INDAH SUKHMA PERMATA JUSEL-170110200017
Tinjauan Fungsi Negara
Marsillius (1280-1317) mengartikan negara sebagai suatu badan atau organisme yang mempunyai dasar-dasar hidup dan tujuan tertinggi, yaitu menyelenggarakan dan mempertahankan kedamaian. Mac Iver juga memandang negara sebagai suatu asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalan suatu masyarakat yang berada pada suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang sifatnya memaksa.
Dari pengertian ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang yang menjalankan suatu kekuasaan tertentu berdasarkan hukum yang berlaku dengan tujuan dan fungsinya menjamin perdamaian dan ketertiban bagi wilayahnya.
Negara berfungsi untuk menciptakan lingkungan yang tertib, memelihara perdamaian, menjamin tegaknya hak asasi manusia dan memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih.
Namun pada kenyataannya sekarang penerapan fungsi negara masih belum terlaksana secara optimal meskipun pada prinsipnya negara Indonesia telah melaksanakan fungsinya. Hal ini terlihat dari beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, seperti kecurangan-kecurangan yang terjadi di tubuh pemerintahan. Hal ini membuat publik bereaksi melihat sikap para pegawai pemerintah.
Sumber :
Usman. 2015. Negara dan Fungsinya. Al Daulah Vol. 4(1) :130-139. UIN Alauddin Makassar.
Komentar
Posting Komentar