Perlukah Revisi Besaran Nominal UMR?

Kristiawan Mikael Nehemia Lapian

170110200034


Perlukah Revisi Besaran Nominal UMR untuk Meningkatkan Semangat Kerja dan Kesejahteraan Hidup Pegawai dan Keluarganya?

 

Dalam rangka meningkatkan semangat kerja dan kesejahteraan hidup pegawai pastinya dibutuhkan upah atau biasa kita kenal dengan sebutan UMR, tetapi apakah dibutuhkan kenaikan UMR untuk mencapai hal ini. Upah tenaga kerja sendiri telah diatur dalam UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada pasal 1 ayat 1 tertulis bahwa “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.”. Hal ini diatur agar tidak ada kecurangan atau penentuan secara sepihak dari atasan kepada bawahannya. Memang tidak ada ketentuan secara tegas dan jelas mengatur mengenai persentase kenaikan gaji atau upah tenaga kerja, tetapi kita dapat melihat apa hak dan kewajiban tenaga kerja untuk mendapat upah dari atasannya. Kenaikan upah dan penentuan upah di atas UMR merupakan domain para pihak, yaitu pegawai dan atasannya, untuk memperjanjikan baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang tertulis pada pasal 1 ayat 14 “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.“

Pada pasal 1 ayat 3 UU Ketenagakerjaan tertulis “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.” Dari hal ini kita tahu bahwa tenaga kerja memiliki hak untuk mendapat upah atau imbalan dari atasannya, sedangkan tenaga kerja harus melakukan kewajibannya yaitu bekerja tertulis pada pasal 1 ayat 2 “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.”. Sedangkan aturan upah yang diberikan dari atasan ke bawahannya tertulis pada pasal 1 ayat 30 yaitu “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”.

Semangat kerja pegawai adalah keinginan pada diri sendiri dari individu maupun sekelompok orang yang bekerjasama yang diaktualisasikan melalui sikap, kinerja, kerjasama, disiplin, dan konsekuan dalam menjalankan setiap aktivitasnya, untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Naik turunnya semangat kerja dari pegawai disebabkan oleh beberapa faktor, seperti faktor motivasi. Menurut Malthis (2006) motivasi adalah keinginan dalam diri seseorang yang menyebabkan orang tersebut bertindak. Biasanya orang bertindak karena suatu alasan untuk mencapai tujuan. Memahami motivasi kerja sangatlah penting karena kinerja, reaksi terhadap kompensasi dan persoalan sumber daya manusia yang lain dipengaruhi dan memperngaruhi motivasi itu sendiri.

Jadi, seperti yang kita ketahui bahwa semangat kerja dari pegawai pasti dipengaruhi beberapa faktor. Pertama, faktor kebutuhan manusia yaitu untuk memenuhi kebutuhan makan, sandang, dan papan dari pegawai dan keluarganya. Kedua, faktor kompensasi yang maksudnya adalah segala sesuatu yang diterima para karyawan sebagai balas jasa bekerja. Jika kompensasi diberikan dengan benar, para karyawan akan terpuaskan dan akan lebih semangat dalam mencapai tujuan dari organisasi. Bagi karyawan upah merupakan suatu hal yang penting karena dapat mempengaruhi tingkat kehidupan pegawai dan tentunya keluarganya. Secara tidak langsung dengan adanya penaikan UMR untuk para pegawai maka akan membuat semangat kerja dari pegawai meningkat dan tentunya akan mendapat kesejahteraan hidup dengan keluarganya. Apalagi seperti yang kita tahu bahwa harga-harga dari bahan pokok semakin hari semakin meningkat yang menandakan bahwa dibutuhkannya penghasilan yang lebih untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup dari pegawai dan keluarganya. Menurut saya pribadi, dengan meningkatkan UMR untuk kesejahteraan para tenaga kerja merupakan hal yang pantas direalisasikan.

 

 

Referensi

Kemenperindo.com

Pramesta, Tri Jata Ayu. (2021. Februari 26). Aturan Kenaikan Gaji Menurut UU Cipta Kerja. Hukumonline.com.

Subaidi. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Semangat Kerja Pegawai. Tanjung Pinang

Komentar

Postingan Populer