MENGAMATI DAN MENGANALISIS PASAL 18A DAN 18B UUD 1945

Ditulis Oleh Ahmad Fathurrahman Rosyadi (170110200035 - Kelas A)

            Mengamati Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B, terlihat bahwa ketiga pasal tersebut membahas tentang pembagian daerah, pemerintahan daerah, hubungan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta pengakuan dan penghormatan satuan pemerintahan daerah bersifat khusus dan kesatuan masyarakat hukum adat.


UUD 1945 Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.


Pasal 18A, berfokus kepada mengatur hubungan wewenang dari pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah. Pasal 18A ayat (1) ada menyebutkan untuk memperhatikan kekhususan dan keberagaman daerah, dan ini menunjukkan bahwa konstitusi menghendaki adanya regulasi yang berbeda-beda karena tiap daerah mempunyai keunikan masing-masing. Menurut saya, pasal 18A ayat (1) ini dibentuk karena pemerintah sadar akan keberagaman bangsa Indonesia dan ingin pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri agar lebih lancar karena pemerintah daerahlah yang lebih mengetahui apa kebutuhan rakyat setempat.


Pasal 18A ayat (2) berfokus kepada urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang diatur berdasarkan undang-undang, agar dapat menjamin keadilan dan keselarasan bagi seluruh wilayah Indonesia. Pasal ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan.


UUD 1945 Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.


Pasal 18B mengatur tentang pengakuan dan penghormatan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa oleh negara. Ini berisikan tentang dukungan pada keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa, seperti Jakarta yang memiliki satuan pemerintahan bersifat khusus yang biasa disebut dengan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Pasal ini menekankan, menghargai, mengakui, menghormati, serta mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintah baik provinsi, kabupaten, kota, maupun desa yang diatur dengan undang-undang. Desentralisasi ini merupakan penyelenggaraan yang tepat untuk mencegah birokrasi buruk seperti perintah yang telat karena harus menunggu instruksi pusat. 


Pasal 18B ayat (2) bermakna pemerintah mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kesatuan masyarakat hukum adat, tetapi dengan syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan atau bukan dihidup-hidupkan. Pasal ini menegaskan bahwa negara mengakui, menghormati, dan akan melindungi kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dengan beberapa kriteria, yaitu keberadaan kelompok adat tersebut memang benar adanya, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan sesuai dengan prinsip NKRI yang diatur didalam perundang-undangan.


Sebagai penutup, saya menarik kesimpulan bahwa ketiga pasal tersebut, Pasal 18, Pasal 18A, serta Pasal 18B dibentuk karena adanya keinginan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah melalui asas otonomi daerah, dimana system ini diharapkan dapat mempunyai fokus tersendiri dalam pembangunan daerah, menjamin berjalannya pemerintahan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.





Daftar Pustaka

Fanpula, T. S. (2015, Juli 19). www.limc4u.com. Diakses dari Penjelasan Pasal 18 Sampai Pasal 18B UUD 1945: https://www.limc4u.com/uud-1945/penjelasan-pasal/penjelasan-pasal-18-sampai-pasal-18b-uud-1945/

Wibawa, K. C. (2019, August). Penegasan Politik Hukum Dentralisasi Asimetris dalam Rangka Menata Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah di Indonesia. Adminitrative Law & Governance Journal., 2(3).

RumestenRS, I. (2016). Universitas Brawijaya. Retrieved from Makna "Keberagaman Daerah" Dalam Pola Hubungan Hukum Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.: http://repository.ub.ac.id/160425/ 

Haris, S. (Ed.). (2005). Desentralisasi dan otonomi daerah: desentralisasi, demokratisasi & akuntabilitas pemerintahan daerah. Yayasan Obor Indonesia.

Komentar

Postingan Populer