MAKNA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PASAL 18, 18 A, DAN 18 B
MAKNA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PASAL 18, 18 A, DAN 18 B
oleh : Putri Nurul Fadhila (170110200016)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Dalam bentuknya yang dikenal pada saat ini, UUD 1945 mulai berlaku pada tanggal 5 Juli 1949, dan telah diamandemen sebanyak empat kali setelahnya. Kali ini saya akan membahas salah satu pasal yang terkandung di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni pasal 18, 18 A, dan 18 B. Pada pasal tersebut mengatur mengenai dasar hukum pemerintah daerah, berikut isi dari pasal 18, 18 A, dan 18 B.
PASAL 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain
untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-
undang.
PASAL 18 A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
PASAL 18 B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-
hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang
Dari isi pasal 18, 18 A, dan 18 B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diketahui bahwa Indonesia memiliki landasan keberadaan pemerintah daerah yaitu pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Mengenai hal ini diatur lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah derah dan telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintah daerah dapat mengurusi urusan pemerintahannya sendiri. Pemerintahan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang keanggotaannya dipilih melalui pemilihan umum. Kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah gubernur, bupati, dan walikota.
Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota diberikan tanggung jawab dalam mengurus hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya, dan mengembangkan nilai-nilai budayanya secara adil dan selaras sesuai dengen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pemerintah daerah juga memiliki wewenang dalam menentukan tarif, melakukan pemungutan dan pengaturan pajak di wilayahnya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga menjadi kewenangan pemerintahan daerah.
Negara menjamin harus mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa. serta negara juga harus menghormati dan mengakui seluruh kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya selama semuanya masih sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai contohnya adalah DI Yogyakarta, pemerintah pusat memberikan hak istimewa pada Yogyakarta dan menghormatiu segala hukum adat yang berlaku di sana.
Sumber:
ANALISIS YURIDIS PASAL 18 UUD TAHUN 1945 JUNTO UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, Oleh Sukitman Asgar
https://jdih.kalteng.go.id/berita/baca/pengaturan-executive-review-terhadap-peraturan-daerah-kabupatenkota#:~:text=Pasal%2018%20Ayat%20(1)%20Undang,undang%2Dundang.%E2%80%9D%20Dalam%20pasal ditulis oleh Drs. Rahmat Junaidi, S.H., M.H. selaku Kepala Bagian Pengawasan dan Dokumentasi Hukum pada Biro Hukum SETDA Provinsi Kalimantan Tengah
Komentar
Posting Komentar