KEDAULATAN NEGARA HARUS DIPELIHARA

 

MENJAGA KEDAULATAN NEGARA

Petra Saprialdi Hulu

170110200075

                                                 Bagaimana Cara Menajga Kedaulatan Negara???

 

Kedaulatan adalah kekuasaan hukum tertinggi dari bangsa yang membuat dan melaksanakan hukum di dalam wilayah tertentu dan, sebagai akibatnya, bebas dari kekuasaan bangsa lain dan persamaan hak dengan bangsa lainnya menurut hukum internasional. Maka dari itu, suatu bangsa kehilangan kedaulatan apabila ditempatkan dibawah kekuasaan bangsa lain, sehingga bangsa lain tersebut yang menjalankan kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanakan hukum di dalam wilayah yang dikuasai. Ketika massa rakyat bergabung untuk mencapai tujuan bersama sebagai sebuah bangsa, karena ikatan utama mereka yang tumbuh atas kesadaran berbangsa satu, berbahasa satu, dan bertanah air yang satu Indonesia, maka sesungguhnya bela Negara telah menjadi keniscayaan yang harus dijunjung tinggi didalam bangsa Indonesia . Kedaulatan Negara di Indonesia harus dipertahankan karena dengan adanya kedaulatan yang utuh bagi bangsa Indonesia akan memudahkan hubungan diplomatic antar negara lain serta diakuinya suatu kedaulatan Indonesia dalam menjalin hubunga kerja sama karena Negara yang berdaulat adalah negara merdeka dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain (Jens Bartelson, 2006 : 463).

Sejalan dengan perkembangan tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang memang memerlukan investasi mental demikian, sesungguhnya di lingkungan dunia internasionalpun, suatu negara dalam mempertahankan eksistensi atau kelangsungan hidupnya memerlukan suatu perjuangan seluruh anak bangsa untuk mencapai atau mempertahankan kelestarian teritorialitas atau kedaulatan teritorialnya, baik melalui pembangunan internal, dengan menciptakan rasa persatuan dan kesatuan, atau menciptakan generasi baru yang lebih unggul kualitasnya daripada generasi sebelumnya, ataupun melalui perjuangan eksternal, antara lain untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan territorial negara dari negara-negara, atau bangsa-bangsa lain di dunia,yang sangat diperlukan sebagai landasan dalam perumusan ketentuan bagi tata hubungan dan kerjasama antar masyarakat bangsa-bangsa.

 

Kedaulatan mendasari beberapa hak yang diakui oleh hukum internsional seperti kesederajatan, yuridiksi wilayah, hak untuk menentukkan nasionalitas bagi penduduk di wilayahanya, hak untuk mengijinkan dan menolak atau melarang orang untuk masuk dan keluar dari wilayahnya, hak untuk melakukan nasionalisasi (R.C. Hingorani, 1982 : 117-118).

Kedaulatan adalah suatu konsep politik, namun demikian, tidak seperti halnya konsep tentang demokrasi atau monarki; kedaulatan bukanlah tentang tempat kekuasaan itu berada. Kedaulatan tidak sama halnya dengan parlemen atau birokrasi; karena kedaulatan tidak menggambarkan institusi-institusi yang menjalankan kekuasaan. Kedaulatan juga tidak dapat disamakan dengan tertib hukum (order) maupun keadilan (justice) ; karena kedaulatan tidak menggambarkan tujuan dari pelaksanaan kekuasaan. Kedaulatan adalah suatu hal dan meliputi banyak hal (the one or the many) (James J Sheehan , 2006: 419).

Kedaulatan dapat dipahami dengan mencermati bahwa ; pertama, kekuasaan politik adalah berbeda dengan kerangka organisasi atau otoritas lain di dalam masyarakat seperti religius, kekeluargaan dan ekonomi; kedua, kedaulatan menegaskan bahwa otoritas publik semacam ini bersifat otonom dan sangat luas (autonomous and preeminent) sehingga lebih tinggi (superior) dari institusi yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan dan independen atau bebas dari pihak luar.

Sejak berdirinya organisasi internasional PBB, perlu dikemukakan beberapa hal penting berkaitan dengan cara-cara tradisional dalam hal perolehan kedaulatan teritorial oleh negara sebagai berikut Pertama, hukum internasional modern terutama sejak berdirinya PBB, telah melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional sebagaimana ditegaskan dalam Piagam PBB. Perolehan kedaulatan atas suatu wilayah tertentu melalui penaklukan dengan cara kekerasan merupakan cara yang tidak dapat dibenarkan dan ilegal. Perolehan kedaulatan atas suatu wilayah tertentu yang terjadi sebelum berdirinya PBB ditetapkan berdasarkan hukum antar waktu (intert-temporal law). Kedua, perolehan dan penerapan kedaulatan oleh suatu negara terhadap suatu wilayah tertentu diatur oleh dan didasarkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri (right of self-determination). Ketiga, dalam kerangka hukum internasional kontemporer, penggunaan caracara kekerasan dalam hubungan internasional tidak dapat dibenarkan ; kecuali, dalam halhal tertentu yang didasari oleh alasan-alasan kuat dan sah menurut hukum internasional.

Kedaulatan negara yang diberlakukan di Indonesia adalah kedaulatan yang berdasarkan Pancasila, yakni konsepsi kedaulatan yang sesuai dengan budaya yang peradaban bangsa Indonesia. Kedaulatan rakyat di Indonesia berarti kedaulatan yang diaman kekuasaany tertinggi tersebut ada didalam tangan rakyat, tetapi bukan berarti rakyat berhak turut andil dalam pemerintahan peradilan dan bahkan pembentukan peraturan, melainkan kedaulatan negara yang berada di tanganya rakyat Indonesia adalah menghendaki agar setiap Tindakan pemerintah harus berdasarkan kemauan rakyatnya sendiri atau istilahnya adalah suatu demokrasi yang berjalan di Indonesia.

Beberapa undang-undang telah dihasilkan di antaranya UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, PP No. 61 Tahun 1998 tentang Perubahan Titik Dasar dan Garis Dasar di sekitar Kepulauan Natuna, dan PP No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, memasukkan juga pengelolaan wilayah laut dengan tujuan pemerintah daerah punya tanggung jawab bagi pengembangan potensi kelautan. Tahun 2005 keluarlah Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar dengan tujuan untuk menjaga keutuhan wilayah serta memanfaatkan sumber daya alam, di samping memberdayakan masyarakat

Beberapa upaya yang dilakukan oleh negara Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan negaranya bagi untuk menghindar bentrok atau ancaman dari berbagai negara lain seperti permasalahan diplomatic internasional, ancaman dari dalam nya sendiri serta pelindungan negara negara yang terluar di Indonesia anatara lain :

1.     menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, keamanan nasional, pertahanan negara dan bangsa serta menciptakan stabilitas Kawasan.

2.     memanfaatkan sumber daya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan

3.     memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

4.     Untuk menangani masalah-masalah perbatasan umumnya dan pulau-pulau terluar khususnya agar lebih efektif dan optimal pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar.

5.     Menjabarkan HUKLA 1982 ke dalam beberapa ketentuan hukum dan perundang-undangan.

6.     Langkah taktis yang dilakukan meliputi aspek kelembagaan, aspek yuridis dan aspek program.

Beberapa upaya juga yang dapat usahakan oleh masyarakat Indonesia itu tersebut untuk mempertahankan kedaulatan negara adalah dengan cara warga negaranya membela negaranya maksudnya dari warga negara membela negara adalah

1.     Memperkuat rasa nasionalisme setiap warga negara. Dengan tingginya rasa nasionalisme warga negara sangat membuat negara Indonesia terbantu untuk mempertahakan kedaulatan negara tersebut.

2.  Menciptakan semangat patriotisme. Dengan adanya semangat patriotism ini akan membantu negara menjaga kedaulatan karena adanya rasa cinta tanah air yang besar dan juga memiliki rasa percaya kepada negara untuk terus mempertahankan negaranya dan kedaulatan negaranya.

3. Menghilangkan paham SARA dalam masyarakat. Hilangnya paham dan hilangnya SARA di Indonesia akan semakin kuat mempertahankan kedaulatan negara Indonesia karena SARA di Indonesia sendiri masih cukup besar dan belum dianggp tuntas karena di Indonesia tersebut memiliki banyak sekali keberagaman dan akan sangat mudah terjadi perpecahan jika tidak ada negara yang mengaturnya

4.     Menjauhkan dari paham separatism. Karena separtisme ini sangat mudah terjadi hanya dengan perkara kecil dan tidak adanya Lembaga serius untuk memperhatikan ini akan membuat sebuah Gerakan Gerakan baru dalam memberikan gebrakan kepada pemerintah akan ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah.

5.     Ikut serta dalam pertahan negara. Maksudnya dari ikut serta nya masyarakat akan menjaga pertahanan negara adalah tidak menjatuhkan dan menjelekk-jelekkan negaranya sendiri serta mempertahanakn kemerdekaannya dimana pun warga negara Indonesia berada karena hal tersbut menjaga kedaulatan negara Indonesia.

6.     Memahami nilai nilai dari Pancasila. Pancasila menjadi dasar acuan untuk berperilaku baik didalam masyarakat dan bernegara karena dengan mempertahankan pengamalan nilai nilai Pancasila akan membuat negara jauh dari perselisihan perselisihan yang dapat mengoncang kedaulatan negara.

7.     Wajib mengikuti Pendidikan kewarganegaraan (PPKN). Adanya Pendidikan kewarganegaraan akan membuat masyarakat menjadi manusia yang tidak membedakan keberagaman tetapi untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan itu sendiri.

8.     Meningkatkan kekuatan Lembaga penegakan hukum seperti TNI, POLISI dan Peradilan Negara karena dapat membuat kita menjadi aman dan tentram karena ada yang menjaga dan melindingi warga negara.

Kesimpulan yang saya dapat Tarik adalah Kedaulatan bersifat “relational” dan terbuka; bukan suatu konsep yang “insular” atau sempit dan tertutup. Kedaulatan bukan merupakan fakta atau kondisi yang sifatnya statis. Kedaulatan lebih merupakan proses atau serangkaian tindakan dan proses. Negara yang berdaulat harus memiliki kapasitas untuk melakukan koordinasi dan menjaga supaya tidak terjadi perpecahan secara fisik, budaya, ekonomi, politik, dan atau tercerai-berai ke dalam banyak non state actors sehingga mengalami proses dan menjelma menjadi suatu negara yang gagal (a failed state). Dewasa ini pemahaman kedaulatan sebagai konsep yang absolut harus dipertimbangkan kembali. Kegagalan ortoritas nasional dalam mengelola dinamika politik dan memberikan perlindungan terhadap warganya di berbagai wilayah dunia merupakan bukti bahwa negara tidak dapat menutup diri dari bantuan internasional dengan dalih atau atas nam a kedaulatan. Kedaulatan negara tidak dapat dijadikan perisai (shield) oleh otoritas nasional untuk mencegah bantuan internasional kepada warga di negara yang memerlukan bantuan dan perlindungan internasional.

Opini saya dari penjelesan materi diatas adalah menjaga suatu kedaulatan negara Indonesia, dengan menjaga nya sistem kesatuan negara RI itu sendiri akan membuat negara tidak sewenang wenang dalam melakukan tindak kejahatan yang bersifat kontrovensi serta dengan kedaulatan negara yang mutlak akan membuat negara tersebut dapat menjadi sebuah power yang kuat dalam melakukan pembangunan negara menjadi lebih baik. Kedaulatan negara tersebut membuat kita menjadi lebih terarah dan terjaminnya kehidupan yang mutlak tanpa adanya negara lain yang menjajah, serta peran penting didalam negara menjaga kedaulatannya harus dengan hati murni dan demi kepentingan negara bukan dengan kepentingan pribadi karena dengan kepentingan pribadi ia akan sesuka hatinya memberlakukan sistem yang tanpa dipertimbangkan suatu kedaulautan negara Indonesia, serta masyarakat harus juga ambil alih dimulai dari diri sendiri untuk menjadikan dirinya sebagai alat menjaga kedaulatan negaara tersebut dan kemudian dengan pemahaman warga negara untuk menjaga negaranya dan membanggakan negara akan meningkatkan kedaulatan negara tersebut menjadi lebih kuat dan super power.

Komentar

Postingan Populer