Opini Mengenai Mengamati dan menganalisis pasal 18,18a, dan 18b UUD 1945
Nama:Moehammad
Kevin Rahmadito
NPM:
170110200031
Kelas:A
Opini Mengenai Mengamati dan
menganalisis pasal 18,18a, dan 18b UUD 1945
Pasal
18
|
(1) |
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu |
|
|
(2) |
Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan m enurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. |
|
|
(3) |
Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum. |
|
|
(4) |
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing
sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. |
|
|
(5) |
Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah
Pusat. |
|
|
(6) |
Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. |
|
|
(7) |
Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang- undang. Pasal 18 A |
|
|
(1) |
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur
dengan Undang-undang dengan |
|
|
memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah. |
||
|
(2) |
Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur
dan dilaksanakan secara adil Pasal 18B |
|
|
(1) |
Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
Undang-undang. |
|
|
(2) |
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat serta hak- hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan |
|
Opini saya mengenai pasal diatas mengenai pasal 18 bahwa secara
tersirat(tidak tegas) menegaskan baha
dalam hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menganut konsep
desentralisasi.Hal tersebut berarti bahwasannya konsep Pemerintahan
Daerah di Indonesia bukan hanya satu, dan negara mengakui hal tersebut. Pasal 18 sendiri memiliki tiga konsep otonomi daerah yang diinginkan
yaitu: otonomi daerah seluas-luasnya, otonomi daerah khusus, dan otonomi daerah
istimewa.
Pasal 18 sendiri .Sedangkan pasal 18 A yang memuat kata
“dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah” dalam Pasal 18A ayat (1)
UUDNRI 1945 tersebut sebenarnya mencerminkan bahwa konstitusi menginginkan
adanya pengaturan yang berbeda bagi tiap-tiap daerah yang mempunyai corak
khusus dan beragam. Hal tersebut semakin didukung oleh Pasal 18B ayat (1)
UUDNRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: “Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang”. Mendasarkan pada uraian tersebut, maka secara
filosofi politik hukum (legal policy) tentang desentralisasi yang digariskan
UUDNRI 1945 mengamanatkan penerapan “desentralisasi” yang menekankan,
menghargai, dan menghormati kekhususan, keistimewaan, keberagaman daerah, serta
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional yang diatur
lebih lanjut dengan undang-undang.
Daftar
Pustaka:
Arya Utama I Made, “Pembangunan Berkelanjutan Dalam Kerangka
Otonomi Daerah”, Jurnal Konstitusi, Vol. I No. 1, 2008. Asshiddiqie Jimly,
2012, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Komentar
Posting Komentar