Opini:Perlukah ada revisi besaran nominal UMR?
Nama:Moehammad Kevin Rahmadito
NPM: 170110200031
Kelas:A
Opini:Perlukah ada revisi besaran nominal UMR?
Saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan
pembangunan.Pembanguan tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran tenaga
kerja.Menurut Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:” Pekerja/buruh adalah setiap
orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan”Secara teori, dalam kontek
kepentingan, didalam suatu perusahaan terdapat 2 (dua) kelompok yaitu kelompok
pemilik modal (owner) dank elompok buruh, yaitu orang-orang yang diperintah dan
dipekerjanan yang berfungsisebagai salah satu komponen dalam proses produksi..Balas
jasa perusahaan kepada buruh yang sudah bekerja di perusahannya adalah mendaptkan
upah.
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan,Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uangsebagai imbalan dari pengusaha
atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut
suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan peraturan
perundang-undangan, perundang-undangan, termasuk termasuk tunjangan tunjangan
bagi pekerja/buruh pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau
jasa keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan
dilakukan. telah atau akan dilakukan.Namun dalam menetapkan besarnya
upah,pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang
telah ditetapkan pemerintah setempat.
Permasalahan buruh/tenaga kerja saat ini yaitu
mengenai kesejahteraan.Peningkatan
kesejahteraan baik melalui kenaikan penghasilan maupun lewat perubahan status
dari pekerja kontrak menjadi pekerja tetap.Kenaikan upah buruh merupakan sebuah
hak bagi setiap buruhnya,tetapi disisi lain saat ini telah ada UMP yang
ditentukan oleh gubernur tiap provinsi.Jika akan menaikan gaji tenaga kerja
pasti nantinya akan memberikan efek kepada naiknya biaya produk.Namun,terdapat
beberapa solusi untu kesejahteraan buruh,seperti
berikut:
1. Meningkatkan
keahlian buruh
Keahlian buruh saat ini,mayoritas
hanya itu-itu saja.Pemerintah dan perusahaan bisa berkolaborasi untuk
meningkatkan skills dari buruh tersebut.
2. Meningkatkan
Pendidikan buruh
Saat ini,banyak pihak yang
mengeluhkan mahalnya biaya Pendidikan.Pemerintah dan perusahaan bisa
berkolaborasi untuk memberikan bantuan Pendidikan atau beasiswa bagi anak-anak
buruh yang kurang mampu.
Kenaikan
upah buruh merupakan hal yang sensitif, bahkan tidak hanya persoalan
upah buruh saja melainkan melainkan juga gaji pegawai pegawai pun turut
diikutsertakan. Dikarenakan kenaikan upah dan gaji merupakan satu kesatuan dari
hukum ketenagakerjaan. Dengan kata lain, apabila terjadi kenaikan upah maka
juga terjadi kenaikan gaji.
Daftar
Pustaka
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Tenaga Kerja.
Komentar
Posting Komentar