OPINI TERKAIT REVISI NOMINAL UMR - FARHAN AMSYAR RAIS 170110200026

    Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok, yaitu imbalan yang dibayarkan kepada pegawai sesuai kesepakatan, dan tunjangan tetap, yaitu uang yang diberikan secara tetap dan teratur untuk mendukung kehidupan pegawai, yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yang mempunyai wewenang. 

    UMR sendiri merupakan singkatan dari Upah Minimum Regional. UMR merupakan besaran minimum dari upah untuk suatu daerah. UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut Perpres No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup selama sebulan. KHL setiap kota/kabupaten berbeda-beda, hal ini dikarenakan adanya perbedaan biaya untuk sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan juga rekreasi tiap daerah. 

    Menurut opini pribadi saya, jika kita harus merevisi nominal UMR demi kesejahteraan para pegawai/pekerja/buruh, bukankah kita bisa saja terjebak dalam suatu vicious cycle dimana jika upah pegawai naik, maka biaya produksi akan naik dan berujung pada naiknya juga standar KHL. Pada akhirnya, walaupun upah mereka sudah naik, tetapi harga barang-barang juga ikut naik. Sebagai contoh, berdasarkan pengalaman pribadi saya sendiri, harga segelas es teh di wilayah Jabodetabek adalah lima ribu rupiah, kurang lebih. Sedangkan di Surakarta, harga segelas es teh bisa mencapai dua ribu rupiah, dengan kandungan gula yang lebih banyak dari yang saya dapatkan di wilayah Jabodetabek. Ini menunjukkan bahwa dengan adanya kenaikan UMR, belum tentu kesejahteraan hidup para pegawai juga akan naik. Dan jika para pengusaha memenuhi keinginan para pekerja dengan menaikkan upah mereka, bukankah berarti para pengusaha juga harus melakukan PHK untuk  mempertahankan profit margin mereka? Lagipula, tujuan dari seorang pengusaha untuk memulai sebuah usaha adalah untuk meraup untung sebesar-besarnya, bukankah begitu? 

Komentar

Postingan Populer