MENGAMATI DAN MENGANALISIS PASAL 18 A DAN B

 Oleh : Muhammad Rafly Fawwaz Ramadhan 170110200028

    

 Pasal 18A UUD 1945

1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;

2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Penjelasan

                Dalam pasal 18 A ini mengatur tentang hubungan wewenang dari pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah.

                Dalam pasal 18 A ayat 1 ini menyatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri dan pasal ini berkaitan erat dengan pasal 4 ayat 1 yang berisi bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. 

                Pada pasal 18 A ayat 2 ini berisikan tentang menjamin keselarasan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, untuk yang berkaitan dengan keuangan seperti hak- hak daerah diatur dalam undang-undang.  Selain keuangan, urusan pelayana umum dan sumber daya diatur dalam undang undang agar setiap daerah mendapatkan bagiannya secara adil.

Pasal 18B UUD 1945

1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang;

2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Penjelasan

                Dalam pasal 18 B ini mengatur tentang pengakuan dan penghormatan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa oleh negara.

                DalamI pasal 18 B ayat 1 ini berisikan tentang dukungan pada keberadaan berbagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa, seperti Jakarta yang memiliki satuan pemerintahan bersifat khusus yang biasa disebut dengan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

                DalamI pasal 18 B ayat 2 bermakna pemerintah mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kesatuan masyarakat hukum adat, tetapi dengan satu syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan ada; bukan dihidup-hidupkan. Karena bersifat kedaerahan maka kelompok-kelompok tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Contoh dari kelompoknya adalah seperti gampong (di NAD), nagari (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa), desa dan banjar (di Bali).

Komentar

Postingan Populer