Fungsi Negara

 Nama : Rio Rusmanda

 NPM : 170110200039

Fungsi negara secara umum ada empat, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan. Berikut merupakan penjelasan fungsi-fungsi negara secara umum.

1. Melaksanakan Penertiban (Law And Order)

Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat penting, terutama dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian dan penyebab tawuran yang mungkin timbul dalam masyarakat yang menjadi salah satu faktor penghalang proses tercapainya tujuan-tujuan negara.

2. Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan

Fungsi ini semakin penting seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat.

Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil.

3. Fungsi Pertahanan dan Keamanan

Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi negara yang satu ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan sebuah negara tersebut.

Negara wajib nampu melindungi rakyatnya, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bahwa negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.

4. Fungsi Keadilan

Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara.

Fungsi Negara Menurut Para Ahli

Salah satu cara untuk mewujudkan fungsi ini adalah dengan membentuk berbagai badan peradilan. Dari penjelasan dari ke-empat fungsi di atas. Para ahli di bidangnya juga memberikan pendapatnya secara umum tentang fungsi-fungsi negara.

Contohnya dari John Locke, Montesquieu dan Van Vollenhoven sebagai berikut.

Macam-macam fungsi negara menurut John Locke

Menurut Locke sebagai seorang filsuf dari Inggris, yang membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut,

Fungsi legislatif: membuat undang-undang

Fungsi eksekutif membuat peraturan dan mengadili

Fungsi federatif: mengurus urusan luar negeri serta urusan perang dan damai

 

Fungsi Negara Menurut Montesquieu

Pemikir politik asal Prancis, Montesquieu yang terkenal dengan sebutan Trias Politica, membagi fungsi negara dalam tiga tugas pokok atau fungsi negara antara lain sebagai berikut,

Fungsi legislatif: membuat undang-undang

Fungsi eksekutif: melaksanakan undang-undang

Fungsi yudikatif: mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan ditaati

 

Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven

Menurut Van Vollenhoven seorang antropolog Belanda yang dijuluki sebagai “Bapak Hukum Adat” ini berpendapat fungsi negara dibagi menjadi empat yang dikenal dengan catur praja, berikut penjelasannya,

Bestuur, yaitu fungsi menyelenggarakan pemerintahan

Rechtsprak, yaitu fungsi mengadiliRegeling, yaitu fungsi membuat peraturan

Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan Dan secara umum pula, fungsi negara bisa dirumuskan sebagai berikut:

Fungsi internal, yaitu dengan cara memelihara perdamaian, ketertiban, ketentraman, serta perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang

Fungsi Eksternal, yaitu dengan upaya mempertahankan kemerdekaan negara. Dengan kata lain negara harus berupaya agar dapat mengatasi segala ancaman atau serangan yang berasal dari luar negeri.

Fungsi fakultatif, yaitu fungsi negara yang dapat diwujudkan dengan cara peningkatan kesejahteraan umum baik dari segi ekonomi, sosial, moral, maupun intelektual.

Dengan adanya fungsi negara, pemerintah mengharapkan rakyatnya untuk sadar diri dan mematuhi peraturan perundang-undangan atau aturan yang berlaku serta turut berpartisipasi dalam kehidupan pemerintahan guna mewujudkan fungsi–fungsi negara.

Demikian ulasan terkait dengan fungsi negara secara umum dan penjelasnnya dari para ahli di bidangnya. Semoga dari artikel di atas, dapat menambah pengetahuan dan wawasanmu tentang fungsi negara sehaingga turut pertisipasi untuk mewujudkan fungsi negara secara baik.

 

Komentar

Postingan Populer