Opini Penerapan Fungsi Negara di Indonesia
Fungsi-fungsi negara adalah: melaksanakan ketertiban, mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan dan keamanan, serta mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Pertanyaannya apakah negara dalam hal ini pemerintahannya sudah melaksanakan fungsi tersebut, sampaikan opininya minggu depan terima kasih.
Menurut saya Negara merupakan suatu bentuk organisasi kekuasaan yang dibentuk guna melaksanakan tugas-tugas tertentu. Dalam hal ini, negara juga mengatur kehidupan masyarakat dengan jelas secara konstitusional untuk mewujudkan ketertiban dan kepentingan bersama.
Jadi, negara bisa dikatakan sebuah wilayah atau daerah yang berada di permukaan bumi, yang memiliki kekuasaan, baik dalam bentuk politik, ekonomi, sosial, budaya. Aturan tersebut dibuat agar ditaati oleh setiap masyarakat sehingga tujuan atau cita-cita suatu negara untuk membangun kehidupan yang damai dan maju serta berkembang dapat tercapai.
Secara umum, negara mempunyai beberapa fungsi yang dijalankan untuk menjamin kehidupan bernegara yang baik. Fungsi negara tersebut ialah pelaksanaan ketertiban, kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan dan keamanan, serta fungsi keadilan. Setiap fungsi negara tersebut mempunyai peran masing-masing. Namun, hal tersebut tetap mengacu pada tujuan yang sama, yaitu mencapai kehidupan negara yang layak bagi setiap rakyatnya.
Fungsi negara secara umum ada empat, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan.
1. Melaksanakan ketertiban
Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat penting, terutama untuk mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian antarwarga. Fungsi pelaksanaan ketertiban ini hadir untuk mengatur masyarakat agar tercipta kehidupan bernegara yang baik sesuai dengan tujuan dan cita-cita negara.
Menurut saya pemerintah telah melakasanakan ketertiban dari tujuan negara ini telah tercapai dapat dilihat buktinya bahwa kehidupan kita dinegara Indonesia ini sudah terasa aman yaitu dengan adanya aparat-aparat negara yang melindungi dan mengayomi rakyat dan mencegah terjadinya perang antar suku dan ancaman dari pihak asing baik dalam bentuk pencurian maupun peperangan.
2. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan
Fungsi ini makin penting seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Dalam hal ini, negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang, serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil.
Untuk point yang kedua ini menurut saya masih ada turun naik , karena secara umum kita belum maju tetapi malah mengalami banyak kenaikan & kemunduran dalam berbagai aspek. Seperti masih banyak masyarakat yang kehidupanya belum di titik sejahtera
3. Fungsi pertahanan
Fungsi pertahanan menjadi satu di antara fungsi yang sangat penting. Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Jadi, negara wajib nampu melindungi rakyat, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bagi setiap negara mempunyai alat-alat pertahanan serta personel keamanan yang terlatih dan tangguh.
Menurut saya Untuk point yang terakhir menurut saya sudah tercapai, yaitu dengan keikut sertaan Indonesia dalam organisasi dunia yaitu PBB maupun regional yaitu ASEAN. Contoh nyata peran Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia adalah saat Indonesia menerima pengungsi kasus Rohingya dan saat Indonesia ikut menjadi negosiator dalam berbagai permasalahan yang dialami negara lain baik kasus dengan berbagai negara maupun kasus intern negara lain.
4. Fungsi keadilan
Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Negara memiliki fungsi untuk menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan lewat badan-badan peradilan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan, dan lain-lain.
Menurut saya untuk point negara sudah menerapkan fungsi keadlian. masih di tahap fluktuatif karna masih banyaknya penerapan keadilan di indoensia yang belum efektif dan terkadang masih banyak kasus kasus di Indonesia yang penerapan keadilanya tidak sesuai dengan fakta yang seharsunya terjadi. Dan lebih condong memihak pada satu pihak karna adanya kepentingan masing masing.
Komentar
Posting Komentar