Mengamati dan Menganalisis Pasal 18A&B UUD 1945
Oleh : Nadia Alifia Puteri 170110200045
-
Pasal 18A UUD 1945 berisi:
1. Hubungan
wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara
adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
-
Pasal 18B UUD 1945 berisi:
1. Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak
tradisionanya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
-
Analisa Dari Pasal 18A
Sebelum
berbentuk menjadi negara, Indonesia sudah menjadi negara yang memiliki banyak
keragaman, mulai dari keragaman suku, agama, budaya, bahasa, hukum, potensi
sumber daya alam, dan sebagainya. Setelah terbentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia, keragaman yang dimiliki oleh Indonesia pun akhirnya terbentuk
menjadi satu dan digunakan dalam tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam
pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Perwujudan tujuan tersebut terdapat dalam
pelaksanaan hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur
dalam Pasal 18A ayat (1), dimana dalam mengatur hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperhatikan “kekhususan dan
keragaman daerah”. Pembentukan Pasal 18A ayat (1) ditetapkan karena adanya
perlakuan dari pemerintahan sebelumnya yang terjadi karena adanya keberagaman
pola hubungan sehingga menciptakan berbagai pemberontakan, tuntutan, bahkan
disintegrasi. Maka dari itulah dibentuk Pasal 18A ayat (1) karena pemerintah
merasa bahwa Indonesia merupakan negara yang beragam, bahkan keberagaman yang
dimiliki oleh Indonesia pun sudah lama terjadi sebelum Indonesia terbentuk.
Maka dari itu pembentuk UUD NRI Tahun 1945 menyatukan perbedaan agar tidak
timbul konflik bahkan disintegrasi. Sedangkan pengertian keragaman daerah dalam
pasal 18A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk menyesuaikan perbedaan
dengan ciri-ciri yang melekat pada bangsa Indonesia yaitu perbedaan suku,
agama, ras, bahasa, hukum, dan sebagainya agar negara Indonesia dapat berjalan
dengan teratur. Sedangkan untuk Pasal 18A ayar (2), ketentuan yang dituju
adalah agar penyelenggaraan pemerintah daerah dapat tetap menjamin asas
keadilan dan kerukunan. Pada saat yang bersamaan, undang-undang tersebut juga
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keuangan, termasuk hal-hal yang
berkaitan dengan hak daerah. Seperti halnya urusan pelayanan publik,
pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya yang diaatur agar
masing-masing daerah dapat memperoleh bagian yang sesuai. Selain itu, pasal ini
juga menjamin beberapa kewajiban, seperti memperhatikan daerah lain yang sumber
daya alamnya berbeda dengan sumber daya lain atau daerah lain yang tidak
memiliki sumber daya alam, seperti yang sudah diatur dalam undang-undang.
-
Analisa Dari Pasal 18B
Perubahan
yang terjadi dalam UUD NRI Tahun 1945
mengatur mengenai pengakuan dan penghormatan satuan pemerintahan daerah yang
sifatnya khusus dan istimewa oleh negara dalam satu pasal, yaitu Pasal 18B ayat
(1) dan ayat (2). Ketentuan yang ditetapkan di Pasal 18B ayat (1) ini mendorong
adanya berbagai satuan pemerintahan yang sifatnya khusus atau istimewa, baik
itu di provinsi, kabupaten, kota, maupun desa. Contoh yang dapat diambil
mengenai satuan pemerintahan yang sifatnya khusus adalah Derah Khusus Ibukota (DKI)
Jakarta, sedangkan untuk contoh satuan pemerintahan yang sifatnya istimewa
adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh
Darussalam (NAD). Untuk Pasal 18B ayat (2), dinas-dinas pemerintahan di tingkat
desa seperti gampong (di NAD), nigari (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa),
desa dan banjar (di Bali) serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah
dapat menjalankan kehidupan berdasarkan adat dan hak-haknya seperti hak ulayat,
dengan syarat dimana kelompok masyarakat hukum tersebut dapat menjalani nya
sesuai keinginannya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Oleh karena itu
dalam penerapannya, kelompok tersebut harus diatur lebih lanjut oleh DPRD untuk
mengatur peraturan daerah yang sudah ditetapkan dengan prinsip-prinsip yang
tidak bertentangan dan sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar