KUALITAS TENAGA KERJA DAN UPAH MINIMUM
Elvis Tampubolon - 170110200014
-
Pendahuluan
Tenaga kerja adalah sumber daya utama yang harus dimiliki oleh setiap organisasi. Maju atau mundurnya sebuah organisasi tergantung pada kualitas kerja dari tenaga kerjanya. Sehingga untuk mencapai tujuan organisasi, diperlukan tenaga kerja yang berkontribusi aktif terhadap pencapaian tujuan organisasi. Untuk itu, diperlukan manajemen sumber daya manusia guna meningkatkan kinerja dari setiap tenaga kerjanya.
Dalam hal produktivitas, ternyata Indonesia masih kalah di lingkup ASEAN. Persentase produktivitas tenaga kerja Indonesia berada di angka 74,4 persen. Tingkat produktivitas ini berada di bawah rata-rata ASEAN, yakni 78,2 persen. Dalam hal kesejahteraan, tenaga kerja Indonesia masih tergolong kurang sejahtera, khususnya para buruh. Hal ini dikarenakan harga kebutuhan pokok yang kian meningkat setiap tahun, sementara upah dan porsi kerja yang diterima tenaga kerja tetap sama selama bertahun-tahun.
Langkah Pemerintah
Banyak hal yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan ini, salah satunya adalah dengan menetapkan kebijakan upah minimum. Upah minimum adalah kebijakan upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh kepala daerah setiap tahunnya. Kebijakan upah minimum dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, upah minimum merupakan proteksi bagi tenaga kerja untuk mempertahankan agar nilai upah yang diterima tidak menurun dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kedua, sebagai proteksi bagi organisasi untuk mempertahankan produktivitas tenaga kerja (Simanjuntak, 1992 dalam Gianie, 2009:1).
Di Indonesia, pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum. Upah minimum yang ditetapkan tersebut berdasarkan pada Kebutuhan Fisik Hidup Layak. Dalam Pasal 1 Ayat 1 dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1/1999, upah minimum didefinisikan sebagai “Upah bulanan terendah yang meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap…”. Penetapan nominal upah minimum di Indonesia diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, sehingga besaran upah minimum di satu daerah bisa berbeda dengan di daerah lain sesuai dengan karakteristik daerah, tingkat inflasi, dan standar hidup masing-masing daerah.
Dua Sisi Upah Minimum
Di antara banyak permasalahan ketenagakerjaan, permasalahan mengenai kesejahteraan merupakan masalah sensitif yang selalu dibicarakan. Dari tahun ke tahun permasalahan klasik yang muncul adalah tuntutan para tenaga kerja untuk menaikkan upah mereka. Hal ini dikarenakan upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah dirasa kurang untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Setiap tahun harga kebutuhan pokok semakin meningkat, sedangkan upah minimum yang diterima justru stagnan atau malah mundur. Sebagai contoh, besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada 2018 adalah Rp 3.648.035. Sementara berdasarkan Survei Biaya Hidup BPS DKI Jakarta 2018 menyebutkan bahwa pengeluaran per kapita warga DKI Jakarta berkisar Rp 4.446.770. Ketimpangan inilah yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat, khususnya para tenaga kerja. Di lain pihak, Japan External Trade Organization (JETRO) mengeluarkan laporan tahunan hasil survei terhadap perusahaan-perusahaan Jepang di 20 negara atau wilayah, termasuk Indonesia. Berdasarkan survei yang dilakukan pada 5.700 responden ini, ditemukan bahwa sebanyak 55,8 perusahaan Jepang menilai produktivitas tenaga kerja di Indonesia tidak layak dengan upah minimum yang ditetapkan. Lebih dari 50 persen merasa upah dan produktivitas tenaga kerja Indonesia tidak layak dan sesuai.
Perlukah Upah Minimum Direvisi?
Menurut saya, upah minimum perlu direvisi dengan menaikkan pendapatan minimum tenaga kerja. Upah minimum ini harus disesuaikan dengan data dari badan survei yang kredibel, seperti Badan Pusat Statistik. Namun tidak hanya sampai disitu. Yang terpenting menurut saya adalah peningkatan kualitas tenaga kerja. Pihak tenaga kerja harus menggeser paradigma yang selalu menuntut peningkatan kesejahteraan dari organisasi atau perusahaan. Kesejahteraan juga harus dicapai dengan peningkatan keterampilan, keahlian, produktivitas, dan kompetensi tenaga kerja. Pihak organisasi, perusahaan, ataupun pemerintah juga tidak akan keberatan menaikkan upah minimum apabila tenaga kerja memiliki kemampuan yang memadai.
Referensi
Abdurakhman, Hasanudin. (2020, Februari 17). Tenaga Kerja, Produktivitas, dan Kesejahteraan. Diakses dari https://news.detik.com/kolom/d-4901959/tenaga-kerja-produktivitas-dan-kesejahteraan
Azizah, Nur. (2020, November 13). Produktivitas Tenaga Kerja Indonesia di Bawah Rata-Rata ASEAN. Diakses dari https://www.medcom.id/nasional/politik/GNlq60gb-produktivitas-tenaga-kerja-indonesia-di-bawah-rata-rata-asean
Badan Pusat Statistik. 2018. Survei Biaya Hidup (SBH) 2018. Jakarta : BPS RI
Hendrastomo, Grendi. 2010. Menakar Kesejahteraan Buruh : Memperjuangkan Kesejahteraan Buruh diantara Kepentingan Negara dan Korporasi. Jurnal Informasi, 16 (2), 1-17.
Sulistiawati, Rini. 2012. Pengaruh Upah Minimum terhadap Penyerapan Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Masyarakat di Provinsi di Indonesia. Jurnal EKSOS, 8 (3), 195-211.
Unit Pengelola Statistik. Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2015-2020. Diakses dari statistik.jakarta.go.id/tabel/upah-minimum-provinsi-dki-jakarta/

Komentar
Posting Komentar