Menganalisis Pasal 18A dan 18B UUD 1945

 SUCI APRILIA

170110200036

MENGANALISIS PASAL 18A DAN PASAL 18B UUD 1945

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Negara mengaturnya dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia pada Pasal 18 UUD 1945, dan diamandemen dengan hasil amandemen  terdiri dari 3 Pasal, yaitu Pasal 18 (7 ayat), Pasal 18A (2 ayat), dan Pasal 18B (2 ayat). Adapun isi dari pasal dari pasal 18A dan 18B, yaitu

Isi Pasal 18A

(1)   Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Pasal 18A ayat 1 menjelaskan bahwa negara kita adalah negara kesatuan dan kedaulatan nasional ada di tangan pemerintah pusat. Tetapi pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengurus daerahnya. Otonomi daerah ini dijalankan seluas-luasnya. Masing masing daerah berhak untuk menentukan peraturan, mengurus, dan mengatur segala urusan daerahnya sendiri. Berkaitan dengan bentuk dan isi otonomi daerah ditentukan oleh berbagai keadaan khusus dan keragaman setiap daerah

(2)   Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya

lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18A ayat 2 menjelaskan bahwa terjaminnya keselarasan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.  Seperti halnya urusan pelayanan publik, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga diatur agar masing-masing daerah dapat memperoleh bagian yang sesuai dan seadil-adilnya.

Isi Pasal 18 B

(1)   Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 18B ayat 1 menjelaskan bahwa negara mendukung, mengakui, serta menghormati keberadaan berbagai satuan pemerintahan baik yang bersifat khusus maupun yang bersifat istimewa. Contoh satuan pemerintah yang bersifat khusus adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Sedangkan contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa Daerah Istimewa Grotto Selatan Aceh Darussalam (NAD) dan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.

 

(2)   Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 18B ayat 2 menjelaskan bahwa pemerintah mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kesatuan masyarakat hukum adat, tetapi dengan satu syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar ada, hidup, dan tidak dipaksakan. Ketentuan ini juga dibatasi, yaitu tidak boleh bertentangan dengan asas negara kesatuan. Contoh dari kelompoknya adalah seperti gampong (di NAD), nagari (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa), desa dan banjar (di Bali).

 

Komentar

Postingan Populer