Perlukah Revisi Besaran Nominal UMR?
Kristiawan Mikael Nehemia Lapian
170110200034
Perlukah Revisi Besaran Nominal UMR untuk Meningkatkan Semangat Kerja
dan Kesejahteraan Hidup Pegawai dan Keluarganya?
Dalam
rangka meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan hidup pegawai pastinya
dibutuhkan upah atau biasa kita kenal dengan sebutan UMR, tetapi apakah
dibutuhkan kenaikan UMR untuk mencapai hal ini. Upah tenaga kerja sendiri telah
diatur dalam UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 1 ayat
1 tertulis bahwa “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan
tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”. Hal ini
diatur agar tidak ada kecurangan atau penentuan secara sepihak dari atasan kepada
bawahannya. Memang tidak ada ketentuan secara tegas dan jelas mengatur mengenai
persentase kenaikan gaji atau upah tenaga kerja, tetapi kita dapat melihat apa hak
dan kewajiban tenaga kerja untuk mendapat upah dari atasannya. Kenaikan upah
dan penentuan upah di atas UMR merupakan domain para pihak, yaitu pegawai dan atasannya,
untuk memperjanjikan baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama yang tertulis pada pasal 1 ayat 14 “Perjanjian kerja
adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.“
Pada
pasal 1 ayat 3 UU Ketenagakerjaan tertulis “Pekerja/buruh adalah setiap orang
yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.” Dari hal ini
kita tahu bahwa tenaga kerja memiliki hak untuk mendapat upah atau imbalan dari
atasannya, sedangkan tenaga kerja harus melakukan kewajibannya yaitu bekerja tertulis
pada pasal 1 ayat 2 “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan
pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan
sendiri maupun untuk masyarakat.”. Sedangkan aturan upah yang diberikan dari
atasan ke bawahannya tertulis pada pasal 1 ayat 30 yaitu “Upah adalah hak
pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan
dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”.
Semangat
kerja pegawai adalah keinginan pada diri sendiri dari individu maupun
sekelompok orang yang bekerjasama yang diaktualisasikan melalui sikap, kinerja,
kerjasama, disiplin, dan konsekuan dalam menjalankan setiap aktivitasnya, untuk
mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Naik turunnya semangat kerja dari
pegawai disebabkan oleh beberapa faktor, seperti faktor motivasi. Menurut Malthis
(2006) motivasi adalah keinginan dalam diri seseorang yang menyebabkan orang
tersebut bertindak. Biasanya orang bertindak karena suatu alasan untuk mencapai
tujuan. Memahami motivasi kerja sangatlah penting karena kinerja, reaksi terhadap
kompensasi dan persoalan sumber daya manusia yang lain dipengaruhi dan memperngaruhi
motivasi itu sendiri.
Jadi,
seperti yang kita ketahui bahwa semangat kerja dari pegawai pasti dipengaruhi
beberapa faktor. Pertama, faktor kebutuhan manusia yaitu untuk memenuhi kebutuhan
makan, sandang, dan papan dari pegawai dan keluarganya. Kedua, faktor
kompensasi yang maksudnya adalah segala sesuatu yang diterima para karyawan
sebagai balas jasa bekerja. Jika kompensasi diberikan dengan benar, para
karyawan akan terpuaskan dan akan lebih semangat dalam mencapai tujuan dari
organisasi. Bagi karyawan upah merupakan suatu hal yang penting karena dapat
mempengaruhi tingkat kehidupan pegawai dan tentunya keluarganya. Secara tidak
langsung dengan adanya penaikan UMR untuk para pegawai maka akan membuat
semangat kerja dari pegawai meningkat dan tentunya akan mendapat kesejahteraan hidup
dengan keluarganya. Apalagi seperti yang kita tahu bahwa harga-harga dari bahan
pokok semakin hari semakin meningkat yang menandakan bahwa dibutuhkannya penghasilan
yang lebih untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup dari pegawai dan keluarganya. Menurut
saya pribadi, dengan meningkatkan UMR untuk kesejahteraan para tenaga kerja merupakan
hal yang pantas direalisasikan.
Referensi
Kemenperindo.com
Pramesta, Tri Jata Ayu.
(2021. Februari 26). Aturan Kenaikan Gaji Menurut UU Cipta Kerja. Hukumonline.com.
Subaidi. (2013). Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Semangat Kerja Pegawai. Tanjung Pinang
Komentar
Posting Komentar