Mempertahankan Kedauatan Negara
Oleh : Shierly Sayentika N (170110200069)
Negara
merupakan subjek hukum yang terpenting dibanding dengan subjek-subjek hukum
internasional lainnya. Jawahir thontowi menyebutkan bahwa pada Pasal 1 konvensi
Montevideo 27 December 1933 mengenai hak dan kewajiban Negara menyebutkan bahwa
Negara sebagai subjek dalam hukum internasional harus memiliki empat unsur
yaitu : penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang berdaulat dan
kapasitas untuk berhubungan dengan Negara lain.
Suatu
Negara dapat saja lahir dan hidup tetapi itu belum berarti bahwa Negara
tersebut mempunyai kedaulatan, kedaulatan ialah kekusaan tertinggi yang
dimiliki oleh suatu Negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan
sesuai kepentingannya asal saja kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan
hukum internasional.
Mengambil
pemikiran Morganthau, kedaulatan adalah kekuasaan hukum tertinggi dari bangsa
yang membuat dan melaksanakan hukum di dalam wilayah tertentu dan, sebagai
akibatnya, bebas dari kekuasaan bangsa lain dan persamaan hak dengan bangsa
lainnya menurut hukum internasional. Maka dari itu, suatu bangsa kehilangan
kedaulatan apabila ditempatkan dibawah kekuasaan bangsa lain, sehingga bangsa
lain tersebut yang menjalankan kekuasaan tertinggi untuk membuat dan
melaksanakan hukum di dalam wilayah yang dikuasai.
Kedaulatan
merupakan kekuasaan absolut atas suatu wilayah tertentu. Kekuasaan absolut atas
wilayah tersebut menjadi dasar bagi pembentukan negara (Jenik Radon, 2004:
1995). Pemahaman tentang konsep kedaulatan negara ini sangat membantu dalam
mencermati dan mengevaluasi kedudukan negara dalam konteks hubungan
internasional yang sangat dinamis. Kedaulatan
dalam kehidupan bernegara mempunyai peran yang sangat penting, karena
kedaulatan merupakan simbol kekuasaan dalam sebuah negara.
Sesuai
konsep hukum internasional kedaulatan memiliki tiga aspek utama yaitu:
1.
Aspek ekstern kedaulatan adalah hak bagi setiap Negara untuk secara
bebas menentukan hubungannya dengan berbagai Negara atau kelompok-kelompok lain
tampa tekanan atau pengawasan dari Negara lain.
2.
Aspek intern kedaulatan ialah hak atau wewenang eksklusif suatu Negara
untuk menentukan bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembaga-lembaganya
tersebut dan hak untuk membuat undang-undang yang diinginkannya serta tindakan-tindakan
untuk mematuhi.
3.
Aspek territorial kedaulatan berarti kekuasaan penuh dan eksklusif yang
dimiliki oleh Negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di
wilayah tersebut ( Boer Mauna,2005:24).
Kedaulatan
bersifat “relational” dan terbuka; bukan suatu konsep yang “insular” atau
sempit dan tertutup. Kedaulatan bukan merupakan fakta atau kondisi yang sifatnya
statis. Kedaulatan lebih merupakan proses atau serangkaian tindakan dan proses.
Negara yang berdaulat harus memiliki kapasitas untuk melakukan koordinasi dan
menjaga supaya tidak terjadi perpecahan secara fisik, budaya, ekonomi, politik,
dan atau tercerai-berai ke dalam banyak non state actors sehingga mengalami
proses dan menjelma menjadi suatu negara yang gagal (a failed state).
Ada
beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan suatu negara,
yaitu :
1. Menjaga
keutuhan bangsa dan negara dari ancaman serta gangguan yang datang dari dalam maupun
dari liar negara.
2. Memperkuat
sistem pertahanan dan keamanan.
3. Menjalankan
kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan UUD 1945.
4. Memperkuat
rasa persatuan dan kesatuan agar tidak terjadi perpecahan antar bangsa yang dapat
menimbulkan konflik.
5. Meningkatkan
rasa nasionalisme.
Mempertahankan
kedaulatan suatu negara tentu bukan hal yang mudah. Maka dari itu diperlukan
kerja sama banyak pihak agar kedaulatan negeri ini dapat terus terjaga dengan
baik.
Referensi
Morgenthau, Hans. 2010. Politik antar Bangsa. Jakarta : Yayasan
Pustaka Obor Indonesia.
Leso, Flaviano Moniz. 2012. Pengaruh Kemerdekaan
Republica Democratica Timor Leste Terhadap Pengelolaan Wilayah Perbatasan
Dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas
Atmajaya Yogyakarta. Yogyakarta.
Riyanto, Sigit. 2012. Kedaulatan Negara Dalam
Kerangka Hukum Internasional Kontemporer. UGM : Yustisia. 1 (3) : 6-12.
Diakses pada 03 Maret 2021.
Komentar
Posting Komentar