FUNGSI NEGARA SUDAH TERJALANKAN?!

 

Nama                          : Petra Saprialdi Hulu

NPM                            : 170110200075

                 FUNGSI NEGARA APAKAH SUDAH TERJALANKAN DENGAN OPTIMAL                                                                   ATAU SEBAILKNYA?!

   

Sebelum membahas fungsi negara tersebut sudah dijalankan atau belum mari kita kupas terlebih dahulu apa sih negara tersebut menurut beberapa ahli dan apa sebenar nya negara dan apa negara tersebut.

Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Serta negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang didaerah tertentu dan juga suatu eilayah yang memiliki suatu sistem, aturan aturan yang diberlakukan dalam wilayah tersebut yang dimana tujuan nya negara tersebut untuk mengatur individu disetiap wilayah.

Menurut pendapat ahli yaitu Robert I. Rotberg mengatakan Negara adalah Lembaga yang  menyediakan keamanan political good. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyusupan dan invansi lintas Negara; menghilangkan serangan keamanan sosial dan struktur sosial dalam negeri; mencegah kejahatan dan bahaya-bahaya lain yang berhubungan dengan keamanan manusia dalam negeri; mampu untuk menyelesaikan perselisihan Negara dan dengan penduduk

Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri. Dalam rangka ini dapat dikatakan bahwa negara mempunyai 2 tugas:

1.  Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertetangan satu sama lain, supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan

2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah terciptanya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.

Negara memiliki tujuan utama yaitu memajukan kesusilaan manusia baik sebagai individu maupun kelompok. Hal ini untuk membentuk manusia yang beradab, beretika, dan bermoral. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara harus menegakkan seperangkat nilai yang wajib dipatuhi oleh seluruh warganya. Negara Indonesia sendiri memiliki tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu “Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan  dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Fungsi-fungsi negara  ada banyak tetapi ada beberapa fungsi negata yang menjadi utama dan wajib negara berikan dan dilakukan demi warga negaranya diantara lain: melaksanakan ketertiban, mewujudkan kemakmuran, dan kesejahteraan bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan dan keamanan serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan tersebut telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dalam melakukan tugasnya supaya seluruh tugas dan fungsi negara berjalan karena ada UUD yang mengaturnya

Fungsi pertama dari negara tersebut adalah melaksanakan ketertiban maupun keamanan, negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban, segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan. Fungsi ini sangat penting, terutama dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian dan penyebab tawuran yang mungkin timbul dalam masyarakat yang menjadi salah satu faktor penghalang proses tercapainya tujuan-tujuan negara.

Fungsi kedua dari negara tersebut adalah Kemakmuran dan Kesejahteraan bagi warga negaranya. Fungsi ini bertujuan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan, negara harus menciptakan sistem perekonomian yang baik dan juga pembangunan yang makmur di segala bidang. Dengan itu suatu negara harus menjalankan fungsinya yang kedua ini yang membuat negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil.

Fungsi negara yang ketiga adalah  menjadi sebuah wadah dalam Pertahanan dan Keamanan. Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi negara yang satu ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan sebuah negara tersebut. Negara wajib nampu melindungi rakyatnya, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bahwa negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh. Fungsi yang ketiga ini akan membuat warga negaranya merasa aman dan menjadi tempat berlindungnya warga negara, serta negara lain tidak dapat menggangi keaman dan ketertiban negara Indonesia karena Indonesia memiliki Lembaga dalam menjalankan pertahanan dan keamanan.

Fungsi yang keempat  dari sebuah negara yang tidak kalah penting dan wajib negara wujudkan adalah menjadi sebuah tempat dalam mewujudkan keadilan yang berlaku bagi seluruh warga negaranya serta terciptanya keadilan ini harus diberlakukan negara karena fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara.

Kesimpulan yang dapat saya Tarik dari penjelasan akan fungsi negara itu sendiri adalah fungsi negara hamper seluruhnya dilakukan oleh negara kita Indonesia karena seluruh koponen tersebut selalu beriringan dengan kebutuhan dan kehidupan warga negar Indonesia, dan juag fungsi fungsi negara selalu diberusahan untuk terwujud dan tercapai walaupun seluruh kegiatan dan pelaksanaannya sangat sulit dan juga ada beberapa hal yang menyebabkan hal tersebut terhambat bahkan dari segi negara tersebut (orang) yang bekerja didalam negara tersebut  yang punya kuasa akan menegakakn dan mewujudkan fungsi negara tersebut yang membuat semau fungsi utama dari negara tersebut menjadi terhambat dan tidak berjalan dengan maksimal dan juga seluruh fungsi negara tersebut masih jauh dari kata 100% walaupun seusaha negara membuat fungsi tersebut terealisiskan seperti kurangya rasa keadilan di negeri kita tercinta ini dikarenakan adanya masih kepentingan pribadi yang dipertaruhkan dan pergabungkan dalam menegakkan keadilan itu sendiri. Serta ada okmnum yang selalu melakukan korupsi serta di berikan hal yang tidak setimpa denga napa yang diberikannya itu membuat negara ini kurang adil dalam menegakkan keadilan serta negara belum dapat mewujudkan warga negara yang Makmur dan sejahtera karena Kembali ke kasus yang sering terjadi didalam masyarakat yang membuat warga negara menjadi tidak sejahtera dan membuat warga negara menjadi lebih miskin dan mengalami penurunan kemakmuran dan sisa nya fungsi negara hamper 100% berjalan dengan baik hanya saja harus ditingkatkan dengan rasa yang murni dan berpihak pada negara dan berpihak pada hukum yang adil. Dengan berjalannya fungsi tersrbut dengan optimal akan membuat negara menjadi berjalan dengan sangat baik dan membuat seluruh warga negara menjadi lebih percaya dan menjadi warga negara yang Makmur dan sejahtera dan juga fungsi negara tersebut dapat dijalankan oleh negara itu senditi dengan kata lain warga negara nya harus ikut adil dan wajib melaksanakan dalam meningkatkan dan mengoptimalkan fungsi negara Indonesia.

Komentar

Postingan Populer