Mengamati dan Menganalisis Pasal 18A&B UUD 1945

 Oleh    : Nadia Alifia Puteri 170110200045


-          Pasal 18A UUD 1945 berisi:

1.      Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

2.      Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

 

-          Pasal 18B UUD 1945 berisi:

1.      Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

2.      Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionanya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

 

-          Analisa Dari Pasal 18A

Sebelum berbentuk menjadi negara, Indonesia sudah menjadi negara yang memiliki banyak keragaman, mulai dari keragaman suku, agama, budaya, bahasa, hukum, potensi sumber daya alam, dan sebagainya. Setelah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, keragaman yang dimiliki oleh Indonesia pun akhirnya terbentuk menjadi satu dan digunakan dalam tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Perwujudan tujuan tersebut terdapat dalam pelaksanaan hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah yang diatur dalam Pasal 18A ayat (1), dimana dalam mengatur hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memperhatikan “kekhususan dan keragaman daerah”. Pembentukan Pasal 18A ayat (1) ditetapkan karena adanya perlakuan dari pemerintahan sebelumnya yang terjadi karena adanya keberagaman pola hubungan sehingga menciptakan berbagai pemberontakan, tuntutan, bahkan disintegrasi. Maka dari itulah dibentuk Pasal 18A ayat (1) karena pemerintah merasa bahwa Indonesia merupakan negara yang beragam, bahkan keberagaman yang dimiliki oleh Indonesia pun sudah lama terjadi sebelum Indonesia terbentuk. Maka dari itu pembentuk UUD NRI Tahun 1945 menyatukan perbedaan agar tidak timbul konflik bahkan disintegrasi. Sedangkan pengertian keragaman daerah dalam pasal 18A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk menyesuaikan perbedaan dengan ciri-ciri yang melekat pada bangsa Indonesia yaitu perbedaan suku, agama, ras, bahasa, hukum, dan sebagainya agar negara Indonesia dapat berjalan dengan teratur. Sedangkan untuk Pasal 18A ayar (2), ketentuan yang dituju adalah agar penyelenggaraan pemerintah daerah dapat tetap menjamin asas keadilan dan kerukunan. Pada saat yang bersamaan, undang-undang tersebut juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keuangan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan hak daerah. Seperti halnya urusan pelayanan publik, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya yang diaatur agar masing-masing daerah dapat memperoleh bagian yang sesuai. Selain itu, pasal ini juga menjamin beberapa kewajiban, seperti memperhatikan daerah lain yang sumber daya alamnya berbeda dengan sumber daya lain atau daerah lain yang tidak memiliki sumber daya alam, seperti yang sudah diatur dalam undang-undang.

 

-          Analisa Dari Pasal 18B

Perubahan yang terjadi  dalam UUD NRI Tahun 1945 mengatur mengenai pengakuan dan penghormatan satuan pemerintahan daerah yang sifatnya khusus dan istimewa oleh negara dalam satu pasal, yaitu Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2). Ketentuan yang ditetapkan di Pasal 18B ayat (1) ini mendorong adanya berbagai satuan pemerintahan yang sifatnya khusus atau istimewa, baik itu di provinsi, kabupaten, kota, maupun desa. Contoh yang dapat diambil mengenai satuan pemerintahan yang sifatnya khusus adalah Derah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, sedangkan untuk contoh satuan pemerintahan yang sifatnya istimewa adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Untuk Pasal 18B ayat (2), dinas-dinas pemerintahan di tingkat desa seperti gampong (di NAD), nigari (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa), desa dan banjar (di Bali) serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah dapat menjalankan kehidupan berdasarkan adat dan hak-haknya seperti hak ulayat, dengan syarat dimana kelompok masyarakat hukum tersebut dapat menjalani nya sesuai keinginannya dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Oleh karena itu dalam penerapannya, kelompok tersebut harus diatur lebih lanjut oleh DPRD untuk mengatur peraturan daerah yang sudah ditetapkan dengan prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dan sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Komentar

Postingan Populer