Opini:Perlukah ada revisi besaran nominal UMR?

 

Nama:Moehammad Kevin Rahmadito

NPM: 170110200031

Kelas:A

Opini:Perlukah ada revisi besaran nominal UMR?

 

Saat ini Indonesia sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan.Pembanguan tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran tenaga kerja.Menurut Pasal 1 ayat  2 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:” Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan”Secara teori, dalam kontek kepentingan, didalam suatu perusahaan terdapat 2 (dua) kelompok yaitu kelompok pemilik modal (owner) dank elompok buruh, yaitu orang-orang yang diperintah dan dipekerjanan yang berfungsisebagai salah satu komponen dalam proses produksi..Balas jasa perusahaan kepada buruh yang sudah bekerja di perusahannya adalah mendaptkan upah.

Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uangsebagai imbalan dari  pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau  peraturan  peraturan perundang-undangan, perundang-undangan, termasuk termasuk tunjangan tunjangan bagi pekerja/buruh pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. telah atau akan dilakukan.Namun dalam menetapkan besarnya upah,pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

Permasalahan buruh/tenaga kerja saat ini yaitu mengenai kesejahteraan.Peningkatan kesejahteraan baik melalui kenaikan penghasilan maupun lewat perubahan status dari pekerja kontrak menjadi pekerja tetap.Kenaikan upah buruh merupakan sebuah hak bagi setiap buruhnya,tetapi disisi lain saat ini telah ada UMP yang ditentukan oleh gubernur tiap provinsi.Jika akan menaikan gaji tenaga kerja pasti nantinya akan memberikan efek kepada naiknya biaya produk.Namun,terdapat beberapa solusi  untu kesejahteraan buruh,seperti berikut:

1.      Meningkatkan keahlian buruh

Keahlian buruh saat ini,mayoritas hanya itu-itu saja.Pemerintah dan perusahaan bisa berkolaborasi untuk meningkatkan skills dari buruh tersebut.

2.      Meningkatkan Pendidikan buruh

Saat ini,banyak pihak yang mengeluhkan mahalnya biaya Pendidikan.Pemerintah dan perusahaan bisa berkolaborasi untuk memberikan bantuan Pendidikan atau beasiswa bagi anak-anak buruh yang kurang mampu.

Kenaikan upah buruh merupakan hal yang sensitif, bahkan tidak hanya  persoalan   upah buruh saja melainkan melainkan juga gaji pegawai pegawai pun turut diikutsertakan. Dikarenakan kenaikan upah dan gaji merupakan satu kesatuan dari hukum ketenagakerjaan. Dengan kata lain, apabila terjadi kenaikan upah maka juga terjadi kenaikan gaji.

 

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

 

 

Komentar

Postingan Populer