUP), mengatur mengenai perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan tenaga kerja. Hal tersebut menjadi inti dari sebuah hubungan kerja adalah pengupahaan kepada tenaga kerja dan tanpa upah tidak ada hubungan kerja. Upah merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh tenaga kerja dalam sebuah hubungan kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, dapat dijadikan dasar hukum yang kuat dalam menentukan penghasilan yang layak bagi tenaga kerja, untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, dapat dijadikan dasar hukum yang kuat dalam menentukan penghasilan yang layak bagi tenaga kerja, untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (2) “Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi bagi pekerja/buruh. asal ini jelas memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dalam hal penghasilan yang diperolehnya atas pekerjaan yang dilakukannya. Upah yang layak bagi kemanusiaan tersebut lebih jauh ditetapkan dalam ketentuan penetapan Upah Minimum yang diarahkan pada pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur dengan tegas dan jelas mengenai pengupahan yang diatur pada Bagian Kedua “Pengupahan” tepatnya dimulai dari Pasal 88 sampai dengan Pasal 98.

Dalam peraturan pemerintah Nomor. 8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah, upah merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Menurut Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, upah merupakan hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Menurut Anwar Prabu Mangkunegara sebagai seorang pakar ekonomi menjeaskan bahwa upah merupakan sesuatu yang dipentingkan sebagai suatu yang sebanding dalam kepegawaian, hadiah yang bersifat uang merupakan upah yang diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan dari pelayananya.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 14 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah perjanjian antara tenaga kerja dengan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1 Angka 15 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pemberi kerja dengan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Penerapan serta pelaksanaan upah minimun merupakan suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.

Perbedaan dari berbagai pendapat tentang Upah Minimum yang dikeluarkan pemerintah mejadikan patokan bagi para  pemberi kerja untuk memberikan upah kepada tenaga kerja dan hal tersebut menjadi sebuah keutungan bagi perusahaan dan kurang layak juga jika upah minimum yang diberikan oleh perusahaan sesuai dengan standar Upah Minimun yang dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga para tenaga kerja bawah upah yang diberikan mereka dari hasil apa yang sudah diberikan kepada mereka masih minimdan belum layak untuk  memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sehingga para tenaga kerja harus bekerja lebih ekstra lagi demi mendapatkan Kebutuhan Hidup Layak(KHL). Serta menimbulkan banyak ketidaksetujuan para tenaga kerja sehingga membuat sebuah aksi demonstrasi untuk meminta menaikkan upah dari hasil kerja yang sudah dilakukan, sehingga dengan keadaan tersebut dapat membuat pemberi kerja kesulitan untuk memenuhi permintaan dari tenaga kerja sehingga akan banyak PHK yang dapat berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah harus dapat menetapkan sistem pengupahan yang berlaku secara nasional. Harapannya, sistem nasional ini akan menjadi suatu patokan atau tolok ukur untuk menentukan standar besaran upah minimum. Dengan adanya sistem pengupahan nasional yang disesuaikan dengan besaran upah minimum yang disesuaikan dengan kondisi wilayah provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan dapat memberikan pengaruh yang sangat signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Serta tenaga kerja dapat memenuhi kebutuhan hidup layak mereka dan juga dapat meningkatkan sebuah kesejahteraaan tenaga kerja sehingga semangat tenaga kerja dapat terwujud dengan adanya kenaikan upah minimum regional yang ditetapkan oleh pemerintah dan perusahaan pun akan mengalami keuntungan dari semangat kerja mereka yang bagus karena mereka meningkatkan daya produktivitasnya dalam mencapai tujuan perusahaan dan kesejahteraan hidup yang bagus dapat menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Faktor-faktor yang memengaruhi penetapan upah bagi pemberi kerja antara lain: jumlah usia kerja yang potensial yang didukung oleh kesempatan kerja, perkembangan ekonomi di perkotaan dan adanya perbedaan kelas sosial, masuknya teknologi maju dalam berbagai bidang usaha, dan campur tangan pemerintah dalam masalah-masalah yang menyangkut tentang perusahaan. Dengan demikian, pemberi kerja harus dapat membayar tenaga kerjanya selama masa kerja masih berlangsung.

Kesejahteraan tenaga kerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/ atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat (Nurachmad, 2009:42). Tujuan dari kesejahteraan adalah untuk menciptakan motivasi. Kesejahteraan menyediakan alasan bagi tenaga kerja untuk bergabung dan tetap menjadi anggota perusahaan (Nurachmad, 2009:42)

Beberapa hal juga yang dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja yang wajib diberikan oleh pemerintah dan pemberi kerja adalah sebagai peserta program jaminan sosial yang dimana tujuannya untuk mewujudkan terselenggaranya pemeberian jaminan pemenunuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap tenaga kerja seperrti BPJS Ketenagakerjaan, selain menjadi peserta ptogram sosial pemberi kerja juga harus menyediakan fasilitas kesejahteraan yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja serta sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja sesuai dengan kemampuan perusahaan.Selain dari hal diatas hal yang paling dibutuhkan dalam meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nya tenaga kerja pun akan semakin meningkat.

Dari seluruh paparan yang saya ambil dari berbagai sumber serta dari opini saya sendiri saya menyimpulkan bahwa dari seluruh uraian tersebut untuk melihat bahwasannya pemerintah sudah serius atau belum dalam mensejahterakan rakyatnya serta serta tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemerintah telah memberlakukan upah minum dalam suatu sistem pengupahan nasional. Mengingat pengupahan merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 88 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Karena dengan upah minimum regional (UMR) dyang naik atau upah yang diberikan kepada tenaga kerja akan membuat tenaga kerja menjadi lebih produktivitas meningkat, kesejahteraan didalam keluarga dan diri sendiri tenaga kerja akan tersejahterahkan atau bahkan seluruh tujuan dan target dari perusahaan akan tercapai dan mendapatkan keuntungan tetapi dengan upah minimum yang standar bahkan jika perusahaan itu membuat UMR dibawah standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah akan membuat tenaga kerja itu menjadi sangat malas bekerja karena perusahaannya tidak memberikan UMR sesuai standar serta juga mereka merasa tenaga kerja mereka tidak dihargai dan juga membuat perusahaan tersebut rugi karena kesejahteraan tenaga kerja tidak terjamin dan juga penetapan UMR yang hamper setiap tahun diubah ubah dan hal tersebut menurut saya tidak efektif karena setiap tahun itu seluruh kebutuhan hidup layak setiap tenaga kerja dan juga sebaiknya pemerintah memberikan fokusan bagus untuk menetapkan UMR secara nasional yang masing masing didaerah provinsi nya masing masing karena setiap kebutuhan perdaerah berbeda beda  dan juga UMR di Indonesia itu ditetapkan dengan fokusan hanya untuk kebutuhan diri sendiri serta dengan UMR yang dinaikkan akan membuat hidup nya menjadi sejahtera atau pun keluarga mereka menjadi lebih sejahtera.


 

Referensi

Kertonegoro, Sentanoe. 1999. Pengupahan (Wages). Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja Indonesia.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sukmawati Marjuni, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Makassar: CV. SAH MEDIA, 2015).

Komentar

Postingan Populer