KRITIK PEMERINTAH BERUJUNG DITAHAN DIMANA FUNGSI KEADILAN BAGI SELURUH RAKYAT
Sudah lagu lama jika mengkritik pemerintah maka akan ditahan, bahkan diculik hingga keberadaannya tidak diketahui. Begitulah nasib para aktivis dari dahulu pejuang reformasi tahun 1998 yang dengan idealisme membela rakyat tegar melengserkan rezim Suharto. Bahkan sampai sekarang pun jika kita mengkritik pemerintahan atas kesalahannya dan pemerintahan tidak menerimanya maka kita harus was-was kalau di depan rumah kita sudah ada polisi yang bersiap menahan kita.
Menjadi sebuah negara, Indonesia memiliki
beberapa fungsi antara lain melaksanakan ketertiban, menjamin kemakmuran dan
kesejahteraan rakyatnya, menciptakan keamanan dan pertahanan, dan mewujudkan
keadilan bagi seluruh rakyatnya. Pada tulisan ini penulis akan membahas
mengenai tidak jalannya fungsi keadilan bagi rakyat Indonesia yang seharusnya
pemerintah junjung tinggi. Alasan penulis membahas tidak jalannya fungsi
keadilan ini adalah banyaknya aktivis dan mahasiswa yang ditahan secara tidak
adil hanya karena mengkritik pemerintah.
Fungsi keadilan adalah mengenai
jalannya sistem hukum di Indonesia termasuk para aparatur penegak hukum yang
bergerak menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang
bulu. Penegakan hukum yang adil ini harus bebas dari segala unsur kepentingan
yang bisa memberikan kerugian pada pihak lain. Di sini, negara juga wajib
memenuhi segala hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap masyarakat dengan
baik (Prabandari, 2020).
Namun jika terdapat campur tangan
pemerintah dengan aparat hukum bercampur kepentingan seperti menangkap para
aktivis yang mengkritik pemerintah maka hal tersebut sudah mencerminkan bahwa
negara tidak menjalankan fungsinya dengan baik karena negara melupakan fungsi
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwasanya juga rakyat Indonesia telah
dijamin oleh konstitusi untuk bebas berpendapat seperti yang diatur pada Pasal
28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”. Dapat diartikan ulah aparat
hukum yang menangkap aktivis dalam menyuarakan pendapatnya mengenai keburukan
pemerintah Indonesia maka aparat hukum tersebut menentang Pasal 28E ayat (3)
UUD 1945.
SUMBER
Prabandari,
A. I. (2020, June 19). 4 Fungsi Negara yang Perlu Diketahui, Penjamin
Keamanan dan Kesejahteraan Rakyat Halaman 6 [News]. merdeka.com.
https://www.merdeka.com/jateng/4-fungsi-negara-yang-perlu-diketahui-penjamin-keamanan-dan-kesejahteraan-rakyat-kln.html
Komentar
Posting Komentar