KEDAULATAN NEGARA HARUS DIPELIHARA
MENJAGA
KEDAULATAN NEGARA
Petra Saprialdi Hulu
170110200075
Bagaimana Cara Menajga Kedaulatan Negara???
Kedaulatan adalah
kekuasaan hukum tertinggi dari bangsa yang membuat dan melaksanakan hukum di
dalam wilayah tertentu dan, sebagai akibatnya, bebas dari kekuasaan bangsa lain
dan persamaan hak dengan bangsa lainnya menurut hukum internasional. Maka dari
itu, suatu bangsa kehilangan kedaulatan apabila ditempatkan dibawah kekuasaan
bangsa lain, sehingga bangsa lain tersebut yang menjalankan kekuasaan tertinggi
untuk membuat dan melaksanakan hukum di dalam wilayah yang dikuasai. Ketika
massa rakyat bergabung untuk mencapai tujuan bersama sebagai sebuah bangsa,
karena ikatan utama mereka yang tumbuh atas kesadaran berbangsa satu, berbahasa
satu, dan bertanah air yang satu Indonesia, maka sesungguhnya bela Negara
telah menjadi keniscayaan yang harus dijunjung tinggi didalam bangsa Indonesia
. Kedaulatan Negara di Indonesia harus
dipertahankan karena dengan adanya kedaulatan yang utuh bagi bangsa Indonesia
akan memudahkan hubungan diplomatic antar negara lain serta diakuinya suatu
kedaulatan Indonesia dalam menjalin hubunga kerja sama karena Negara
yang berdaulat adalah negara merdeka dan tidak berada di bawah kekuasaan negara
lain (Jens Bartelson, 2006 : 463).
Sejalan dengan
perkembangan tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang memang memerlukan
investasi mental demikian, sesungguhnya di lingkungan dunia internasionalpun,
suatu negara dalam mempertahankan eksistensi atau kelangsungan hidupnya
memerlukan suatu perjuangan seluruh anak bangsa untuk mencapai atau
mempertahankan kelestarian teritorialitas atau kedaulatan teritorialnya, baik
melalui pembangunan internal, dengan menciptakan rasa persatuan dan kesatuan,
atau menciptakan generasi baru yang lebih unggul kualitasnya daripada generasi
sebelumnya, ataupun melalui perjuangan eksternal, antara lain untuk mendapatkan
pengakuan kedaulatan territorial negara dari negara-negara, atau bangsa-bangsa
lain di dunia,yang sangat diperlukan sebagai landasan dalam perumusan ketentuan
bagi tata hubungan dan kerjasama antar masyarakat bangsa-bangsa.
Kedaulatan mendasari beberapa hak yang diakui
oleh hukum internsional seperti kesederajatan, yuridiksi wilayah, hak untuk
menentukkan nasionalitas bagi penduduk di wilayahanya, hak untuk mengijinkan
dan menolak atau melarang orang untuk masuk dan keluar dari wilayahnya, hak
untuk melakukan nasionalisasi (R.C. Hingorani, 1982 : 117-118).
Kedaulatan
adalah suatu konsep politik, namun demikian, tidak seperti halnya konsep
tentang demokrasi atau monarki; kedaulatan bukanlah tentang tempat kekuasaan
itu berada. Kedaulatan tidak sama halnya dengan parlemen atau birokrasi; karena
kedaulatan tidak menggambarkan institusi-institusi yang menjalankan kekuasaan.
Kedaulatan juga tidak dapat disamakan dengan tertib hukum (order) maupun
keadilan (justice) ; karena kedaulatan tidak menggambarkan tujuan dari
pelaksanaan kekuasaan. Kedaulatan adalah suatu hal dan meliputi banyak hal (the
one or the many) (James J Sheehan , 2006: 419).
Kedaulatan
dapat dipahami dengan mencermati bahwa ; pertama, kekuasaan politik adalah
berbeda dengan kerangka organisasi atau otoritas lain di dalam masyarakat
seperti religius, kekeluargaan dan ekonomi; kedua, kedaulatan menegaskan bahwa
otoritas publik semacam ini bersifat otonom dan sangat luas (autonomous and
preeminent) sehingga lebih tinggi (superior) dari institusi yang ada dalam
masyarakat yang bersangkutan dan independen atau bebas dari pihak luar.
Sejak berdirinya organisasi internasional PBB, perlu dikemukakan beberapa hal penting berkaitan dengan cara-cara tradisional dalam hal perolehan kedaulatan teritorial oleh negara sebagai berikut Pertama, hukum internasional modern terutama sejak berdirinya PBB, telah melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional sebagaimana ditegaskan dalam Piagam PBB. Perolehan kedaulatan atas suatu wilayah tertentu melalui penaklukan dengan cara kekerasan merupakan cara yang tidak dapat dibenarkan dan ilegal. Perolehan kedaulatan atas suatu wilayah tertentu yang terjadi sebelum berdirinya PBB ditetapkan berdasarkan hukum antar waktu (intert-temporal law). Kedua, perolehan dan penerapan kedaulatan oleh suatu negara terhadap suatu wilayah tertentu diatur oleh dan didasarkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri (right of self-determination). Ketiga, dalam kerangka hukum internasional kontemporer, penggunaan caracara kekerasan dalam hubungan internasional tidak dapat dibenarkan ; kecuali, dalam halhal tertentu yang didasari oleh alasan-alasan kuat dan sah menurut hukum internasional.
Kedaulatan
negara yang diberlakukan di Indonesia adalah kedaulatan yang berdasarkan
Pancasila, yakni konsepsi kedaulatan yang sesuai dengan budaya yang peradaban
bangsa Indonesia. Kedaulatan rakyat di Indonesia berarti kedaulatan yang diaman
kekuasaany tertinggi tersebut ada didalam tangan rakyat, tetapi bukan berarti
rakyat berhak turut andil dalam pemerintahan peradilan dan bahkan pembentukan
peraturan, melainkan kedaulatan negara yang berada di tanganya rakyat Indonesia
adalah menghendaki agar setiap Tindakan pemerintah harus berdasarkan kemauan
rakyatnya sendiri atau istilahnya adalah suatu demokrasi yang berjalan di
Indonesia.
Beberapa
undang-undang telah dihasilkan di antaranya UU No. 6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia, PP No. 61 Tahun 1998 tentang Perubahan Titik Dasar dan
Garis Dasar di sekitar Kepulauan Natuna, dan PP No. 38 Tahun 2002 tentang
Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. UU
No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, memasukkan juga pengelolaan
wilayah laut dengan tujuan pemerintah daerah punya tanggung jawab bagi
pengembangan potensi kelautan. Tahun 2005 keluarlah Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar
dengan tujuan untuk menjaga keutuhan wilayah serta memanfaatkan sumber daya
alam, di samping memberdayakan masyarakat
Beberapa
upaya yang dilakukan oleh negara Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan
negaranya bagi untuk menghindar bentrok atau ancaman dari berbagai negara lain
seperti permasalahan diplomatic internasional, ancaman dari dalam nya sendiri
serta pelindungan negara negara yang terluar di Indonesia anatara lain :
1. menjaga
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, keamanan nasional,
pertahanan negara dan bangsa serta menciptakan stabilitas Kawasan.
2. memanfaatkan
sumber daya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan
3. memberdayakan
masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
4. Untuk
menangani masalah-masalah perbatasan umumnya dan pulau-pulau terluar khususnya
agar lebih efektif dan optimal pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi
Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar.
5. Menjabarkan
HUKLA 1982 ke dalam beberapa ketentuan hukum dan perundang-undangan.
6. Langkah
taktis yang dilakukan meliputi aspek kelembagaan, aspek yuridis dan aspek
program.
Beberapa
upaya juga yang dapat usahakan oleh masyarakat Indonesia itu tersebut untuk
mempertahankan kedaulatan negara adalah dengan cara warga negaranya membela
negaranya maksudnya dari warga negara membela negara adalah
1. Memperkuat
rasa nasionalisme setiap warga negara. Dengan tingginya rasa nasionalisme warga
negara sangat membuat negara Indonesia terbantu untuk mempertahakan kedaulatan
negara tersebut.
2. Menciptakan
semangat patriotisme. Dengan adanya semangat patriotism ini akan membantu
negara menjaga kedaulatan karena adanya rasa cinta tanah air yang besar dan
juga memiliki rasa percaya kepada negara untuk terus mempertahankan negaranya
dan kedaulatan negaranya.
3. Menghilangkan
paham SARA dalam masyarakat. Hilangnya paham dan hilangnya SARA di Indonesia
akan semakin kuat mempertahankan kedaulatan negara Indonesia karena SARA di
Indonesia sendiri masih cukup besar dan belum dianggp tuntas karena di
Indonesia tersebut memiliki banyak sekali keberagaman dan akan sangat mudah
terjadi perpecahan jika tidak ada negara yang mengaturnya
4. Menjauhkan
dari paham separatism. Karena separtisme ini sangat mudah terjadi hanya dengan
perkara kecil dan tidak adanya Lembaga serius untuk memperhatikan ini akan
membuat sebuah Gerakan Gerakan baru dalam memberikan gebrakan kepada pemerintah
akan ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah.
5. Ikut
serta dalam pertahan negara. Maksudnya dari ikut serta nya masyarakat akan
menjaga pertahanan negara adalah tidak menjatuhkan dan menjelekk-jelekkan
negaranya sendiri serta mempertahanakn kemerdekaannya dimana pun warga negara
Indonesia berada karena hal tersbut menjaga kedaulatan negara Indonesia.
6. Memahami
nilai nilai dari Pancasila. Pancasila menjadi dasar acuan untuk berperilaku
baik didalam masyarakat dan bernegara karena dengan mempertahankan pengamalan
nilai nilai Pancasila akan membuat negara jauh dari perselisihan perselisihan
yang dapat mengoncang kedaulatan negara.
7. Wajib
mengikuti Pendidikan kewarganegaraan (PPKN). Adanya Pendidikan kewarganegaraan
akan membuat masyarakat menjadi manusia yang tidak membedakan keberagaman
tetapi untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan itu sendiri.
8. Meningkatkan
kekuatan Lembaga penegakan hukum seperti TNI, POLISI dan Peradilan Negara
karena dapat membuat kita menjadi aman dan tentram karena ada yang menjaga dan
melindingi warga negara.
Kesimpulan
yang saya dapat Tarik adalah Kedaulatan bersifat “relational” dan terbuka;
bukan suatu konsep yang “insular” atau sempit dan tertutup. Kedaulatan bukan
merupakan fakta atau kondisi yang sifatnya statis. Kedaulatan lebih merupakan
proses atau serangkaian tindakan dan proses. Negara yang berdaulat harus
memiliki kapasitas untuk melakukan koordinasi dan menjaga supaya tidak terjadi
perpecahan secara fisik, budaya, ekonomi, politik, dan atau tercerai-berai ke
dalam banyak non state actors sehingga mengalami proses dan menjelma menjadi
suatu negara yang gagal (a failed state). Dewasa ini pemahaman kedaulatan
sebagai konsep yang absolut harus dipertimbangkan kembali. Kegagalan ortoritas
nasional dalam mengelola dinamika politik dan memberikan perlindungan terhadap
warganya di berbagai wilayah dunia merupakan bukti bahwa negara tidak dapat
menutup diri dari bantuan internasional dengan dalih atau atas nam a
kedaulatan. Kedaulatan negara tidak dapat dijadikan perisai (shield) oleh
otoritas nasional untuk mencegah bantuan internasional kepada warga di negara
yang memerlukan bantuan dan perlindungan internasional.
Opini
saya dari penjelesan materi diatas adalah menjaga suatu kedaulatan negara
Indonesia, dengan menjaga nya sistem kesatuan negara RI itu sendiri akan membuat
negara tidak sewenang wenang dalam melakukan tindak kejahatan yang bersifat
kontrovensi serta dengan kedaulatan negara yang mutlak akan membuat negara
tersebut dapat menjadi sebuah power yang kuat dalam melakukan pembangunan
negara menjadi lebih baik. Kedaulatan negara tersebut membuat kita menjadi
lebih terarah dan terjaminnya kehidupan yang mutlak tanpa adanya negara lain
yang menjajah, serta peran penting didalam negara menjaga kedaulatannya harus
dengan hati murni dan demi kepentingan negara bukan dengan kepentingan pribadi
karena dengan kepentingan pribadi ia akan sesuka hatinya memberlakukan sistem
yang tanpa dipertimbangkan suatu kedaulautan negara Indonesia, serta masyarakat
harus juga ambil alih dimulai dari diri sendiri untuk menjadikan dirinya
sebagai alat menjaga kedaulatan negaara tersebut dan kemudian dengan pemahaman
warga negara untuk menjaga negaranya dan membanggakan negara akan meningkatkan
kedaulatan negara tersebut menjadi lebih kuat dan super power.
Komentar
Posting Komentar