Opini Mengenai Bagaimana Budaya Hukum Dalam Masyarakat Indonesia
Oleh : Nadia Alifia Puteri
Budaya hukum merupakan tanggapan umum yang sama dari
beberapa golongan masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan
tersebut merupakan sebuah kesatuan pandangan terhdap nilai-nilai dan perilaku
hukum. Oleh karena itu, budaya hukum menunjukkan pola perilaku individu sebagai
anggota masyarakat dan menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama dari
masyarakat terkait kehidupan hukum (Hadikusuma, 1986). Selain itu, budaya hukum
itu sendiri mengacu pada keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem
hukum menempati posisi logis dalam kerangka budaya masyarakat umum. Menurut
Satjipto Rahardjo (1983:12), budaya hukum adalah nilai-nilai dan sikap-sikap
masyarakat yang dapat mempengaruhi bekerjanya hukum. Secara singkat, dapat
dikatakan bahwa yang disebut dengan budaya hukum adalah keseluruhn sikap dari
warga masyarakat dan sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang akan
menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat yang
bersangkutan,
Budaya
hukum yang terjadi di Indonesia saat ini sedang mengalami perubahan seiring
dengan terjadinya suatu perilaku dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Namun,
permasalahan yang sedang terjadi terhadap budaya hukum di Indonesia saat ini
adalah terjadinya kemunduran budaya hukum di lingkungan masyarakat. Budaya
hukum yang sedang terjadi banyak mendapatkan pengaruh dari aliran-aliran hukum
maupun sistem hukum bangsa barat (Belanda).
Banyak
dari masyarakat Indonesia mencontohkan hal tersebut, seperti perubahan perilaku
dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Dahulu, jika masyarakat sedang
mengalami suatu permasalahan, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah
untuk mufakat dengan cara yang damai. Sekarang, jika terdapat suatu
permasalahan, maka jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah
dengan cara diselesaikan di pengadilan, walaupun masyarakat sekarang tahu bahwa
pengadilan bukanlah tempat untuk mencari keadilan.
Terjadinya
permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan di antara masyarakat bukan
berarti belum terbentuknya aturan, undang-undang, dan lemahnya sistem hukum,
melainkan dikarenakan masih lemahnya budaya hukum di Indonesia. Hal tersebut
tentunya membutuhkan kesadaran hukum masyarakat yang sangat tinggi. Banyak dari
masyarakat Indonesia saat ini masi belum memiliki kesadaran hukum masyarakat,
hal tersebut membuat kesadaran hukum masyarakat Indonesia semakin hari semakin
menurun.
Turunnya
kesadaran hukum masyarakat Indonesia terjadi dikarenakan budaya hukum bangsa
Indonesia telah bergerak ke arah yang matrialistik. Bergeraknya pandangan
tersebut terjadi dikarenakan tidak efektifnya hukum di Indonesia.
Ketidakefektifan hukum ini disebabkan banyak produk-produk hukum yang tidak
sesuai dengan jiwa dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia,
sehingga banyak dari masyarakat yang mematuhi hukum terjadi bukan karena
kesadaran akan pentingnya hukum melainkan lebih dikarenakan takut pada
aparat-aparat penegak hukum. Kondisi tersebut membuat masyarakat beranggapan
bahwa hukum adalah petugas, dimana jika tidak ada petugas maka tidak ada hukum.
Berbeda
dengan perilaku masyarakat sekarang, perilaku masyarakat dahulu memiliki
ketaatan yang jauh lebih tinggi terhadap aturan yang telah ditetapkan dengan
kesadaran akan pentingnya dan tujuan hukum itu sendiri, bukan karena takut pada
aparat-aparat penegak hukum. Hal tersebut dapat dilihat dari daerah-daerah yang
masih memiliki kearifan lokal. Masyarakat yang bersifat lokal akan mematuhi
aturan yang telah ditetapkan dengan kesadaran yang tinggi dengan prinsip bahwa
aturan tersebut bertujuan untuk kebaikan tanpa harus ada petugas yang selalu
mengawasi dan mengatur pelaksanaan pengaturan tersebut. Dapat dikatakan bahwa
budaya hukum masyarakat yang tinggi adalah mereka yang tidak melanggar hukum
walaupun tidak ada aparat hukum yang melihatnya.
Mengetahui
kondisi yang sedang terjadi, dapat dikatakan bahwa budaya hukum dalam
masyarakat Indonesia belum memenuhi kriteria yang diinginkan. Budaya hukum
merupakan elemen yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Budaya hukum yang
baik tentunya akan membuat masyarakat mampu berekspresi dengan baik, positif,
dan kreatif. Maka dari itu, diperlukan langkah-langkah yang baik juga agar
perubahan budaya hukum dapat meningkat agar dapat membantu mewujudkan cita-cita
bangsa Indonesia.
Komentar
Posting Komentar