Keadaan Budaya Hukum di Indonesia

 

Keadaan Budaya Hukum di Indonesia

Oleh: Zalfa Amira (170110200020)

Budaya hukum merupakan hal yang sangat penting untuk ditegakkan dalam suatu negara. Sayangnya di Indonesia masih banyak kasus yang menunjukkan kurangnya perhatian yang ditekankan pada pentingnya budaya hukum. Pada dasarnya, budaya hukum adalah nilai, pemikiran, serta harapan atas kaidah atau norma dalam kehidupan sosial masyarakat. Penguatan hukum ini tentunya tetap melekat dari norma serta nilai-nilai dasar yang disepakati dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

            Dengan kata lain budaya hukum dapat diartikan sebagai bagian dari kebudayaan manusia yang merupakan tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum yang terjadi di masyarakat. Tanggapan itu merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Jadi suatu budaya hukum menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat bersangkutan (Hadikusuma, 1986).

            Apa yang dimaksud budaya hukum adalah keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum. Budaya hukum bukanlah apa yang secara kasar disebut opini publik para antropolog, budaya itu tidak sekadar berarti himpunan fragmen-fragmen tingkah laku (pemikiran) yang saling terlepas, istilah budaya diartikan sebagai keseluruhan nilai sosial yang berhubungan dengan hukum (Soekanto, 1977, p. 2).

            Meskipun budaya hukum berkaitan dengan berbagai faktor penting dalam proses penegakkan hukum, masih banyak kesenjangan yang terjadi antara hukum yang seharusnya dengan hukum dalam kenyataannya. Masyarakat Indonesia masih banyak yang menganggap budaya hukum tidak penting. Minimnya kesadaran, pengetahuan dan pemahaman yang mengakibatkan sulitnya suatu norma hukum dapat diterapkan tegak dan ditaati sebagaimana mestinya.

            Menurut saya, budaya hukum di Indonesia semakin lama semakin luntur yang akan membahayakan sistem hukum secara keseluruhan. Budaya hukum di Indonesia seharusnya menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan berorientasi kepada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat. Tetapi kenyataannya masih banyak warga Indonesia yang lebih mendahulukan kepentingan pribadi diatas kepentingan bersama. Sikap ini tumbuh pada mayoritas warga Indonesia bahkan aparat penegak hukum banyak yang dianggap tidak adil sampai menumbuhkan kecurigaan terjadinya penyuapan.

            Hal ini menjadi bukti nyata bahwa jika budaya hukum diabaikan, maka dapat dipastikan sistem hukumnya akan mengalami kegagalan yang ditandai dengan munculnya berbagai gejala yang berbeda. Adapun gejala yang dimaksud yaitu seperti muncul kekeliruan informasi mengenai isi peraturan hukum yang ingin disampaikan kepada masyarakat, perbedaan antara apa yang dikehendaki oleh undang-undang dengan praktik yang dijalankan oleh masyarakat. Masyarakat lebih memilih untuk tetap bertingkah laku sesuai kepentingannya tanpa memikirkan kepentingan bersama.

Sejalan dengan itu, maka diperlukan upaya pembangunan hukum, yang sering diartikan sebagai penyelenggaraan perubahan tertentu terhadap masyarakat. Upaya perubahan penyelenggaraan hukum diharapkan dapat meningkatkan keteraturan dalam masyarakat agar dapat lebih terkendali secara efektif dan efisien. Dalam upaya pemulihan budaya hukum yang menjadi perhatian utama adalah kesadaran masyarakat. Hal ini dikarenakan masuarakat Indonesia termasuk golongan masyarakat majemuk atau pluralistic, yang mencakup berbagai kepribadian dan kepentingan. Selain itu, sikap para pelaksana hukum maupun para penegak hukum memiliki peranan yang besar dalam membina pertumbuhan kesadaran masyarakat.

Adapun upaya untuk meningkatkan budaya dan kesadaran hukum dapat dilakukan dengan meningkatkan pendidikan serta sosialisasi berbagai peraturan perundangundangan untuk mematuhi dan mentaati hukum serta penegakan supremasi hukum (Jawardi, 2016). Dengan implementasi budaya hukum dalam pendidikan diharapkan masyarakat dapat lebih mengerti dan menghargai pentingnya budaya hukum dalam praktek penegakkan hukum itu sendiri. Sosialisasi budaya hukum yang ditanamkan dari usia muda akan menjadi lebih efektif dan diharapkan dapat menciptakan perubahan.

Selain meningkatkan pendidikan dan sosialisasi, budaya hukum juga bisa ditanamkan melalui penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum merupakan salah satu kegiatan penyebaran informasi dan pemahaman norma hukum serta peraturan perundang-undangan sebagai upaya mengembangkan kesadaran hukum masyarakat agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tertib dan taat pada norma hukum yang berlaku. Penyuluhan hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyuluhan hukum langsung dilakukan dengan cara bertatap muka, sedangkan penyuluhan hukum tidak langsung dilakukan dengan perantara seperti melalui media cetak dan elektronik.

Kesimpulan yang dapat saya ambil yaitu budaya hukum merupakan suatu norma atau peraturan yang disepakati seluruh mnasyarakat yang dibawa secara turun-temurun di suatu daerah tertentu. Budaya hukum di Indonesia menjunjung tinggi kejujuran, keadilan, dan berorientasi kepada kepentingan serta kesejahteraan masyarakat yang sejalan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Hal ini sangatlah penting untuk ditegakkan di suatu negara, tanpa budaya hukum masyarakat akan lebih mementingkan kepentingan pribadi walaupun melenceng dan melanggar peraturan yang ada.

Saat ini Indonesia terlihat sudah mulai mengabaikan budaya hukum yang berlaku. Masih banyak kasus korupsi yang terjadi bahkan kecurigaan mengenai hakim yang disuap saat proses penegakkan hukum. Hal ini mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia masih lebih mengedepankan kepentingan pribadi diatas kepentingan hukum. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dapat dilakukan dengan meningkatkan pendidikan, sosialisasi, dan penyuluhan hukum.

 

 

 

 

 

Sumber

Purba, I. P. (2017). Penguatan budaya hukum masyarakat untuk menghasilkan kewarganegaraan transformatif. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan14(2), 146-153.

Komentar

Postingan Populer