Mempertahankan Kedauatan Negara

Oleh    : Shierly Sayentika N (170110200069)


Negara merupakan subjek hukum yang terpenting dibanding dengan subjek-subjek hukum internasional lainnya. Jawahir thontowi menyebutkan bahwa pada Pasal 1 konvensi Montevideo 27 December 1933 mengenai hak dan kewajiban Negara menyebutkan bahwa Negara sebagai subjek dalam hukum internasional harus memiliki empat unsur yaitu : penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang berdaulat dan kapasitas untuk berhubungan dengan Negara lain.

Suatu Negara dapat saja lahir dan hidup tetapi itu belum berarti bahwa Negara tersebut mempunyai kedaulatan, kedaulatan ialah kekusaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu Negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal saja kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional.

Mengambil pemikiran Morganthau, kedaulatan adalah kekuasaan hukum tertinggi dari bangsa yang membuat dan melaksanakan hukum di dalam wilayah tertentu dan, sebagai akibatnya, bebas dari kekuasaan bangsa lain dan persamaan hak dengan bangsa lainnya menurut hukum internasional. Maka dari itu, suatu bangsa kehilangan kedaulatan apabila ditempatkan dibawah kekuasaan bangsa lain, sehingga bangsa lain tersebut yang menjalankan kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanakan hukum di dalam wilayah yang dikuasai.

Kedaulatan merupakan kekuasaan absolut atas suatu wilayah tertentu. Kekuasaan absolut atas wilayah tersebut menjadi dasar bagi pembentukan negara (Jenik Radon, 2004: 1995). Pemahaman tentang konsep kedaulatan negara ini sangat membantu dalam mencermati dan mengevaluasi kedudukan negara dalam konteks hubungan internasional yang sangat dinamis.  Kedaulatan dalam kehidupan bernegara mempunyai peran yang sangat penting, karena kedaulatan merupakan simbol kekuasaan dalam sebuah negara.

Sesuai konsep hukum internasional kedaulatan memiliki tiga aspek utama yaitu:

1. Aspek ekstern kedaulatan adalah hak bagi setiap Negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan berbagai Negara atau kelompok-kelompok lain tampa tekanan atau pengawasan dari Negara lain.

2. Aspek intern kedaulatan ialah hak atau wewenang eksklusif suatu Negara untuk menentukan bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembaga-lembaganya tersebut dan hak untuk membuat undang-undang yang diinginkannya serta tindakan-tindakan untuk mematuhi.

3. Aspek territorial kedaulatan berarti kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki oleh Negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut ( Boer Mauna,2005:24).

Kedaulatan bersifat “relational” dan terbuka; bukan suatu konsep yang “insular” atau sempit dan tertutup. Kedaulatan bukan merupakan fakta atau kondisi yang sifatnya statis. Kedaulatan lebih merupakan proses atau serangkaian tindakan dan proses. Negara yang berdaulat harus memiliki kapasitas untuk melakukan koordinasi dan menjaga supaya tidak terjadi perpecahan secara fisik, budaya, ekonomi, politik, dan atau tercerai-berai ke dalam banyak non state actors sehingga mengalami proses dan menjelma menjadi suatu negara yang gagal (a failed state).

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan suatu negara, yaitu :

1.      Menjaga keutuhan bangsa dan negara dari ancaman serta gangguan yang datang dari dalam maupun dari liar negara.

2.      Memperkuat sistem pertahanan dan keamanan.

3.      Menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan UUD 1945.

4.      Memperkuat rasa persatuan dan kesatuan agar tidak terjadi perpecahan antar bangsa yang dapat menimbulkan konflik.

5.      Meningkatkan rasa nasionalisme.

Mempertahankan kedaulatan suatu negara tentu bukan hal yang mudah. Maka dari itu diperlukan kerja sama banyak pihak agar kedaulatan negeri ini dapat terus terjaga dengan baik.


 

Referensi

Morgenthau, Hans. 2010.  Politik antar Bangsa. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Leso, Flaviano Moniz. 2012. Pengaruh Kemerdekaan Republica Democratica Timor Leste Terhadap Pengelolaan Wilayah Perbatasan Dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas Atmajaya Yogyakarta. Yogyakarta.

Riyanto, Sigit. 2012. Kedaulatan Negara Dalam Kerangka Hukum Internasional Kontemporer. UGM : Yustisia. 1 (3) : 6-12. Diakses pada 03 Maret 2021.

 

Komentar

Postingan Populer