IMPLEMENTASI FUNGSI NEGARA DI INDONESIA
Nama : Eneng Devi Safitri
NPM : 170110200007
Menurut
Miriam Budiarjo, dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Negara merupakan suatu
daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang
berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis terhadap
kekuasaan yang sah.
Fungsi-fungsi
negara adalah: melaksanakan ketertiban, mewujudkan kemakmuran, dan
kesejahteraan bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan dan keamanan serta
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan tersebut telah
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.
Fungsi
negara yang utama adalah melaksanakan ketertiban maupun keamanan, negara
mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah
bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban,
segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan.
Fungsi ini menitik beratkan kepada peraturan perundang-undangan, pelaksanaan
ketertiban dan keamanan diatur dalam peraturan yang berlaku dimulai dari
pelaksanaan sampai apabila ada yang melanggar. Dalam fungsi ini, Kepolisian
Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai aparat yang bertanggung jawab menjaga
ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun sering sekali ditemui aparat-aparat
tersebut bertindak represif dan membuat tidak terwujudnya ketertiban maupun
keamanan.
Fungsi
negara berikut adalah mewujudkan kemakmuran. Untuk dapat mewujudkan kemakmuran
dan kesejahteraan, negara harus menciptakan sistem perekonomian yang baik dan
juga pembangunan yang makmur di segala bidang. Secara teori, pendapatan per
kapita bisa digunakan sebagai salah satu instrumen untuk melihat tingkat
kemakmuran. Pendapatan per kapita merupakan total Pendapatan Domestik Bruto
(PDB) dibagi jumlah penduduk. Sayangnya, pertumbuhan pendapatan per kapita di
Indonesia cenderung stagnan selama empat tahun terakhir. Selama periode
2015-2018, peningkatannya hanya 1,42 persen dari rata-rata periode 2010-2014,
yaitu menjadi US$3.616,5. Dengan capaian tersebut, berdasarkan kategorisasi
Bank Dunia, Indonesia berada pada kategori negara berpendapatan menengah bawah
selama empat tahun terakhir. Secara teori, pendapatan per kapita bisa digunakan
sebagai salah satu instrumen untuk melihat tingkat kemakmuran. Pendapatan per
kapita merupakan total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dibagi jumlah penduduk.
Sayangnya, pertumbuhan pendapatan per kapita di Indonesia cenderung stagnan
selama empat tahun terakhir. Selama periode 2015-2018, peningkatannya hanya 1,42
persen dari rata-rata periode 2010-2014, yaitu menjadi US$3.616,5. Dengan
capaian tersebut, berdasarkan kategorisasi Bank Dunia, Indonesia berada pada
kategori negara berpendapatan menengah bawah selama empat tahun terakhir.
Fungsi
pertahanan menjadi salah satu fungsi negara yang penting. Hal ini demi
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan. Fungsi pertahanan
penting karena untuk mengantisipasi bila ada serangan dari negara lain.
Dibutuhkan personil militer yang kuat untuk menjalankan fungsi ini. Fungsi ini
menjadi sorotan saat Laut Cina Selatan menjadi konflik antara RRC dan Indonesia
maupun negara Asia Tenggara lainnya. Indonesia seakan-akan kurang berani untuk
melawan dan mengusir RRC. Masalah dalam negeri pun belum teratasi dengan
Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang terus berusaha memerdekakan tanah Papua dan
memisahkan diri dari Indonesia. Bentrokan terus terjadi antara OPM dan TNI,
bahkan kabar terbaru, seorang anggota TNI tewas usai baku tembak dengan OPM di
Intan Jaya, Papua.
Negara
juga memiliki fungsi untuk menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi
seluruh aspek kehidupan melalui badan-badan peradilan di berbagai bidang. Namun
fungsi ini sangat jauh dari kata tercapai, salah satunya dalam bidang hukum, hukum
di Indonesia sendiri masih tidak adil. Banyaknya kasus-kasus hukum yang
melibatkan rakyat kecil dan berujung pidana penjara, rakyat yang membela diri
sendiri ataupun harta melawan rakyat golongan atas akhirnya dipenjarakan atau
para elite-elite politik dan orang-orang yang mengkritik menjadi sasaran pidana
oleh pemerintah sendiri. Seakan menandakan hukum hanya untuk penguasa dan
golongan atas, jauh dari keadilan.
Indonesia
dalam menjalankan keempat fungsi negara yakni melaksanakan ketertiban,
mewujudkan kemakmuran, dan kesejahteraan bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan
dan keamanan serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat masih kurang
optimal dan belum tercapai. Perlu adanya kesadaran dan keseriusan dalam
menjalankan fungsi negara, baik Pemerintahan, aparat penegak hukum maupun
masyarakat yang ikut andil agar tercapainya fungsi tersebut.
REFERENSI
Budiardjo,
Miriam. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka
Utama
Fauzie, Yuli Yanna. Percuma Ekonomi Tumbuh Kalau Kemakmuran Semu, CNN
Indonesia, melalui: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190723142610-532-414710/percuma-ekonomi-tumbuh-kalau-kemakmuran-semu.
Adam, Hamdil. Fungsi Negara, Universitas Ekasakti-AAI Padang
Komentar
Posting Komentar