PERLUKAH ADA REVISI NOMINAL UMR?
Nama : Zein Maulidan Aditya Wijaya
Kelas : B
NPM : 170110200002
Perlukah ada revisi nominal UMR?
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,
atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya
atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Untuk memastikan
upah yang layak bagi buruh di satu sisi dan terjaminnya kelangsungan usaha di
sisi lain; DPR dan pemerintah membuat serangkaian regulasi yang mengatur sistim
dan mekanisme pengupahan di pasar kerja.
Regulasi pengupahan ini pada dasarnya terdiri dari dua
bagian besar, yaitu:
1.
Regulasi terkait
mekanisme penetapan upah
2.
Regulasi terkait
perlindungan upah
Regulasi terkait mekanisme penetapan upah
diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan sistimatika
sebagai berikut;
1.
Penetapan upah
minimum di tingkat propinsi & kabupaten/kota (Pasal 88)
2.
Penetapan upah
melalui kesepakatan/perundingan kolektif (Pasal 91)
3.
Penerapan struktur
& skala upah (pasal 92 ayat 1).
4.
Peninjauan Upah
Secara Berkala (Pasal 92 ayat 2).
Sedangkan regulasi terkait perlindungan
upah diatur dalam UU No 13/2003 Pasal 88 ayat 2.
Penetapan upah minimum di banyak negara tidak
terlepas dari kebijakan ILO berkenaan upah minimum sebagaimana tercermin dalam
sejumlah konvensi dan rekomendasi ILO. Satu konvensi yang terpenting berkenaan
dengan upah minimum adalah Konvensi ILO No 131 yang secara khusus mengatur upah
minimum di negara-2 berkembang, diadopsi tahun 1970. Konvensi ini muncul di
karenakan fakta bahwa perundingan bersama dan mekanisme lainnya dalam penentuan
upah tidak berjalan seluas dan secepat yang di harapkan94. Pada pasal 3 dari
konvesi tersebut mensyaratkan bahwa pihak yang berwenang dalam menentukan upah
minimum harus mempertimbangkan beberapa unsur berikut ini:
1.
kebutuhan dari
pekerja dan keluarganya, dengan mempertimbangkan tingkat upah secara umum di
negara bersangkutan, biaya hidup, jaminan perlindungan social dan standar
kehidupan relative dari kelompok social lainnya.
2.
Faktor ekonomi,
termasuk tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat produktivitas, dan kemampuan
untuk mencapai dan menjaga tingkat pekerjaan yang tinggi. (the desirability of
attaining and maintaining a high level of employment).
Secara umum kriteria yang digunakan dalam
penetapan upah minimum sebagian besar di adopsi dari konvesi ILO 131 tentang
upah minimum. Hal ini sebagaimana terlihat pada faktor pertimbangan upah
minimum di Indonesia yang di atur dalam Permenaker No.17 Tahun 2005 dan
perubahan revisi KHL dalam permenaker No 13 Tahun 2012. Adapun faktor-faktor
yang dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum meliputi:
1.
Nilai Kebutuhan
Hidup Layak (KHL)
2.
Produktivitas
makro;
3.
Pertumbuhan
ekonomi
4.
Kondisi pasar
kerja
5.
Kondisi usaha yang
paling tidak mampu (marginal)
Dengan melihat faktor-faktor diatas, saya
kira pemerintah perlu melakukan revisi nominal UMR. Saya berpendapat demikian
karena setiap tahun harga dan kebutuhan hidup terus bertambah seiring
berkembangnya zaman. Dengan meningkatnya harga dan kebutuhan hidup, maka
masyarakat pun membutuhkan uang untuk membeli/memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan
melakukan revisi nominal UMR juga diharapkan dapat memotivasi/mendorong para
pekerja agar menjadi lebih produktif dan bekerja dengan lebih efektif.
Saya berpendapat bahwa pemerintah juga
perlu merevisi nominal UMR karena saya pernah membaca di suatu sumber yang
menyatakan bahwa penentuan nominal UMR di Indonesia masih berbasis pada kebutuhan
hidup perorangan dan bukan kebutuhan hidup keluarga. Menurut saya ini perlu di
revisi karena belum sesuai dengan pasal 3 dari konvesi ILO yang telah
dipaparkan diatas, yang menyatakan bahwa dalam menentukan upah minimum harus
mempertimbangkan kebutuhan dari pekerja dan keluarganya. Dan dalam merevisi
nominal UMR ini menurut saya harus dibarengi juga dengan kemampuan perusahaan
dalam memberikan upah. Kebijakan merevisi nominal UMR merupakan salah satu dari
beberapa cara penyelesaian masalah kebutuhan hidup layak di Indonesia. Contoh cara
lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah memastikan bahwa harga sembako
tetap stabil. Agar harga sembako stabil dapat dilakukan dengan memperbaiki
akses distribusi barang, agar proses pendistribusian menjadi mudah sehingga
tidak memerlukan biaya dan tenaga lebih untuk mendistribusikan barang.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar