IMPLEMENTASI FUNGSI NEGARA DI INDONESIA

Nama    : Eneng Devi Safitri

NPM     : 170110200007


Menurut Miriam Budiarjo, dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Negara merupakan suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah.

Fungsi-fungsi negara adalah: melaksanakan ketertiban, mewujudkan kemakmuran, dan kesejahteraan bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan dan keamanan serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan tersebut telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

Fungsi negara yang utama adalah melaksanakan ketertiban maupun keamanan, negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban, segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan. Fungsi ini menitik beratkan kepada peraturan perundang-undangan, pelaksanaan ketertiban dan keamanan diatur dalam peraturan yang berlaku dimulai dari pelaksanaan sampai apabila ada yang melanggar. Dalam fungsi ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai aparat yang bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun sering sekali ditemui aparat-aparat tersebut bertindak represif dan membuat tidak terwujudnya ketertiban maupun keamanan.

Fungsi negara berikut adalah mewujudkan kemakmuran. Untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan, negara harus menciptakan sistem perekonomian yang baik dan juga pembangunan yang makmur di segala bidang. Secara teori, pendapatan per kapita bisa digunakan sebagai salah satu instrumen untuk melihat tingkat kemakmuran. Pendapatan per kapita merupakan total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dibagi jumlah penduduk. Sayangnya, pertumbuhan pendapatan per kapita di Indonesia cenderung stagnan selama empat tahun terakhir. Selama periode 2015-2018, peningkatannya hanya 1,42 persen dari rata-rata periode 2010-2014, yaitu menjadi US$3.616,5. Dengan capaian tersebut, berdasarkan kategorisasi Bank Dunia, Indonesia berada pada kategori negara berpendapatan menengah bawah selama empat tahun terakhir. Secara teori, pendapatan per kapita bisa digunakan sebagai salah satu instrumen untuk melihat tingkat kemakmuran. Pendapatan per kapita merupakan total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dibagi jumlah penduduk. Sayangnya, pertumbuhan pendapatan per kapita di Indonesia cenderung stagnan selama empat tahun terakhir. Selama periode 2015-2018, peningkatannya hanya 1,42 persen dari rata-rata periode 2010-2014, yaitu menjadi US$3.616,5. Dengan capaian tersebut, berdasarkan kategorisasi Bank Dunia, Indonesia berada pada kategori negara berpendapatan menengah bawah selama empat tahun terakhir.

Fungsi pertahanan menjadi salah satu fungsi negara yang penting. Hal ini demi kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan. Fungsi pertahanan penting karena untuk mengantisipasi bila ada serangan dari negara lain. Dibutuhkan personil militer yang kuat untuk menjalankan fungsi ini. Fungsi ini menjadi sorotan saat Laut Cina Selatan menjadi konflik antara RRC dan Indonesia maupun negara Asia Tenggara lainnya. Indonesia seakan-akan kurang berani untuk melawan dan mengusir RRC. Masalah dalam negeri pun belum teratasi dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang terus berusaha memerdekakan tanah Papua dan memisahkan diri dari Indonesia. Bentrokan terus terjadi antara OPM dan TNI, bahkan kabar terbaru, seorang anggota TNI tewas usai baku tembak dengan OPM di Intan Jaya, Papua.

Negara juga memiliki fungsi untuk menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan melalui badan-badan peradilan di berbagai bidang. Namun fungsi ini sangat jauh dari kata tercapai, salah satunya dalam bidang hukum, hukum di Indonesia sendiri masih tidak adil. Banyaknya kasus-kasus hukum yang melibatkan rakyat kecil dan berujung pidana penjara, rakyat yang membela diri sendiri ataupun harta melawan rakyat golongan atas akhirnya dipenjarakan atau para elite-elite politik dan orang-orang yang mengkritik menjadi sasaran pidana oleh pemerintah sendiri. Seakan menandakan hukum hanya untuk penguasa dan golongan atas, jauh dari keadilan.

Indonesia dalam menjalankan keempat fungsi negara yakni melaksanakan ketertiban, mewujudkan kemakmuran, dan kesejahteraan bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan dan keamanan serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat masih kurang optimal dan belum tercapai. Perlu adanya kesadaran dan keseriusan dalam menjalankan fungsi negara, baik Pemerintahan, aparat penegak hukum maupun masyarakat yang ikut andil agar tercapainya fungsi tersebut.


 =========================================================================

REFERENSI

Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama

Fauzie, Yuli Yanna. Percuma Ekonomi Tumbuh Kalau Kemakmuran Semu, CNN Indonesia, melalui: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190723142610-532-414710/percuma-ekonomi-tumbuh-kalau-kemakmuran-semu.

Adam, Hamdil. Fungsi Negara, Universitas Ekasakti-AAI Padang


Komentar

Postingan Populer