MENGAMATI DAN MENGANALISIS PASAL 18 , 18A DAN 18B UNDANG - UNDANG DASAR 1945

 Nama : Riantiarni Rahmawati Ningrum

 NPM : 170110200015

    

Sesudah amandemen, peraturan pemerintah daerah terkait direvisi dalam Pasal 18 menjadi Pasal 18A dan Pasal 18B, yang sebelumnya hanya diatur dalam Pasal 18 (tanpa Pasal 1). Perubahan dalam bab ini dan bagian lain mewakili cara baru dalam mengelola negara. Di satu sisi menekankan pada bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di sisi lain mewadahi kemajemukan negara sesuai dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 18 ayat (1) ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa negara kita adalah negara kesatuan dan kedaulatan nasional ada di tangan pemerintah pusat. Hal ini sesuai dengan kesepakatan untuk mempertahankan bentuk negara kesatuan. Ketentuan Pasal 18 (1) sejalan dengan sejarah Indonesia, yaitu asal negara Indonesia adalah negara kesatuan.

Pemerintahan daerah diatur dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) tentang pemerintahan daerah dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut rumusannya :

(1)   Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota  mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(2)   Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(3)   Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala  pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

(4)   Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(5)   Pemerintahan daerah berhak menetapkan per-aturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(6)   Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerin-tahan daerah diatur dalam undang-undang.

Dalam pasal ini antara lain ditegaskan bahwa pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan asas otonomi dan tugas pembantuan. Penegasan ini menjadi dasar hukum bagi seluruh pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan (termasuk peraturan daerah dan peraturan lainnya) secara lebih leluasa dan leluasa sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan karakteristik daerahnya masing-masing. Peraturan-diundang oleh pemerintah pusat.

Pasal 18A

(1)       Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Dalam ketentuan Pasal 18A ayat (1) sangat erat kaitannya dengan Pasal 4 ayat (1), namun daerah harus berdasarkan atau mengacu pada Pasal 4 ayat (1) dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang menyatakan Presiden memiliki kekuasaan pemerintahan.

(2)       Hubungan keuangan, pelayanan umum, peman-faatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Dalam ketentuan Pasal 18A ayat (2) dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap dapat menjamin asas keadilan dan kerukunan. Pada saat yang sama, undang-undang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keuangan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak daerah. Seperti halnya urusan pelayanan publik, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga diatur agar masing-masing daerah dapat memperoleh bagian yang sesuai. Selain itu pasal ini juga menjamin beberapa kewajiban, memperhatikan daerah lain yang sumber daya alamnya berbeda dengan sumber daya lain atau daerah lain yang tidak memiliki sumber daya alam yang kesemuanya harus diatur dengan undang-undang.

Pasal 18B

(1)   Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Peraturan tersebut mendukung keberadaan berbagai departemen pemerintah khusus atau bersifat istimewa yaitu (provinsi, kabupaten, kota, dan desa). Contoh departemen khusus pemerintahan termasuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI); contoh departemen pemerintah khusus termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Grotto Selatan Aceh Darussalam (NAD).

(2)   Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Satuan pemerintahan di tingkat desa, seperti Kampung (NAD), Changgar (Sumatera Barat), Doku (Jawa), Desa dan Bangal (Bali), serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah, semuanya menikmati hak ini menurut adat. hidup adalah hak adat, namun dengan satu syarat masyarakat hukum adat itu ada dan tetap hidup, bukannya dipaksa, tidak dibuka. Oleh karena itu, dalam proses pelaksanaannya, kelompok ini harus diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah yang ditetapkan DPRD. Selain itu, pengaturan ini tentu saja dibatasi, yaitu tidak boleh bertentangan dengan asas negara kesatuan. 


Komentar

Postingan Populer