MENGAMATI DAN MENGANALISIS PASAL 18A DAN 18B

 Secara struktur Pasal 18 UUD NRI 1945 sebelum amandemen terdiri atas satu pasal, yang pada intinya menyatakan mengenai pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. Pasal 18 UUDNRI 1945 pasca amandemen secara anatomi mengalami perkembangan menjadi tiga pasal, yaitu Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B.

Selanjutnya ketentuan Pasal 18A UUDNRI 1945 yang terdiri dari 2 (dua) ayat menyatakan sebagai berikut : Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah; Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Sedangkan ketentuan Pasal 18B UUDNRI 1945 yang terdiri dari 2 (dua) ayat menyatakan sebagai berikut : Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang; Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Beranjak dengan membaca dan memahami politik hukum dalam Pasal 18 UUDNRI 1945, maka secara tersirat (tidak tegas) menyatakan bahwa Indonesia dalam pola hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah menganut konsep desentralisasi asimetris. Hal tersebut bermakna bahwa konsep Pemerintahan Daerah di Indonesia bukan hanya satu, dan negara mengakui hal tersebut.

 

Pasal 18A

(1)Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2)Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18A (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa: “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang- undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”. Frasa kata “dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah” dalam Pasal 18A ayat (1) UUDNRI 1945 tersebut sebenarnya mengindikasikan bahwa konstitusi menghendaki adanya pengaturan yang berbeda bagi tiap-tiap daerah yang mempunyai corak khusus dan beragam.

 

Pasal 18B

(1)Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

(2)Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Mendasarkan pada uraian tersebut, maka secara filosofi politik hukum (legal policy) tentang desentralisasi yang digariskan UUDNRI 1945 mengamanatkan penerapan “desentralisasi asimetris” yang menekankan, menghargai, dan menghormati kekhususan, keistimewaan, keberagaman daerah, serta kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pertama, Urgensi penegasan politik hukum desentralisasi asimetris adalah untuk menjamin kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia menganut konsep “desentralisasi” bukan “sentralisasi, dan desentralisasi yang dianut adalah “asimetris” bukan “simetris”. Kepastian tersebut diperlukan agar setiap pemerintahan yang berkuasa tidak menafsirkan sendiri politik hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kepentingan rezim tersebut. Politik hukum pemerintahan daerah sebagaimana amanat Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUDNRI 1945 harus dikawal supaya on the track. Kedua, Pembentukan undang-undang pokok tentang desentralisasi asimetris merupakan salah satu sarana hukum untuk mewujudkan kepastian atau keberlangsungan desentralisasi asimetris di Indonesia.

Komentar

Postingan Populer