Opini Tentang Revisi Nominal UMR
Nama : Fitra Kurniawan
NPM : 170110200019
Upah Minimun Regional
atau biasa disebut dengan UMR merupakan nilai yang harus dipenuhi oleh suatu
perusahaan agar karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dapat hidup layak
di wilayah tersebut. UMR setiap wilayah di indonesia berbeda-beda bergantung
pada standar hidup layak yang berbeda. UMR yang ditetapkan kepala daerah
terdiri dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Berdasarkan PP Pengupahan, UMK harus lebih besar dari UMP dan upah minimum ini
hanya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu
tahun. Perusahaan yang menggaji karyawan sesuai dengan UMR maka harus
merevisi upah karyawan setiap tahun menyesuaikan kenaikan UMR yang ditetapkan
pemerintah. Dibutuhkan ketelitian yang tinggi dalam menghitung besaran gaji
yang diterima oleh karyawan karena menyangkut kelayakan hidup keluarganya. Agar terbebas dari kesalahan dalam sistem
penggajian perusahaan.
Kenaikan dan revisi dalam
nominal UMR, dalam hubungannya dengan meningkatkan kesejahteraan hidup para
pegawai merupakan hal yang baik
dilakukan, ditambah dengan keadaan perekonomian sekarang yang sedang tidak
stabil dipengaruhi oleh pandemi Covid-19. Banyak pekerja baik karyawan maupun
buruh yang harus dirumahkan dikarenakan pandemi yang saat ini terjadi, jiika
pemerintah belum bisa merevisi nominal UMR setidaknya pemerintah harus dapat
memberikan solusi konkret yang dapat membantu para pekerja dan karyawan agar
tetap terjamin kelayakannya. Selain peran pemerintah, perusahaan juga harus
turut serta berpartisipasi dalam hal menjamin kesejahteraan para karyawannya,
namun perlu diketahui bahwa untuk menaikkan nominal dari UMR tidak semudah
membalikkan telapak tangan, kenaikan UMR akan berdampak tidak baik bagi
perekonommian dan akan mempengaruhi para investor baik asing maupun dalam
negeri akan berfikir lagi untuk berinvestasi di Indonesia. ‘
Menurut
saya, kenaikan nominal UMR sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan
baik karyawan dan buruh karena semakin meningkatnya kebutuhan para pekerja
dalam memenuhi kehidupannya masing-masing, namun kalau kenaikan UMR dalam
rangka ingin meningkatkan semangat kerja saya rasa kurang pas, karena untuk
meningkatkan semangat kerja kurang maksimal rasanya jika dengan menaikkan gaji,
karena sebagai manusia akan selalu merasa tidak puas dan kemungkinan besar rasa
semangat kerja yang diakibatkan dari kenaikan gaji bersifat sementara dan tidak
bertahan lama, mungkin hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan semangat
kerja para karyawan adalah dengan membangun lingkungan kerja yang nyaman dan
baik serta sebagai atasan juga diharapkan dapat mengayomi dan mau meningkatkan
ikatan yang terjalin antara atasan dan para karyawan sehingga gap yang
ada tidak terlalu jauh yang diharapkan ketika seorang karyawan berhubungan
dengan atasannya dipenuhi dengan rasa hormat dan bukan rasa takut.
Andria, J. (2019). MENGUNGKAP LOYALITAS KARYAWAN
DENGAN GAJI DI BAWAH. AGORA Vol. 7, No. 1, 1-6.
Sulistiawati, R. (2015). Pengaruh Upah Minimum
terhadap Penyerapan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi di
Indonesia. Jurnal EKSOS, 8(3), 195-211.
Komentar
Posting Komentar