Opini Mengenai Mengamati dan menganalisis pasal 18,18a, dan 18b UUD 1945

 

Nama:Moehammad Kevin Rahmadito

NPM: 170110200031

Kelas:A



Opini Mengenai Mengamati dan menganalisis pasal 18,18a, dan 18b UUD 1945

 

 

Pasal 18

(1)

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah

provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2)

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri

urusan pemerintahan m enurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3)

Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4)

Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah

Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

(5)

Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan

yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6)

Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain

untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7)

Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-

undang.

Pasal 18 A

(1)

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,

dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan

 

memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2)

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya

lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B

(1)

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat

khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

(2)

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-

hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Opini saya mengenai pasal diatas mengenai pasal 18 bahwa secara tersirat(tidak tegas) menegaskan  baha dalam hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menganut konsep desentralisasi.Hal tersebut berarti bahwasannya konsep Pemerintahan Daerah di Indonesia bukan hanya satu, dan negara mengakui hal tersebut. Pasal 18 sendiri memiliki  tiga konsep otonomi daerah yang diinginkan yaitu: otonomi daerah seluas-luasnya, otonomi daerah khusus, dan otonomi daerah istimewa.

Pasal 18 sendiri .Sedangkan pasal 18 A yang memuat kata “dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah” dalam Pasal 18A ayat (1) UUDNRI 1945 tersebut sebenarnya mencerminkan bahwa konstitusi menginginkan adanya pengaturan yang berbeda bagi tiap-tiap daerah yang mempunyai corak khusus dan beragam. Hal tersebut semakin didukung oleh Pasal 18B ayat (1) UUDNRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Mendasarkan pada uraian tersebut, maka secara filosofi politik hukum (legal policy) tentang desentralisasi yang digariskan UUDNRI 1945 mengamanatkan penerapan “desentralisasi” yang menekankan, menghargai, dan menghormati kekhususan, keistimewaan, keberagaman daerah, serta kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Daftar Pustaka:

Arya Utama I Made, “Pembangunan Berkelanjutan Dalam Kerangka Otonomi Daerah”, Jurnal Konstitusi, Vol. I No. 1, 2008. Asshiddiqie Jimly, 2012, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta.

Komentar

Postingan Populer