Opini Budaya Hukum Masyarakat Indonesia

    Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Jadi suatu budaya hukum menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat bersangkutan. Kesenjangan dan ketidakpenggahan dalam praktek peradilan merupakan ciri yang menonjol di Indonesia. Ketidakpenggahan terjadi di dalam kehidupan hukum dan perundang-undangan karena ketidakutuhan dan belum dimilikinya tata hukum nasional yang jelas.

Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum. Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas, karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata rendah. Bahkan masih banyak kasus kasus seperti kasus kerumunan oleh Presiden RI Jokowi di Maumere tidak dianggap melanggar protokol kesehatan  yang ada. Polisi menganggap bahwa tidak ada pelanggaran di kerumunan tersebut, beda kasus dengan Habib Rizieq yang kasusnya dibawa ke ranah hukum yang belum ada ujungnya sampai sekarang.

                Budaya hukum merupakan tanggapan yang bersifat penerimaan atau penolakan terhadap suatu peristiwa hukum, ia menunjukkan sikap perilaku manusia terhadap masalah hukum dan peristiwa hukum yang terbawa ke dalam masyarakat. Masyarakat Indonesia masih belum bisa percaya kepada hukum yang ada di Indonesia, karena hukum di Indonesia masih belum jelas dan para penegak hukum yang masih belum bisa berlaku jujur dan adil kepada semua masyarakat. Secara konseptual, budaya hukum menunjuk pada sikap dan tindakan yang nyata-nyata terlihat, merupakan refleksi dari nilai-nilai dan orientasi serta harapan yang ada pada seseorang atau kelompok. Maka sikap dan tindakan apapun yang dilakukan oleh siapapun, khususnya yang berkaitan dengan hukum, dirumuskan dan diterima sebagai budaya hukum.

Refrensi

Sudirman Sesse, M., 2013. BUDAYA HUKUM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL. Jurnal Hukum Diktum, 11(2), pp.171-179.

Zainal Abidin, E., 1997. Budaya Hukum dalam Peradilan di Indonesia. 9(6), pp.45-53.

Komentar

Postingan Populer