Menganalisis dan Mengamati UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18a dan 18b

 

Pasal 18 UUD 1945 memiliki berbagai macam kandungan,salah satunya adalah terkait otonomi daerah di mana urusan pemerintahan pusat dipecah dan dibagikan ke daerah-daerah yang tentunya berlandaskan aturan-aturan yang ada dengan tujuan memaksimalkan pelayanan. Hal ini dilakukan karena beberapa alasan dan salah satunya tersebut karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen sehingga banyak sekali perbedaan-perbedaan sosial budaya dari masyarakat satu ke masyarakat lainnya,dengan adanya otonomi daerah maka diharapkan pelanan yang diterima masyarakat akan lebih maksimal karena dapa disesuaikan dengan karakteristik sosial-budaya masyarakat setempat.

     Dalam sudut pandang administrasi public tentulah hal ini menjadi suatu kajian penting atau bahkan dapat dikatakan dari permasalahan-permasalahan yang seperti inilah yang melahirkan administrasi publik. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan otonomi daerah tentulah terdapat suatu sistem kerja yang sudah ditetapkan oleh pihak terkait(dalam hal ini administrator publik termasuk ke dalamnya) berdasarkan landasan-landasan serta tujuan yang jelas dan tentunya terarah. Berdasarkan paparan-paparan sebelumnya jika di breakdown lebih jauh maka akan diketemukan alasan mendasar mengapa Pasal 18,18a,dan 18b UUD 1945 dapat dikatakan menjadi landasan adanya sistem administrasi public di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     Namun,tidak semua kebijakan dan putusan kepemerintahan dapat dilakukan oleh daerah-daerah otonom,tetap ada batasan terhadap sektor-sektor tertentu yang tidak dapat disentuh oleh administrator publik di daerah,salah satunya adalah sektor pertahanan dan keamanan negara sebab sektor ini menjadi sektor yang sangat krusial karena kebijakan yang diambil di sektor ini pengaruhnya sangat kuat dan luas sehingga perlu pengaturan yang terpusat agar tidak menimbulkan permasalah sektoral di daerah-daerah.

     Dengan adanya otonomi daerah maka para administrator publik di daerah akan menjadi lebih leluasa dalam menentukan bentuk layanan dan kebijakan yang akan diambil. Hal ini dikarenakan dalam otonomi daerah pemerintah pusat mengakui dan menghormati putusan-putusan yang diambil oleh administrator publik di daerah. Dalam proses pengambilan keputusan oleh administrator publik di daerah pun akan menjadi lebih efektif karena dapat leluasa mempertimbangkan kondisi sosial-budaya masyarakatnya.

Komentar

Postingan Populer