Menelisik makna dan arti Pasal 18 A & B UUD 1945
By Ahmad Nizar Fatur Rohman 170110200054
* Isi pada Pasal 18
1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang.
* Isi pada Pasal 18 A
1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota , diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
* Opini tentang penjabaran isi Pasal 18
Semua poin-poin isi dari Pasal 18 menunjukan bahwa pemerintahan Indonesia mengakui adanya sistem otonomi daerah. Desentralisasi pemerintahan diakui sebagai suatu cara memudahkan pengawasan terhadap wilayah Indonesia yang begitu luas. Pemerintahan daerah yang terdiri dari provinsi dengan kabupaten memiliki lembaga-lembaga dalam menjalankan kehidupan bernegara. Lembaga daerah sebagai pelaksana otonomi antara lain adalah DPRD(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan Kepala pemerintahan yaitu Gubernur dan Wali Kota/Bupati. Khusus pemilihan kepala daerah seperti Gubernur dan Wali Kota/Bupati dipilih melalui pemilihan secara demokratis. Pelaksanaan pemerintahan otonomi daerah diberi keluasan dalam menjalankannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan otonomi daerah memiliki batas kewenangan antara lain : Politik luar negeri, Pertahanan dan Keamanan, Peradilan, Moneter dan Fiskal, Agama dan Kewenangan pemerintahan pusat lainnya.
* Opini tentang penjabaran isi Pasal 18 A
Terkait dengan keragaman daerah sudah diatur dalam Pasal 32 yaitu : Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Selain itu, pemerintah daerah diberi wewenang dalam mengelola sumber daya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal lain yang dapat dikelola pemerintah daerah adalah wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pantai kearah perairan lepas dan berwenang melakukan ekplorasi, eksploitasi, konservasi serta pengelolaan kekayaan laut sebatas teritori tersebut. Fungsi administratif juga menjadi kewenangan pemerintahan daerah seperti pembiayaan pelaksanaan tugas dinas terkait dan DPRD. Pemerintah daerah juga memiliki wewenang dalam menentukan tarif, tata cara pemungutan retribusi dan pengaturan pajak di wilayahnya. APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) juga menjadi kewenangan pemerintahan daerah dan masih banyak hal lainnya.
* Opini tentang penjabaran isi Pasal 18 B
Satuan pemerintahan khusus dapar ditemukan pada provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dimana terdapat sistem monarki yang sudah mengakar selama ratusan tahun dan menjadi bagian hidup masyarakatnya. Saat ini provinsi itu dipimpin oleh Sultan Hamengkubuwana X sebagai simbol kepala pemerintah dan kepercayaan adat istiadat daerah. Saat Indonesia baru merdeka hingga sekarang kepala pemerintahan provinsi tersebut dipegang keluarga bangsawan Kesultanan Yogyakarta. Terkait dengan satuan masyarakat adat yang lain pemerintah pusat dan daerah menjamin keberlangsungan mereka asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahkan saat ini masyarakat dengan kepercayaan tradisional diakui keberadaanya dalam pencatatan sipil resmi yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk). Kolom agama seseorang dengan kepercayaan diluar agama yang diakui resmi oleh negara dapat mencantumkannya sebagai Penghayat Kepercayaan.
* Kesimpulan
Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan guna pemerataan pembangunan. Pemerintah daerah dengan segala kewenangannya bertanggung jawab terhadap pusat dalam mengelola wilayahnya. Dengan batas-batas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan desentralisasi dan otonomi daerah diharapkan menjadi fokus tersendiri dalam pembangunan daerah sehingga menjamin berjalannya pemerintahan dan kehidupan bernegara yang baik serta memberikann pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Referensi
Haris, S. (Ed.). (2005). Desentralisasi dan otonomi daerah: desentralisasi, demokratisasi & akuntabilitas pemerintahan daerah. Yayasan Obor Indonesia.
Pardede, M. (2018). Legitimasi Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(2), 127-148.
Muin, F. (2014). Otonomi daerah dalam perspektif pembagian urusan pemerintah-pemerintah daerah dan keuangan daerah. Fiat Justisia, 8(1), 69-79.

Komentar
Posting Komentar