Menganalisis dan Mengamati UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18a dan 18b
Pasal
18 UUD 1945 memiliki berbagai macam kandungan,salah satunya adalah terkait
otonomi daerah di mana urusan pemerintahan pusat dipecah dan dibagikan ke
daerah-daerah yang tentunya berlandaskan aturan-aturan yang ada dengan tujuan
memaksimalkan pelayanan. Hal ini dilakukan karena beberapa alasan dan salah
satunya tersebut karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen sehingga
banyak sekali perbedaan-perbedaan sosial budaya dari masyarakat satu ke
masyarakat lainnya,dengan adanya otonomi daerah maka diharapkan pelanan yang
diterima masyarakat akan lebih maksimal karena dapa disesuaikan dengan
karakteristik sosial-budaya masyarakat setempat.
Dalam sudut pandang administrasi public
tentulah hal ini menjadi suatu kajian penting atau bahkan dapat dikatakan dari
permasalahan-permasalahan yang seperti inilah yang melahirkan administrasi
publik. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan otonomi daerah tentulah terdapat
suatu sistem kerja yang sudah ditetapkan oleh pihak terkait(dalam hal ini
administrator publik termasuk ke dalamnya) berdasarkan landasan-landasan serta
tujuan yang jelas dan tentunya terarah. Berdasarkan paparan-paparan sebelumnya
jika di breakdown lebih jauh maka
akan diketemukan alasan mendasar mengapa Pasal 18,18a,dan 18b UUD 1945 dapat
dikatakan menjadi landasan adanya sistem administrasi public di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Namun,tidak semua kebijakan dan putusan
kepemerintahan dapat dilakukan oleh daerah-daerah otonom,tetap ada batasan
terhadap sektor-sektor tertentu yang tidak dapat disentuh oleh administrator
publik di daerah,salah satunya adalah sektor pertahanan dan keamanan negara
sebab sektor ini menjadi sektor yang sangat krusial karena kebijakan yang
diambil di sektor ini pengaruhnya sangat kuat dan luas sehingga perlu
pengaturan yang terpusat agar tidak menimbulkan permasalah sektoral di
daerah-daerah.
Dengan adanya otonomi daerah maka para
administrator publik di daerah akan menjadi lebih leluasa dalam menentukan
bentuk layanan dan kebijakan yang akan diambil. Hal ini dikarenakan dalam
otonomi daerah pemerintah pusat mengakui dan menghormati putusan-putusan yang
diambil oleh administrator publik di daerah. Dalam proses pengambilan keputusan
oleh administrator publik di daerah pun akan menjadi lebih efektif karena dapat
leluasa mempertimbangkan kondisi sosial-budaya masyarakatnya.
Komentar
Posting Komentar