OPINI :APAKAH PEMERINTAH TELAH MENJALANKAN FUNGSI NEGARA DENGAN BAIK?
Nama:Moehammad Kevin Rahmadito
NPM: 170110200031
Kelas:A
OPINI :APAKAH PEMERINTAH TELAH MENJALANKAN FUNGSI
NEGARA DENGAN BAIK?
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara
tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung
tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang–Undang Dasar 1945
yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama. Tujuan didirikannya Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat pada Pembukaan Undang – Undang
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan
umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Menurut Prof.
Miriam Budiardjo fungsi negara sendiri terbagi menjadi empat fungsi
yaitu,melaksanakan ketertiban;mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya;melaksanakan pertahanan;danmenegakan keadilan.
Lantas,apakah Indonesia telah menjalankan fungsi
negaranya dengan baik?
1. Fungsi
Melaksanakan Penertiban (Law and Order)
Untuk menciptakan suasana dan
lingkungan yang kondusif dan aman diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang
didukung penuh oleh masyarakat.
2. Fungsi
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Negara yang sukses dan
maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi
ekonomi dan sosial kemasyarakatan
Jumlah
penduduk miskin Indonesia pada periode September 2020 mencapai 27,55 juta
orang. Data terkini Badan Pusat Statistik (BPS) tersebut menunjukkan, kini
angka kemiskinan Indonesia kembali menyentuh angka 10,19 persen pada September
2020. Jumlah penduduk miskin Indonesia bertambah 2,76 juta orang bila
dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
3. Fungsi
Memelihara ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan menyesaikan konflik
yang muncul bersama dan menyesaikan konflik yang muncul dalam masyarakat .
Di Indonesia, sistem pertahanan
negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia
sebagai "komponen utama" dengan didukung oleh "komponen
cadangan" dan "komponen pendukung"
4. Fungsi
mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Keadilan di Indonesia,belum
sepenuhnya adil bahkan masih sering dijumpai misalnya kasus hukum yang menyimpang
Kesimpulannya,bahwa negara belum
sepenuhnya melakukan fungsi negara dan masih dibutuhkan berbagai komponen untuk
saling bersinergi satu sama lain.
Daftar Pustaka:
http://rafiatunnajahqomariah.blogspot.com/2012/07/bentuk-bentuk-negara.html
Ambat, T. (2013). Fungsi Negara
Memelihara Anak-Anak Terlantar Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Lex
Administratum, 1(2).
Komentar
Posting Komentar