Pasal 18 A & B

 Nama : Rio Rusmanda

 NPM : 170110200039

Pasal 18A

 

(1)

Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,

dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan

 

 

memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2)

Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya

lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.

 

Pasal 18B

 

(1)

Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat

khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

(2)

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-

hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 

Dari pasal yang kita dapat terlihat perbedaan bahwa pasal 18a lebih mengutamakan masyarakat di banding hal lainya.

 

Komentar

Postingan Populer