MENGAMATI DAN MENGANALISIS PASAL 18A DAN 18B
Secara struktur Pasal 18 UUD NRI 1945 sebelum amandemen terdiri atas satu pasal, yang pada intinya menyatakan mengenai pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. Pasal 18 UUDNRI 1945 pasca amandemen secara anatomi mengalami perkembangan menjadi tiga pasal, yaitu Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B.
Selanjutnya ketentuan Pasal 18A UUDNRI 1945 yang terdiri
dari 2 (dua) ayat menyatakan sebagai berikut : Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau
antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah; Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang.
Sedangkan ketentuan Pasal 18B UUDNRI 1945 yang terdiri dari
2 (dua) ayat menyatakan sebagai berikut : Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang; Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Beranjak dengan membaca dan memahami politik hukum dalam
Pasal 18 UUDNRI 1945, maka secara tersirat (tidak tegas) menyatakan bahwa
Indonesia dalam pola hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
menganut konsep desentralisasi asimetris. Hal tersebut bermakna bahwa konsep
Pemerintahan Daerah di Indonesia bukan hanya satu, dan negara mengakui hal
tersebut.
Pasal 18A
(1)Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan
kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah.
(2)Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18A (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa: “Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten
dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-
undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah”. Frasa kata “dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah” dalam Pasal 18A ayat (1) UUDNRI
1945 tersebut sebenarnya mengindikasikan bahwa konstitusi menghendaki adanya
pengaturan yang berbeda bagi tiap-tiap daerah yang mempunyai corak khusus dan
beragam.
Pasal 18B
(1)Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
Undang-undang.
(2)Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 18B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
“Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
Mendasarkan pada uraian tersebut, maka secara filosofi politik hukum (legal
policy) tentang desentralisasi yang digariskan UUDNRI 1945 mengamanatkan
penerapan “desentralisasi asimetris” yang menekankan, menghargai, dan
menghormati kekhususan, keistimewaan, keberagaman daerah, serta
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional yang diatur
lebih lanjut dengan undang-undang.
Pertama, Urgensi penegasan politik hukum desentralisasi
asimetris adalah untuk menjamin kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah di Indonesia menganut konsep “desentralisasi” bukan “sentralisasi, dan
desentralisasi yang dianut adalah “asimetris” bukan “simetris”. Kepastian
tersebut diperlukan agar setiap pemerintahan yang berkuasa tidak menafsirkan
sendiri politik hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai kepentingan
rezim tersebut. Politik hukum pemerintahan daerah sebagaimana amanat Pasal 18,
Pasal 18A, dan Pasal 18B UUDNRI 1945 harus dikawal supaya on the track. Kedua,
Pembentukan undang-undang pokok tentang desentralisasi asimetris merupakan
salah satu sarana hukum untuk mewujudkan kepastian atau keberlangsungan
desentralisasi asimetris di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar