PERSPEKTIF ANALISIS PASAL 18 UUD 1945?!
PASAL 18 UUD 1945
Petra Saprialdi Hulu
170110200075
Topic : Menganalisis dan Mengamati Pasal 18 UUD 1945
Sebelum diubah, ketentuan mengenai Pemerintahan Daerah
diatur dalam satu pasal yakni Pasal 18 (tanpa ayat), setelah diubah menjadi
tiga pasal yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Semua pasal diputus pada
Perubahan Kedua (tahun 2000).
Pasal 18 UUDNRI 1945 pasca
amandemen secara anatomi mengalami perkembangan menjadi tiga pasal, yaitu Pasal
18, Pasal 18A dan Pasal 18B. Adapun selengkapnya ketentuan Pasal 18 UUDNRI 1945
menyatakan : (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap
provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur
dengan undang-undang. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan. (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum. (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. (5)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah
pusat. (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Perubahan dalam bab ini dan juga
pada bagian lainnya merupakan suatu pendekatan baru dalam mengelola negara. Di
satu pihak ditegaskan tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dan di pihak lain ditampung kemajemukan bangsa sesuai dengan sasanti Bhinneka
Tunggal Ika.
Pencantuman tentang Pemerintah Daerah di dalam
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam
memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Hal itu dilakukan setelah
belajar dari praktik ketatanegaraan pada era sebelumnya yang cenderung
sentralistis, adanya penyeragaman sistem pemerintahan seperti dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, serta mengabaikan
kepentingan daerah. Akibat kebijakan yang cenderung sentralistis itu,
Pemerintah Pusat menjadi sangat dominan dalam mengatur dan mengendalikan daerah
sehingga daerah diperlakukan sebagai objek, bukan sebagai subjek yang mengatur
dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan potensi dan kondisi objektif yang
dimilikinya.
Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi
daerah yang dalam era reformasi menjadi salah satu agenda nasional. Melalui
penerapan Bab tentang Pemerintahan Daerah diharapkan lebih mempercepat
terwujudnya kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat di daerah, serta
meningkatkan kualitas demokrasi di daerah. Semua ketentuan
itu dirumuskan tetap, dalam kerangka menjamin dan
memperkuat NKRI, sehingga dirumuskan hubungan kewenangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah.
Beranjak
dengan membaca dan memahami politik hukum dalam Pasal 18 UUDNRI 1945, maka
secara tersirat (tidak tegas) menyatakan bahwa Indonesia dalam pola hubungan
antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah menganut konsep desentralisasi
asimetris. Hal tersebut bermakna bahwa konsep Pemerintahan Daerah di Indonesia
bukan hanya satu, dan negara mengakui hal tersebut. Dengan demikian, politik
hukum (legal policy) tentang desentralisasi yang digariskan UUDNRI Tahun 1945
mengisyaratkan keniscayaan penerapan “desentralisasi asimetris” yang menekankan
kekhususan, keistimewaan, keberagaman daerah, serta kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional yang diatur lebih lanjut dengan
undang-undang. 2 Telaah lebih jauh, ada tiga konsep otonomi daerah yang
diinginkan dalam Pasal 18 UUDNRI 1945, yaitu: otonomi daerah seluas-luasnya,
otonomi daerah khusus, dan otonomi daerah istimewa.
Ketentuan Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B
ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik, Pasal 4 ayat (1) yang
menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan Pasal 25A mengenai
wilayah negara, yang menjadi wadah dan batas bagi pelaksanaan Pasal 18, Pasal
18A, dan Pasal 18B.
a.
Pembagian
daerah
Mengenai
pembagian daerah Indonesia yang semula diatur dalam satu pasal tanpa ayat
diubah men-jadi satu pasal dengan tujuh ayat. Substansi pembagian daerah
yang semula diatur dalam Pasal 18, setelah diubah ketentuan tersebut diatur
menjadi Pasal 18 ayat (1) dengan rumusan sebagai berikut.
Rumusan
perubahan:
Pasal
18
(1)
Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Rumusan
naskah asli:
Pasal
18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan meman-dang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak
asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Perubahan
itu dimaksudkan untuk lebih mem-perjelas pembagian daerah dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi daerah provinsi dan dalam daerah
provinsi terdapat daerah kabupaten dan kota. Ketentuan Pasal 18 ayat (1)
mempunyai keterkaitan erat dengan ketentuan Pasal 25A mengenai wilayah Negara
Kesatuan Republik Inonesia.
Ungkapan
dibagi atas (bukan terdiri atas) dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) bukanlah
istilah yang digu-nakan secara kebetulan. Ungkapan itu digunakan untuk
menjelaskan bahwa negara kita adalah negara kesatuan yang kedaulatan negara
berada di tangan Pusat. Hal itu konsisten dengan kesepakatan untuk tetap
mem-pertahankan bentuk negara kesatuan. Berbeda dari terdiri atas yang lebih
menunjukkan substansi fede-ralisme karena istilah itu menunjukkan letak
kedaulatan berada di tangan negara-negara bagian.
Ketentuan
Pasal 18 ayat (1) ini sesuai dengan sejarah Indonesia, yakni asal muasal negara
Indonesia adalah negara kesatuan.
b.
Pemerintahan
Daerah
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang
pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat
(5), ayat (6), dan ayat (7), yang rumusannya sebagai berikut.
Pasal 18
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.
(4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis.
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya,
kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan per-aturan daerah
dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerin-tahan
daerah diatur dalam undang-undang.
Dalam ketentuan itu, antara lain, ditegaskan bahwa
pemerintah daerah (baik provinsi, kabupaten, maupun kota) mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Penegasan ini menjadi dasar hukum bagi seluruh pemerintahan daerah untuk dapat
menjalankan roda pemerintahan (termasuk menetapkan peraturan daerah dan
peraturan lainnya) secara lebih leluasa dan bebas serta sesuai dengan
kebutuhan, kondisi, dan karakteristik daerahnya masing-masing, kecuali untuk
urusan pemerintahan yang dinyatakan oleh undang-undang sebagai urusan
pemerintah pusat.
Mengenai asas dekonsentrasi tidak
diatur dalam bab yang memuat ketentuan tentang pemerintahan daerah ini. Tugas
dekonsentrasi adalah bagian dari tugas pemerintahan negara yang berkaitan
dengan Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Namun, meskipun daerah
diberi hak untuk membentuk peraturan daerah dan peraturan lain dalam rangka
melaksanakan otonomi daerah [ayat (6) di atas itu bukan berarti bahwa daerah
boleh membuat peraturan yang bertentangan dengan prinsip negara kesatuan. Hal
itu menjadi penting karena Pemerintahan Daerah dalam menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali menyangkut urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat, daerah dalam melaksanakan urusan
pemerintahan itu juga harus memperhatikan hubungan wewenang antarpemerintahan
yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu hak pemerintahan daerah tersebut
sangat berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam menjalankan
urusan pemerintahan dan Pasal 33 serta Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan perekonomian dan kesejahteraan
sosial.
Selain itu tercantum pula
ketentuan bahwa pemerintahan daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum. Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk
mewujudkan demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang DPRD-nya
berwenang dalam menetapkan peraturan daerah dan APBD bersama-sama dengan
pemerintah daerah, serta mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Dalam pasal ini juga dimuat
ketentuan bahwa kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis. Ketentuan
itu mengandung arti bahwa pemilihan itu harus dilakukan dengan cara yang
demokratis, yang menjamin prinsip kedaulatan rakyat, seperti dipilih secara
langsung atau cara lain sesuai dengan keistimewaan atau kekhususan daerah yang
diatur dengan undang-undang, tetapi tetap kedaulatan ada di tangan rakyat.
c. Hubungan wewenang pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur
hubungan wewenang pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam satu pasal,
yaitu Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Ketentuan Pasal 18A ayat (1) ini terkait erat dengan
Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan bahwa Daerah dalam mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan atau mengacu pada Pasal 4 ayat (1)
yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
(2) Hubungan
keuangan, pelayanan umum, peman-faatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Ketentuan Pasal 18A ayat (2) ini
dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap menjamin adanya
prinsip keadilan dan keselarasan. Sementara itu, hal-hal yang menyangkut
keuangan, termasuk yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam undang-undang.
Demikian pula halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya juga ditata agar daerah mendapatkan bagian secara
proporsional. Seiring dengan itu, pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban
untuk memperhatikan daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam dan sumber
daya lainnya yang berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya, yang
semuanya harus diatur dengan undang-undang.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengatur pengakuan dan penghormatan satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus dan istimewa oleh negara dalam satu pasal, yaitu Pasal 18B ayat
(1) dan ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.
Pasal
18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang.
Ketentuan ini mendukung
keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa
(baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa). Contoh satuan pemerintahan
bersifat khusus adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta; contoh satuan
pemerintahan bersifat istimewa adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan
Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
(2) Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
Satuan pemerintahan di tingkat desa seperti gampong (di NAD), nagari (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa), desa dan banjar (di Bali) serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah hidup berdasarkan adat dengan hak-haknya seperti hak ulayat, tetapi dengan satu syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan ada; bukan dihidup-hidupkan. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, kelompok itu harus diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Selain itu, penetapan itu tentu saja dengan suatu pembatasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara kesatuan.
Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat saya Tarik dari penjelasana materi diatas dan serta ada beberapa
pendapat ahli serta pandangan saya atau pendapat saya pribadi saya tambahkan
juga adalah: Urgensi penegasan politik hukum desentralisasi asimetris adalah
untuk menjamin kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia
menganut konsep “desentralisasi” bukan “sentralisasi, dan desentralisasi yang
dianut adalah “asimetris” bukan “simetris”. Kepastian tersebut diperlukan agar
setiap pemerintahan yang berkuasa tidak menafsirkan sendiri politik hukum
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kepentingan rezim tersebut. Politik
hukum pemerintahan daerah sebagaimana amanat Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B
UUDNRI 1945 harus dikawal supaya on the track. Pembentukan undang-undang pokok
tentang desentralisasi asimetris merupakan salah satu sarana hukum untuk
mewujudkan kepastian atau keberlangsungan desentralisasi asimetris di
Indonesia. Prinsip-prinsip dalam undang-undang pokok tentang desentralisasi
asimetris sebagai kontruksi awal dari ketentuan pokok tersebut, antara lain:
Pelaksanaan desentralisasi asimetris dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Undang-undang tersebut sebagai undang-undang pokok dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, yang nantinya akan membawahi
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi seluas-luasnya, otonomi khusus, dan
otonomi istimewa; Pembentukan badan otonomi daerah; Pemerintah daerah memilih pola
hubungannya dengan pemerintah pusat dari ketiga otonomi yang sudah ada selama
ini, otonomi seluas-luasnya, otonomi khusus, dan otonomi istimewa, serta titik
berat otonomi bersifat dinamis.
Referensi
Djaenuri Aries, 2006, Hubungan
Pusat dan Daerah, Jakarta, Penerbit Universitas Terbuka.
Manan Bagir, 1994, Hubungan Antara
Pusat Dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan
Tauda Gunawan A., “Desain
Desentralisasi Asimetris Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”,
Administrative Law & Governance Journal, Vol. 1, No. 2, Nopember 2018.
Komentar
Posting Komentar