Opini Cara Menjaga Kedaulatan NKRI
Dominicus Bertrand Nathaniel Sibarani
170110200049
Kedaulatan menurut Jean Bodin (dalam Asnawi, 2016) merupakan kekuasaan tertinggi pada sebuah negara yang
mempunyai sifat tunggal, asli, abadi, dan tidak dapat terbagi-bagi. Kedaulatan
merupakan kekuasaan tertinggi sebuah negara untuk bebas mengatur segala kegiatan
di negaranya. Kedaulatan yang ada di dalam suatu negara perlu dibatasi oleh
batasan-batasan tertentu agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dari
pemerintahnya. Sebuah negara pada dasarnya memiliki kedaulatan untuk mengatur
segala aktivitas di dalamnya, dan memegang kekuasaan untuk mengatur wilayah
teritorialnya secara penuh. Kedaulatan merupakan syarat wajib sebuah negara
untuk bisa berdiri, karena kedaulatan penting agar sebuah negara dapat diakui
keberadaannya oleh dunia internasional. Kedaulatan juga merupakan syarat hakiki
sebagai suatu negara agar negara tersebut dapat batas-batas negaranya dari
ancaman masuknya pihak-pihak asing ke dalam sebuah negara .
Indonesia merupakan salah satu negara yang telah berdaulat dengan bentuk negara kesatuan. Konsep kedaulatan di Indonesia yaitu kedaulatan rakyat, di mana kedaulatan tertinggi berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep kedaulatan tersebut telah tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 telah tertuang kewajiban rakyat untuk menjaga kedaulatan negara. Pada pasal tersebut berbunyi : “Tiap-tiap warga negara wajib dan berhak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal tersebut memiliki arti bahwa kedaulatan bukan hanya menjadi tugas unsur pertahanan dan keamanan NKRI saja, bukan juga dari unsur pemerintahan saja, tetapi juga dari kita sebagai rakyat Indonesia perlu ikut serta menjunjung tinggi kedaulatan NKRI. Oleh sebab itu, kedaulatan rakyat bisa tercapai apabila ada integrasi dari pihak pemerintahan, pertahanan keamanan, dan rakyat.
Kedaulatan Indonesia sendiri perlu dijaga oleh seluruh pihak-pihak yang menjadi bagian dari pada bangsa Indonesia, karena ancaman terhadap kedaluatan negara kita bisa saja muncul sewaktu-waktu dari dalam maupun luar. Ancaman yang datang dari dalam dipengaruhi oleh faktor karena adanya erbagai macam suku, agama, bangsa, dan ras yang ada di Indonesia, sehingga tidak memungkinkan terjadinya konflik antar satu sama lain yang dapat menjadi ancaman bagi keutuhan bangsa. Ancaman yang datang dari luar dipengaruhi oleh faktor karena letak negara Indonesia yang strategis dan memiliki perairan dan sumber daya alam yang melimpah, tidak memungkinkan pihak asing untuk mengambil kekayaan yang ada di Indonesia, sehingga hal tersebut menjadi ancaman yang serius terhadap kedaulatan bangsa kita.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan sebagai upaya untuk
menjaga kedaulatan NKRI, diantaranya sebagai berikut :
1. Menjaga dan Menumbuhkan Rasa Toleransi
Seperti yang kita ketahui bahwa penduduk di
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, agama, ras, dan budaya. Maka dari
itu, untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, toleransi
diperlukan untuk menjaga hubungan baik antar sesama rakyat Indonesia dengan
tidak mengolok-olok perbedaan yang ada. Perbedaan tersebut seharusnya menjadi
pemersatu bukan perusak kesatuan bangsa Indonesia.
2. Mengamalkan Nilai-nilai Pancasila
Dalam Pancasila, terkandung nilai-nilai luhur
seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan
sosial. Nilai-nilai tersebut dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari
kepada orang-orang terdekat sebagai bentuk dari rasa cinta kita terhadap
Pancasila. Kita juga sekaligus membentuk pribadi yang beradab dengan
mengedepankan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
3. Memperkuat Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan negara diperlukan untuk
menjaga sebuah negara dari adanya ancaman-ancaman yang dilakukan oleh pihak
luar. Pertahanan dan keamanan juga diperlukan untuk menjaga batas-batas wilayah
yang ada pada suatu negara agar keamanan sebuah negara dijaga dari masuknya
pihak-pihak asing ke dalam wilayah kekuasaan suatu negara. Maka dari itu,
memperkuat pertahanan dan keamanan negara perlu dilakukan agar penjagaan
wilayah NKRI bisa lebih ditingkatkan dengan alat-alat yang lebih maju, sehingga
bisa mendeteksi adanya ancaman dari pihak luar sedini mungkin.
4. Menjunjung Tinggi Rasa Cinta Tanah Air
Rasa cinta tanah air pada setiap warga NKRI perlu
dipupuk agar menjadi kesadaran untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI dari
ancaman apapun. Wajib bagi kita sebagai rakyat Indonesia untuk mencintai negeri
sendiri. Kita terlahir sebagai warga Indonesia, makan dengan lauk pauk dari
Indonesia, kita membangun tempat tinggal di tanah Indonesia. Dari apa yang
telah kita gunakan di Indonesia, maka kita harus menjaga kedaulatan yang ada
sebagai bentuk kecintaan kita dan bentuk sikap nasionalis terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Cinta tanah air tersebut dapat kita pupuk salah
satunya dengan cara merenungkan perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih
kemerdekaan.
5. Memelihara Hubungan Baik dengan Negara Luar
Hubungan yang baik dengan negara lain perlu dijaga
sebagai bentuk dari politik bebas aktif yang digunakan oleh sistem politik luar
negeri Indonesia. Jika sewaktu-waktu negara kita mengalami kesusahan, tentu
kita bisa meminta bantuan dari negara lain apabila memiliki relasi yang baik
pada negara tersebut. Selain itu, hubungan baik dengan negara-negara lain
diperlukan melaksanakan kerja sama dan membangun organisasi antar
negara-negara, misalnya saja organisasi AFTA, sehingga negara kita juga bisa
mendapatkan keuntungan dari adanya hubungan bilateral maupun multilateral tersebut.
Referensi
Asnawi, H. S. (2016). Politik Hukum Putusan MK Nomor
36/PUU-X/2012 dalam Upaya Mengembalikan Kedaulatan Negara dan Perlindungan HAM.
Jurnal Konstitusi, 13(2), 299–320.
https://doi.org/10.31078/jk1324
Komentar
Posting Komentar