PERLUKAH ADA REVISI NOMINAL UMR?

 

Nama   : Zein Maulidan Aditya Wijaya

Kelas   : B

NPM   : 170110200002

Perlukah ada revisi nominal UMR?

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Untuk memastikan upah yang layak bagi buruh di satu sisi dan terjaminnya kelangsungan usaha di sisi lain; DPR dan pemerintah membuat serangkaian regulasi yang mengatur sistim dan mekanisme pengupahan di pasar kerja.

Regulasi pengupahan ini pada dasarnya terdiri dari dua bagian besar, yaitu:

1.      Regulasi terkait mekanisme penetapan upah

2.      Regulasi terkait perlindungan upah

Regulasi terkait mekanisme penetapan upah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan sistimatika sebagai berikut;

1.      Penetapan upah minimum di tingkat propinsi & kabupaten/kota (Pasal 88)

2.      Penetapan upah melalui kesepakatan/perundingan kolektif (Pasal 91)

3.      Penerapan struktur & skala upah (pasal 92 ayat 1).

4.      Peninjauan Upah Secara Berkala (Pasal 92 ayat 2).

Sedangkan regulasi terkait perlindungan upah diatur dalam UU No 13/2003 Pasal 88 ayat 2.

Penetapan upah minimum di banyak negara tidak terlepas dari kebijakan ILO berkenaan upah minimum sebagaimana tercermin dalam sejumlah konvensi dan rekomendasi ILO. Satu konvensi yang terpenting berkenaan dengan upah minimum adalah Konvensi ILO No 131 yang secara khusus mengatur upah minimum di negara-2 berkembang, diadopsi tahun 1970. Konvensi ini muncul di karenakan fakta bahwa perundingan bersama dan mekanisme lainnya dalam penentuan upah tidak berjalan seluas dan secepat yang di harapkan94. Pada pasal 3 dari konvesi tersebut mensyaratkan bahwa pihak yang berwenang dalam menentukan upah minimum harus mempertimbangkan beberapa unsur berikut ini:

1.      kebutuhan dari pekerja dan keluarganya, dengan mempertimbangkan tingkat upah secara umum di negara bersangkutan, biaya hidup, jaminan perlindungan social dan standar kehidupan relative dari kelompok social lainnya.

2.      Faktor ekonomi, termasuk tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat produktivitas, dan kemampuan untuk mencapai dan menjaga tingkat pekerjaan yang tinggi. (the desirability of attaining and maintaining a high level of employment).

Secara umum kriteria yang digunakan dalam penetapan upah minimum sebagian besar di adopsi dari konvesi ILO 131 tentang upah minimum. Hal ini sebagaimana terlihat pada faktor pertimbangan upah minimum di Indonesia yang di atur dalam Permenaker No.17 Tahun 2005 dan perubahan revisi KHL dalam permenaker No 13 Tahun 2012. Adapun faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan upah minimum meliputi:

1.      Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

2.      Produktivitas makro;

3.      Pertumbuhan ekonomi

4.      Kondisi pasar kerja

5.      Kondisi usaha yang paling tidak mampu (marginal)

Dengan melihat faktor-faktor diatas, saya kira pemerintah perlu melakukan revisi nominal UMR. Saya berpendapat demikian karena setiap tahun harga dan kebutuhan hidup terus bertambah seiring berkembangnya zaman. Dengan meningkatnya harga dan kebutuhan hidup, maka masyarakat pun membutuhkan uang untuk membeli/memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan melakukan revisi nominal UMR juga diharapkan dapat memotivasi/mendorong para pekerja agar menjadi lebih produktif dan bekerja dengan lebih efektif.

Saya berpendapat bahwa pemerintah juga perlu merevisi nominal UMR karena saya pernah membaca di suatu sumber yang menyatakan bahwa penentuan nominal UMR di Indonesia masih berbasis pada kebutuhan hidup perorangan dan bukan kebutuhan hidup keluarga. Menurut saya ini perlu di revisi karena belum sesuai dengan pasal 3 dari konvesi ILO yang telah dipaparkan diatas, yang menyatakan bahwa dalam menentukan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan dari pekerja dan keluarganya. Dan dalam merevisi nominal UMR ini menurut saya harus dibarengi juga dengan kemampuan perusahaan dalam memberikan upah. Kebijakan merevisi nominal UMR merupakan salah satu dari beberapa cara penyelesaian masalah kebutuhan hidup layak di Indonesia. Contoh cara lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah memastikan bahwa harga sembako tetap stabil. Agar harga sembako stabil dapat dilakukan dengan memperbaiki akses distribusi barang, agar proses pendistribusian menjadi mudah sehingga tidak memerlukan biaya dan tenaga lebih untuk mendistribusikan barang.

 

 

 

Sumber:

https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---ed_dialogue/---actrav/documents/meetingdocument/wcms_210427.pdf

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3104520/ini-saran-pedagang-ke-pemerintah-agar-harga-sembako-stabil

 

Komentar

Postingan Populer