Opini Mengenai Bagaimana Budaya Hukum Dalam Masyarakat Indonesia

Oleh    : Nadia Alifia Puteri

Budaya hukum merupakan tanggapan umum yang sama dari beberapa golongan masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan tersebut merupakan sebuah kesatuan pandangan terhdap nilai-nilai dan perilaku hukum. Oleh karena itu, budaya hukum menunjukkan pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat dan menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama dari masyarakat terkait kehidupan hukum (Hadikusuma, 1986). Selain itu, budaya hukum itu sendiri mengacu pada keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum menempati posisi logis dalam kerangka budaya masyarakat umum. Menurut Satjipto Rahardjo (1983:12), budaya hukum adalah nilai-nilai dan sikap-sikap masyarakat yang dapat mempengaruhi bekerjanya hukum. Secara singkat, dapat dikatakan bahwa yang disebut dengan budaya hukum adalah keseluruhn sikap dari warga masyarakat dan sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan,

            Budaya hukum yang terjadi di Indonesia saat ini sedang mengalami perubahan seiring dengan terjadinya suatu perilaku dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Namun, permasalahan yang sedang terjadi terhadap budaya hukum di Indonesia saat ini adalah terjadinya kemunduran budaya hukum di lingkungan masyarakat. Budaya hukum yang sedang terjadi banyak mendapatkan pengaruh dari aliran-aliran hukum maupun sistem hukum bangsa barat (Belanda).

            Banyak dari masyarakat Indonesia mencontohkan hal tersebut, seperti perubahan perilaku dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Dahulu, jika masyarakat sedang mengalami suatu permasalahan, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat dengan cara yang damai. Sekarang, jika terdapat suatu permasalahan, maka jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan cara diselesaikan di pengadilan, walaupun masyarakat sekarang tahu bahwa pengadilan bukanlah tempat untuk mencari keadilan.

            Terjadinya permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan di antara masyarakat bukan berarti belum terbentuknya aturan, undang-undang, dan lemahnya sistem hukum, melainkan dikarenakan masih lemahnya budaya hukum di Indonesia. Hal tersebut tentunya membutuhkan kesadaran hukum masyarakat yang sangat tinggi. Banyak dari masyarakat Indonesia saat ini masi belum memiliki kesadaran hukum masyarakat, hal tersebut membuat kesadaran hukum masyarakat Indonesia semakin hari semakin menurun.

            Turunnya kesadaran hukum masyarakat Indonesia terjadi dikarenakan budaya hukum bangsa Indonesia telah bergerak ke arah yang matrialistik. Bergeraknya pandangan tersebut terjadi dikarenakan tidak efektifnya hukum di Indonesia. Ketidakefektifan hukum ini disebabkan banyak produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan jiwa dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, sehingga banyak dari masyarakat yang mematuhi hukum terjadi bukan karena kesadaran akan pentingnya hukum melainkan lebih dikarenakan takut pada aparat-aparat penegak hukum. Kondisi tersebut membuat masyarakat beranggapan bahwa hukum adalah petugas, dimana jika tidak ada petugas maka tidak ada hukum.

            Berbeda dengan perilaku masyarakat sekarang, perilaku masyarakat dahulu memiliki ketaatan yang jauh lebih tinggi terhadap aturan yang telah ditetapkan dengan kesadaran akan pentingnya dan tujuan hukum itu sendiri, bukan karena takut pada aparat-aparat penegak hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari daerah-daerah yang masih memiliki kearifan lokal. Masyarakat yang bersifat lokal akan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dengan kesadaran yang tinggi dengan prinsip bahwa aturan tersebut bertujuan untuk kebaikan tanpa harus ada petugas yang selalu mengawasi dan mengatur pelaksanaan pengaturan tersebut. Dapat dikatakan bahwa budaya hukum masyarakat yang tinggi adalah mereka yang tidak melanggar hukum walaupun tidak ada aparat hukum yang melihatnya.

            Mengetahui kondisi yang sedang terjadi, dapat dikatakan bahwa budaya hukum dalam masyarakat Indonesia belum memenuhi kriteria yang diinginkan. Budaya hukum merupakan elemen yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Budaya hukum yang baik tentunya akan membuat masyarakat mampu berekspresi dengan baik, positif, dan kreatif. Maka dari itu, diperlukan langkah-langkah yang baik juga agar perubahan budaya hukum dapat meningkat agar dapat membantu mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

Komentar

Postingan Populer