KRITIK PEMERINTAH BERUJUNG DITAHAN DIMANA FUNGSI KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT

 Sudah lagu lama jika mengkritik pemerintah maka akan ditahan, bahkan diculik hingga keberadaannya tidak diketahui. Begitulah nasib para aktivis dari dahulu pejuang reformasi tahun 1998 yang dengan idealisme membela rakyat tegar melengserkan rezim Suharto. Bahkan sampai sekarang pun jika kita mengkritik pemerintahan atas kesalahannya dan pemerintahan tidak menerimanya maka kita harus was-was kalau di depan rumah kita sudah ada polisi yang bersiap menahan kita.

            Menjadi sebuah negara, Indonesia memiliki beberapa fungsi antara lain melaksanakan ketertiban, menjamin kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya, menciptakan keamanan dan pertahanan, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Pada tulisan ini penulis akan membahas mengenai tidak jalannya fungsi keadilan bagi rakyat Indonesia yang seharusnya pemerintah junjung tinggi. Alasan penulis membahas tidak jalannya fungsi keadilan ini adalah banyaknya aktivis dan mahasiswa yang ditahan secara tidak adil hanya karena mengkritik pemerintah.

            Fungsi keadilan adalah mengenai jalannya sistem hukum di Indonesia termasuk para aparatur penegak hukum yang bergerak menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil ini harus bebas dari segala unsur kepentingan yang bisa memberikan kerugian pada pihak lain. Di sini, negara juga wajib memenuhi segala hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap masyarakat dengan baik (Prabandari, 2020).

            Namun jika terdapat campur tangan pemerintah dengan aparat hukum bercampur kepentingan seperti menangkap para aktivis yang mengkritik pemerintah maka hal tersebut sudah mencerminkan bahwa negara tidak menjalankan fungsinya dengan baik karena negara melupakan fungsi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwasanya juga rakyat Indonesia telah dijamin oleh konstitusi untuk bebas berpendapat seperti yang diatur pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”. Dapat diartikan ulah aparat hukum yang menangkap aktivis dalam menyuarakan pendapatnya mengenai keburukan pemerintah Indonesia maka aparat hukum tersebut menentang Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

 


SUMBER

Prabandari, A. I. (2020, June 19). 4 Fungsi Negara yang Perlu Diketahui, Penjamin Keamanan dan Kesejahteraan Rakyat Halaman 6 [News]. merdeka.com. https://www.merdeka.com/jateng/4-fungsi-negara-yang-perlu-diketahui-penjamin-keamanan-dan-kesejahteraan-rakyat-kln.html

Komentar

Postingan Populer