PERLUKAH BESARAN NOMINAL UMR DI REVISI DEMI KESEJAHTERAAN PEKERJA?

Shabrina Attifah Huwaida – 170110200063/A

Ida Fauziyah—Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 26 Oktober 2020. Surat edaran ini menjadi sorotan publik karena salah satu poin yang menyatakan “melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020”. Dari pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa upah minimum di tahun 2021 tidak akan naik alias akan tetap sama jumlahnya seperti tahun 2020 diikarenakan pandemi Covid-19 yang mengakibatkan banyak orang mengalami kesulitan ekonomi. Tidak naiknya upah minimum tahun 2021 juga merupakan salah satu strategi dalam pemulihan ekonomi nasional.

Tentunya hal tersebut menimbulkan banyak protes dari berbagai pihak terutama para pekerja/buruh. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, mengatakan kepada bbc.com pada 30 Oktober 2020 bahwa seharusnya (pemerintah) tidak memukul rata perusahaan-perusahaan untuk tidak menaikkan UMR karena pada kenyataannya banyak pula perusahaan yang keuntungannya meningkat atau setidaknya masih dapat beroperasi (tidak bangkut) saat pendemi, seperti pertanian, farmasi, pertambangan, menufaktur, dll.

Di masa pandemi ini memang semua orang kesusahan, baik perusahaan maupun para pekerja. Ada pekerja yang di PHK agar dana perusahaan cukup untuk tetap beroperasi, ada pekerja yang dirumahkan dengan penangguhan atau pemotongan gaji, ada pekerja yang kesana kemari mencari pekerjaan tambahan karena untuk biaya sehari-hari kurang, dll. Intinya semua orang berusaha survive/bertahan dengan kondisi ini, mau itu pemilik perusahaan ataupun para pekerja.

Menurut saya, tidak naiknya upah minimum di tahun 2021 tidak bisa dikatakan salah ataupun benar, ada 3 (tiga) kemungkinan yang saya rasa masih bisa dipertimbangkan seharusnya, apa saja? Kemungkinan pertama, perusahaan yang berusaha mati-matian untuk mempertahankan bisninya hingga titik terakhir akan merasa kesulitan untuk menaikkan upah karena bisnis mereka pun terancam gulung tikar. Saya rasa perusahaan dengan keadaan seperti ini tidak apa-apa jika tidak menaikkan upah pekerjanya. Kemungkinan kedua, ada perusahaan yang di awal pandemi hampir gulung tikar, namun saat ditetapkannya kebijakan new normal perusahaan tersebut mulai bangkit. Untuk kemungkinan ini, perusahaan bisa mengajukan penangguhan pembayaran upah, perusahaan dan pekerja harus bekerja sama untuk mengembangkan lagi bisnisnya. Gambarannya seperti ini, perusahaan membutuhkan pekerja untuk mengembangkan bisnisnya, sedangkan pekerja butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hariannya, maka ketika perusahaan tersebut keuangannya sudah kembali normal, mereka bisa menaikkan upah pekerja. Kemungkinan ketiga, perusahaan yang dari awal pandemi hingga saat ini tidak terdampak buruk keuangannya, malah cenderung naik. Jelas perusahaan dengan kemungkinan seperti ini WAJIB untuk menaikan upah pekerjanya.

Dari semua hal di atas dapat saya simpulkan, pemerintah harus tetap menaikan nominal UMR meskipun di masa pandemi ini. Namun, dalam penerapannya perusahaan-perusahaan tersebut dapat dibagi menjadi 3 kemungkinan yang sudah saya jelaskan di paragraf sebelumnya. Jadi, pemerintah mendata mana perusahaan yang tergolong kemungkinan 1, 2, atau 3. Mungkin cara ini terlihat ribet dan sulit, tetapi ini semua demi keadilan bagi para pekerja dan bagi perusahaan tersebut. Perusahaan pun jangan pelit untuk memberikan bonus ataupun tunjangan kepada para pekerja karena tanpa pekerja, perusahaan tidak dapat beroperasi. Jangan hanya utamakan keuntungan perusahaan belaka, tetapi gunakan sisi kemanusiaan juga untuk menyejahterakan pekerja dan keluarganya.

 

Sumber Referensi

Bbc.com. (2020, Oktober 30). UMP 2021 tak naik, buruh sebut 'tak adil', Kemnaker: 'Upah itu tidak akan menyesengsarakan'. Diakses pada 1 Maret 2021, dari bbc.com: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54735407

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hk.04/X/2020 Tahun 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Komentar

Postingan Populer