REVISI BESARAN NOMINAL UMR?
REVISI
BESARAN NOMINAL UMR?
Nama : Petra Saprialdi Hulu
NPM : 170110200075
Untuk Meningkatkan Semangat Kerja Dan Kesejahteraan Hidup Pegawai Dan Keluarganya, Perlukah Ada Revisi Besaran Nominal UMR?
Didalam sebuah perusahaan swasta atau didalam pemerintahan ada
suatu hal yang membedakan ddialam sistem pengupahaannya baik dari segi batas
UMR yang diberikan dalam perusahaan swasta serta UMR yang diberlakukan didalam
pemerintah serta tunjangan tunjangan lainnya yang menyongsong kehidupan demi
mewujudkan kesejahteraaan pekerja tersebut. Pemerintah juga mempunyai tujuan
yaitu untuk mewujudkan suatu keadilan dan kesejahteraan sosial untuk rakyat. Kesejahterasaan
masyarakat tercpita baik bagi diri sendiri dan keluarga rakyat harus melakukan
berbagai usaha yaitu salah satunya bekerja, karena didalam bekerja adan upah
atau gaji yang diberikan kepada mereka karena atas pekerjaan yang mereka
lakukan didalam perusahaan atau didalam pemerintah, serta upah tersebut
lahdigunakan untuk mempertahankan kelangsungan hidup seseorang.
Upah sendiri menurut Hasibuan adalah sejenjis balas jasa yang
dibayarkan kepada para pekerja harian dengan berpedoman atas perjanjian yang
disepakati membayarnya. Didalam Undang Undang Dasar 1945 pada Pasal 27 ayat (2)
“Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
hal tersebut adalah landasan dalam menentukan
besarnya upah pekerja atas jasa yang telah dilakukannya., serta didalam
ketentuan Pasal 160 1a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUP), mengatur
mengenai perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan tenaga kerja. Hal
tersebut menjadi inti dari sebuah hubungan kerja adalah pengupahaan kepada
tenaga kerja dan tanpa upah tidak ada hubungan kerja. Upah merupakan hak mutlak
yang dimiliki oleh tenaga kerja dalam sebuah hubungan kerja.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013
tentang Upah Minimum, dapat dijadikan dasar hukum yang kuat dalam menentukan
penghasilan yang layak bagi tenaga kerja, untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013
tentang Upah Minimum, dapat dijadikan dasar hukum yang kuat dalam menentukan
penghasilan yang layak bagi tenaga kerja, untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 88 ayat (2) “Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang
melindungi bagi pekerja/buruh. asal ini jelas memberikan perlindungan bagi
pekerja/buruh dalam hal penghasilan yang diperolehnya atas pekerjaan yang dilakukannya.
Upah yang layak bagi kemanusiaan tersebut lebih jauh ditetapkan dalam ketentuan
penetapan Upah Minimum yang diarahkan pada pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak
(KHL).
Undang-Undang
Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur dengan
tegas dan jelas mengenai pengupahan yang diatur pada Bagian Kedua “Pengupahan”
tepatnya dimulai dari Pasal 88 sampai dengan Pasal 98.
Dalam
peraturan pemerintah Nomor. 8 Tahun 1981 tentang perlindungan upah, upah
merupakan suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk
suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Menurut
Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, upah merupakan hak
pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau
peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan
keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Menurut
Anwar Prabu Mangkunegara sebagai seorang pakar ekonomi menjeaskan bahwa upah
merupakan sesuatu yang dipentingkan sebagai suatu yang sebanding dalam
kepegawaian, hadiah yang bersifat uang merupakan upah yang diberikan kepada
pegawai sebagai penghargaan dari pelayananya.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 Angka 14 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah
perjanjian antara tenaga kerja dengan pemberi kerja yang memuat syarat-syarat
kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1
Angka 15 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa hubungan kerja adalah hubungan
antara pemberi kerja dengan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Penerapan serta pelaksanaan upah
minimun merupakan suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang
bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.
Perbedaan
dari berbagai pendapat tentang Upah Minimum yang dikeluarkan pemerintah
mejadikan patokan bagi para pemberi
kerja untuk memberikan upah kepada tenaga kerja dan hal tersebut menjadi sebuah
keutungan bagi perusahaan dan kurang layak juga jika upah minimum yang
diberikan oleh perusahaan sesuai dengan standar Upah Minimun yang dikeluarkan
oleh pemerintah, sehingga para tenaga kerja bawah upah yang diberikan mereka
dari hasil apa yang sudah diberikan kepada mereka masih minimdan belum layak
untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak
(KHL) sehingga para tenaga kerja harus bekerja lebih ekstra lagi demi
mendapatkan Kebutuhan Hidup Layak(KHL). Serta menimbulkan banyak
ketidaksetujuan para tenaga kerja sehingga membuat sebuah aksi demonstrasi
untuk meminta menaikkan upah dari hasil kerja yang sudah dilakukan, sehingga
dengan keadaan tersebut dapat membuat pemberi kerja kesulitan untuk memenuhi
permintaan dari tenaga kerja sehingga akan banyak PHK yang dapat berdampak pula
pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Untuk
mengantisipasi hal tersebut, pemerintah harus dapat menetapkan sistem
pengupahan yang berlaku secara nasional. Harapannya, sistem nasional ini akan
menjadi suatu patokan atau tolok ukur untuk menentukan standar besaran upah
minimum. Dengan adanya sistem pengupahan nasional yang disesuaikan dengan
besaran upah minimum yang disesuaikan dengan kondisi wilayah provinsi dan
kabupaten/kota, diharapkan dapat memberikan pengaruh yang sangat signifikan
untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Serta tenaga kerja dapat
memenuhi kebutuhan hidup layak mereka dan juga dapat meningkatkan sebuah
kesejahteraaan tenaga kerja sehingga semangat tenaga kerja dapat terwujud
dengan adanya kenaikan upah minimum regional yang ditetapkan oleh pemerintah
dan perusahaan pun akan mengalami keuntungan dari semangat kerja mereka yang
bagus karena mereka meningkatkan daya produktivitasnya dalam mencapai tujuan
perusahaan dan kesejahteraan hidup yang bagus dapat menunjang pertumbuhan
ekonomi Indonesia.
Faktor-faktor
yang memengaruhi penetapan upah bagi pemberi kerja antara lain: jumlah usia
kerja yang potensial yang didukung oleh kesempatan kerja, perkembangan ekonomi
di perkotaan dan adanya perbedaan kelas sosial, masuknya teknologi maju dalam
berbagai bidang usaha, dan campur tangan pemerintah dalam masalah-masalah yang
menyangkut tentang perusahaan. Dengan demikian, pemberi kerja harus dapat
membayar tenaga kerjanya selama masa kerja masih berlangsung.
Kesejahteraan
tenaga kerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/ atau keperluan yang bersifat
jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang
secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja
dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat (Nurachmad, 2009:42). Tujuan dari
kesejahteraan adalah untuk menciptakan motivasi. Kesejahteraan menyediakan alasan
bagi tenaga kerja untuk bergabung dan tetap menjadi anggota perusahaan
(Nurachmad, 2009:42)
Beberapa
hal juga yang dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja yang wajib
diberikan oleh pemerintah dan pemberi kerja adalah sebagai peserta program
jaminan sosial yang dimana tujuannya untuk mewujudkan terselenggaranya
pemeberian jaminan pemenunuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap
tenaga kerja seperrti BPJS Ketenagakerjaan, selain menjadi peserta ptogram
sosial pemberi kerja juga harus menyediakan fasilitas kesejahteraan yang sesuai
dengan kebutuhan tenaga kerja serta sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja sesuai
dengan kemampuan perusahaan.Selain dari hal diatas hal yang paling dibutuhkan
dalam meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nya tenaga kerja pun akan semakin
meningkat.
Dari
seluruh paparan yang saya ambil dari berbagai sumber serta dari opini saya sendiri
saya menyimpulkan bahwa dari seluruh uraian tersebut untuk melihat bahwasannya
pemerintah sudah serius atau belum dalam mensejahterakan rakyatnya serta serta tulisan
ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemerintah telah memberlakukan upah minum
dalam suatu sistem pengupahan nasional. Mengingat pengupahan merupakan salah
satu aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja, sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 88 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Karena dengan upah minimum regional
(UMR) dyang naik atau upah yang diberikan kepada tenaga kerja akan membuat tenaga
kerja menjadi lebih produktivitas meningkat, kesejahteraan didalam keluarga dan
diri sendiri tenaga kerja akan tersejahterahkan atau bahkan seluruh tujuan dan target
dari perusahaan akan tercapai dan mendapatkan keuntungan tetapi dengan upah
minimum yang standar bahkan jika perusahaan itu membuat UMR dibawah standar
yang sudah ditentukan oleh pemerintah akan membuat tenaga kerja itu menjadi sangat
malas bekerja karena perusahaannya tidak memberikan UMR sesuai standar serta
juga mereka merasa tenaga kerja mereka tidak dihargai dan juga membuat perusahaan
tersebut rugi karena kesejahteraan tenaga kerja tidak terjamin dan juga penetapan
UMR yang hamper setiap tahun diubah ubah dan hal tersebut menurut saya tidak efektif
karena setiap tahun itu seluruh kebutuhan hidup layak setiap tenaga kerja dan
juga sebaiknya pemerintah memberikan fokusan bagus untuk menetapkan UMR secara
nasional yang masing masing didaerah provinsi nya masing masing karena setiap
kebutuhan perdaerah berbeda beda dan
juga UMR di Indonesia itu ditetapkan dengan fokusan hanya untuk kebutuhan diri
sendiri serta dengan UMR yang dinaikkan akan membuat hidup nya menjadi
sejahtera atau pun keluarga mereka menjadi lebih sejahtera.
Referensi
Kertonegoro,
Sentanoe. 1999. Pengupahan (Wages). Jakarta: Yayasan Tenaga Kerja Indonesia.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sukmawati
Marjuni, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Makassar: CV. SAH MEDIA, 2015).
Komentar
Posting Komentar