Pasal 18 A & B
Nama : Rio Rusmanda
NPM : 170110200039
Pasal 18A
(1) | Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan |
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. | |
(2) | Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil |
Pasal 18B
(1) | Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. |
(2) | Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak- hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
Dari pasal yang kita dapat terlihat perbedaan bahwa pasal 18a lebih mengutamakan masyarakat di banding hal lainya. |
Komentar
Posting Komentar