Opini tentang Sudah atau Belumnya Indonesia Menjalankan Fungsi Negara

Dominicus Bertrand Nathaniel Sibarani

170110200049


Definisi negara menurut Max Weber (dalam Junaedi & Dimiyati, 2020) yaitu suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasaan fisik secarah sah dalam sesuatu wilayah. Sementara itu, menurut Robert M. Maclver, negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah tersebut dan memiliki kekuasaan yang sifatnya memaksa. Dapat disimpulkan bahwa negara merupakan sebuah sistem pemerintahan dalam suatu daerah yang memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala aktivitas rakyatnya.

 

Dalam sebuah negara, pasti memiliki tujuan-tujuan tertentu yang ingin dicapai. Tidak ada sebuah negara yang berdiri dilandasi tanpa adanya tujuan. Tujuan negara dibuat agar sebuah negara memiliki arah yang jelas ke depannya akan menjadi negara yang seperti apa. Indonesia sendiri memiliki tujuan negara yang telah tercantum dalam Alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

Selain itu, sebuah negara juga dilandasi dengan fungsi-fungsi yang dibuat untuk masyarakatnya. Landasan fungsi-fungsi sebuah negara akan membawa negara tersebut lebih mudah dalam mencapai tujuannya. Adanya fungsi-fungsi negara juga menjadi alat untuk mengatur negara tersebut baik untuk ke dalam maupun ke luar. Fungsi-fungsi negara secara umum ada 4, yaitu melaksanakan ketertiban, mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan dan keamanan, serta mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

 

1.     1. Fungsi Ketertiban

Fungsi ketertiban artinya adalah sebuah negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kehidupan masyarakat yang aman, damai, tentram dan harmonis bagi kelangsungan negaranya. Fungsi ketertiban bertujuan agar kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan baik, teratur, dan damai.

 

2.     2. Fungsi Pertahanan

Fungsi pertahanan yaitu sebuah negaraa memiliki tanggung jawab untuk menjaga wilayah kekuasaan negaranya dari serangan dan ancaman baik internal maupun external. Pertahanan sebuah negara sangat diperlukan sebagai garis terdepan yang menjaga keamanan negara. Tanpa adanya pertahanan, maka sebuah negara akan menjadi lemah, dan bisa membahayakan eksistensi pemerintahan dan masyarakat dari negara itu sendiri.

 

3.     3. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran artinya yaitu sebuah negara harus menciptakan negara yang sejahtera untuk kelangsungan hidup masyarakatnya. Kehidupan masyarakat pada sebuah negara harus bisa naju secara merata dalam segala dimensi kehidupan, demi mewujudkan pembangunan yang adil dan makmur.

 

4.     4. Fungsi Keadilan

Fungsi keadilan artinya adalah sebuah negara harus bisa menyelengarakan sistem peradilan dan penegakan hukum untuk menjamin dan melindungi warga negaranya. Masyarakat sebuah negara harus mendapatkan keadilan yang sama secara merata di mata hukum dalam negara tersebut. Keadilan yang rata penting agar tidak terjadi penegakan hukum yang semena-mena hanya untuk sebagian orang.

 

Dari fungsi-fungsi negara tersebut, menurut saya masih banyak permasalahan-permasalahan di Indonesia yang terjadi akibat dari tidak berjalannya masing-masing fungsi negara. Contohnya adalah kasus korupsi di Indonesia masih banyak terjadi, bahkan meningkat dari tahun ke tahun. Korupsi seakan telah menjadi budaya bangsa kita yang sulit untuk diselesaikan dengan tuntas sampai hari ini. Padahal, korupsi sendiri merupakan budaya kuno bangsa kita yang sepatutnya telah kita tinggalkan sejak dari lama. Dilansir dari data KPK pada tahun 2015, jumlah korupsi yang terjadi pada kementerian/lembaga meningkat dari tahun 2010 sebanyak 16 kasus menjadi 46 kasus pada tahun 2013 (Rini & Damiati, 2017). Dari data tersebut kita bisa melihat bahwa korupsi di Indonesia pasti terjadi setiap tahunnya. Lebih parahnya lagi, kasus korupsi lebih banyak terjadi pada lembaga pemerintahan, padahal seharusnya pemerintahan sendiri harus bisa menegakkan dan memelihara hukum seperti yang seharusnya.

 

Belum tercapainya fungsi negara di Indonesia juga datang dari permasalahan yang tidak asing lagi, yaitu kemiskinan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), selama periode September 2014 sampai Maret 2015, jumlah penduduk miskin di daerah perkotaan naik sebanyak 0,29 juta orang (dari 10,36 juta orang pada September 2014 menjadi 10,65 juta orang pada Maret 2015), sementara di daerah perdesaan naik sebanyak 0,57 juta orang (dari 17,37 juta orang pada September 2014 menjadi 17,94 juta orang pada Maret 2015). Angka kemiskinan di Indonesia menurut saya masih cukup tinggi setiap tahunnya, sehingga hal tersebut menandakan bahwa kesejahteraan dalam masyarakat Indonesia belum sepenuhnya merata. Apalagi, dilihat dari data tersebut, kemiskinan lebih banyak terjadi di wilayah pedesaan. Hal tersebut menandakan bahwa kesejahteraan antara masyarakat perkotaan dengan pedesaan belum merata.

 

Dari banyaknya permasalahan-permasalah terkait fungsi negara tersebut, menurut saya seharusnya pemerintah fokus terlebih dahulu menyelesaikan masalah-masalah klasik tersebut. Apabila permasalah-permasalahan tersebut berhasil diselesaikan, maka akan lebih mudah untuk memajukan dan mencapai tujuan negara kita ke depannya. Pemerintah seharusnya lebih terbuka kepada masyarakat kecil dan berkekurangan sehingga pemerintah bisa bijak dalam menangani permasalah-permasalah tersebut.

 

Referensi

Junaedi, J., & Dimiyati, A. (2020). Hakikat Dan Fungsi Negara: Telaah Atas Persoalan Kebangsaan Di Indonesia. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, 11(01), 37. https://doi.org/10.25134/logika.v11i01.2717

Rini, R., & Damiati, L. (2017). Analisis Hasil Audit Pemerintahan dan Tingkat Korupsi Pemerintahan Provinsi di Indonesia. Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis, 4(1), 73–90. https://doi.org/10.24815/jdab.v4i1.4933

Komentar

Postingan Populer