PERLUKAH BESARAN NOMINAL UMR DI REVISI DEMI KESEJAHTERAAN PEKERJA?
Shabrina Attifah Huwaida – 170110200063/A
Ida
Fauziyah—Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran tentang
Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) pada tanggal 26 Oktober 2020. Surat edaran ini menjadi sorotan
publik karena salah satu poin yang menyatakan “melakukan penyesuaian penetapan
nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020”. Dari pernyataan
tersebut dapat dipahami bahwa upah minimum di tahun 2021 tidak akan naik alias
akan tetap sama jumlahnya seperti tahun 2020 diikarenakan pandemi Covid-19 yang
mengakibatkan banyak orang mengalami kesulitan ekonomi. Tidak naiknya upah
minimum tahun 2021 juga merupakan salah satu strategi dalam pemulihan ekonomi
nasional.
Tentunya
hal tersebut menimbulkan banyak protes dari berbagai pihak terutama para pekerja/buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita
Silaban, mengatakan kepada bbc.com pada 30 Oktober 2020 bahwa seharusnya (pemerintah)
tidak memukul rata perusahaan-perusahaan untuk tidak menaikkan UMR karena pada
kenyataannya banyak pula perusahaan yang keuntungannya meningkat atau
setidaknya masih dapat beroperasi (tidak bangkut) saat pendemi, seperti pertanian,
farmasi, pertambangan, menufaktur, dll.
Di
masa pandemi ini memang semua orang kesusahan, baik perusahaan maupun para
pekerja. Ada pekerja yang di PHK agar dana perusahaan cukup untuk tetap
beroperasi, ada pekerja yang dirumahkan dengan penangguhan atau pemotongan
gaji, ada pekerja yang kesana kemari mencari pekerjaan tambahan karena untuk biaya
sehari-hari kurang, dll. Intinya semua orang berusaha survive/bertahan
dengan kondisi ini, mau itu pemilik perusahaan ataupun para pekerja.
Menurut
saya, tidak naiknya upah minimum di tahun 2021 tidak bisa dikatakan salah
ataupun benar, ada 3 (tiga) kemungkinan yang saya rasa masih bisa
dipertimbangkan seharusnya, apa saja? Kemungkinan pertama, perusahaan
yang berusaha mati-matian untuk mempertahankan bisninya hingga titik terakhir
akan merasa kesulitan untuk menaikkan upah karena bisnis mereka pun terancam
gulung tikar. Saya rasa perusahaan dengan keadaan seperti ini tidak apa-apa
jika tidak menaikkan upah pekerjanya. Kemungkinan kedua, ada perusahaan
yang di awal pandemi hampir gulung tikar, namun saat ditetapkannya kebijakan new
normal perusahaan tersebut mulai bangkit. Untuk kemungkinan ini, perusahaan
bisa mengajukan penangguhan pembayaran upah, perusahaan dan pekerja harus
bekerja sama untuk mengembangkan lagi bisnisnya. Gambarannya seperti ini,
perusahaan membutuhkan pekerja untuk mengembangkan bisnisnya, sedangkan pekerja
butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hariannya, maka ketika perusahaan tersebut
keuangannya sudah kembali normal, mereka bisa menaikkan upah pekerja. Kemungkinan
ketiga, perusahaan yang dari awal pandemi hingga saat ini tidak terdampak buruk
keuangannya, malah cenderung naik. Jelas perusahaan dengan kemungkinan seperti
ini WAJIB untuk menaikan upah pekerjanya.
Dari semua hal di atas dapat saya
simpulkan, pemerintah harus tetap menaikan nominal UMR meskipun di masa pandemi
ini. Namun, dalam penerapannya perusahaan-perusahaan tersebut dapat dibagi
menjadi 3 kemungkinan yang sudah saya jelaskan di paragraf sebelumnya. Jadi,
pemerintah mendata mana perusahaan yang tergolong kemungkinan 1, 2, atau 3. Mungkin
cara ini terlihat ribet dan sulit, tetapi ini semua demi keadilan bagi para
pekerja dan bagi perusahaan tersebut. Perusahaan pun jangan pelit untuk
memberikan bonus ataupun tunjangan kepada para pekerja karena tanpa pekerja,
perusahaan tidak dapat beroperasi. Jangan hanya utamakan keuntungan perusahaan
belaka, tetapi gunakan sisi kemanusiaan juga untuk menyejahterakan pekerja dan
keluarganya.
Sumber
Referensi
Bbc.com.
(2020, Oktober 30). UMP 2021 tak naik, buruh sebut 'tak adil', Kemnaker:
'Upah itu tidak akan menyesengsarakan'. Diakses pada 1 Maret 2021, dari bbc.com:
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54735407
Surat
Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/Hk.04/X/2020 Tahun
2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19)
Komentar
Posting Komentar