Menganalisis Pasal 18A dan 18B UUD 1945
Kristiawan Mikael Nehemia Lapian
170110200034
Analisis Pasal 18A dan 18B
Undang Undang Dasar 1945
Rondinelli dan Cheema
dalam Agusti (2012) mendefinisikan otonomi daerah sebagai perpindahan wewenang
atau pembagian kekuasaan dalam perencanaan pemerintah serta menejemen dan
pengambilan keputusan dari tingkat nasional ke tingkat daerah.
Pasal
18 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa “Negara
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”. Sedangkan Pasal
18 UUD 19945 ayat (2) sebagai ground norm
dari pemerintahan daerah secara tegas menyatakan: “Pemerintah provinsi, kota/kabupaten, mengatur, dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Penyelenggaraan
pemerintahan daerah kemudian dilakukan berdasar
prinsip otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai
urusan Pemerintah Pusat.
Sesuai
dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah
daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu
melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan,
keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 18A
1.
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan
dan keragaman daerah.
2.
Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat
dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.
Dalam
pasal 18A ayat 1 UUD 1945 memiliki makna bahwa adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah untuk dapat mengatur sendiri urusan
pemerintahannya. Pada pasal ini dijelaskan bahwa setiap daerah memiliki
kekhususan dan keberagaman masing-masing sehingga peraturan dan otonomi
daerahnya tidak bisa disamakan. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki
kebutuhan yang berbeda. Dibalik setiap keberagaman yang ada, tetapi peraturan
yang dibuat di setiap daerah masing-masing harus tetap sesuai dengan
undang-undang. Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 bermakna adanya keadilan dalam
penyelenggaraan baik hubungan keuangan, pelayanan public, pemanfaatan sumber
daya alam, dan lain-lain. hal itu sudah diatur dalam undang-undang dasar agar
setiap daerah mendapat bagiannya masing-masing.
Pasal 18B
1.
Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang.
2.
Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Berdasarkan
hasil pembahasan maka diperoleh kesimpulan mengenai kedudukan politik hukum
desentralisasi asimetris terjadi karena adanya kekhususan (otonomi khusus)
dalam mengatur dan menjalankan urusan pemerintahannya. Oleh karena itu untuk
status daerah masuk dalam kategori desentralisasi asimetris dalam kaitan disini
provinsi (Yogyakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Papua dan Papua
Barat), bersumber dan berlandaskan atas ketentuan yang tertulis dalam UUD NRI
1945 tersebut di atas. Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa adanya pengakuan kepada
hukum adat terhadap masyarakat hukum adat yang ada, hidup, dan tidak ada
paksaan.
Komentar
Posting Komentar