MENGAMATI DAN MENGANALISIS PASAL 18 A DAN B
Oleh : Muhammad Rafly Fawwaz Ramadhan 170110200028
Pasal 18A UUD 1945
1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan
kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah;
2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Penjelasan
Dalam
pasal 18 A ini mengatur tentang hubungan wewenang dari pemerintah pusat dengan
pemerintahan daerah.
Dalam
pasal 18 A ayat 1 ini menyatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai wewenang
untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri dan pasal ini berkaitan erat
dengan pasal 4 ayat 1 yang berisi bahwa Presiden memegang kekuasaan
pemerintahan.
Pada
pasal 18 A ayat 2 ini berisikan tentang menjamin keselarasan dan keadilan dalam
penyelenggaraan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, untuk yang berkaitan
dengan keuangan seperti hak- hak daerah diatur dalam undang-undang. Selain keuangan, urusan pelayana umum dan
sumber daya diatur dalam undang undang agar setiap daerah mendapatkan bagiannya
secara adil.
Pasal 18B UUD 1945
1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
Undang-undang;
2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Penjelasan
Dalam pasal 18 B ini mengatur
tentang pengakuan dan penghormatan satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus dan istimewa oleh negara.
DalamI
pasal 18 B ayat 1 ini berisikan tentang dukungan pada keberadaan berbagai
satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa, seperti Jakarta yang
memiliki satuan pemerintahan bersifat
khusus yang biasa disebut dengan Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
DalamI pasal 18 B ayat 2 bermakna
pemerintah mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kesatuan masyarakat
hukum adat, tetapi dengan satu syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu
benar-benar ada dan hidup, bukan dipaksa-paksakan ada; bukan dihidup-hidupkan.
Karena bersifat kedaerahan maka kelompok-kelompok tersebut diatur lebih lanjut
dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Contoh dari kelompoknya
adalah seperti gampong (di NAD), nagari (di Sumatera Barat), dukuh (di Jawa),
desa dan banjar (di Bali).
Komentar
Posting Komentar