Menganalisis Pasal 18A dan 18B UUD 1945

Kristiawan Mikael Nehemia Lapian

170110200034

 

Analisis Pasal 18A dan 18B Undang Undang Dasar 1945

 

Rondinelli dan Cheema dalam Agusti (2012) mendefinisikan otonomi daerah sebagai perpindahan wewenang atau pembagian kekuasaan dalam perencanaan pemerintah serta menejemen dan pengambilan keputusan dari tingkat nasional ke tingkat daerah.

Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945  UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”. Sedangkan Pasal 18 UUD 19945 ayat  (2) sebagai ground norm dari pemerintahan daerah secara tegas menyatakan: “Pemerintah provinsi,  kota/kabupaten, mengatur, dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Penyelenggaraan pemerintahan daerah kemudian  dilakukan berdasar prinsip otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan  yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip  demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 18A

1.      Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

2.      Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Dalam pasal 18A ayat 1 UUD 1945 memiliki makna bahwa adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk dapat mengatur sendiri urusan pemerintahannya. Pada pasal ini dijelaskan bahwa setiap daerah memiliki kekhususan dan keberagaman masing-masing sehingga peraturan dan otonomi daerahnya tidak bisa disamakan. Hal ini dikarenakan setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda. Dibalik setiap keberagaman yang ada, tetapi peraturan yang dibuat di setiap daerah masing-masing harus tetap sesuai dengan undang-undang. Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 bermakna adanya keadilan dalam penyelenggaraan baik hubungan keuangan, pelayanan public, pemanfaatan sumber daya alam, dan lain-lain. hal itu sudah diatur dalam undang-undang dasar agar setiap daerah mendapat bagiannya masing-masing.

 

Pasal 18B

1.      Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

2.      Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai  dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan hasil pembahasan maka diperoleh kesimpulan mengenai kedudukan politik hukum desentralisasi asimetris terjadi karena adanya kekhususan (otonomi khusus) dalam mengatur dan menjalankan urusan pemerintahannya. Oleh karena itu untuk status daerah masuk dalam kategori desentralisasi asimetris dalam kaitan disini provinsi (Yogyakarta, Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat), bersumber dan berlandaskan atas ketentuan yang tertulis dalam UUD NRI 1945 tersebut di atas. Dalam pasal ini dijelaskan juga bahwa adanya pengakuan kepada hukum adat terhadap masyarakat hukum adat yang ada, hidup, dan tidak ada paksaan.

Komentar

Postingan Populer