FUNGSI NEGARA SUDAH TERJALANKAN?!
Nama : Petra Saprialdi Hulu
NPM : 170110200075
FUNGSI NEGARA APAKAH SUDAH TERJALANKAN DENGAN OPTIMAL ATAU SEBAILKNYA?!
Sebelum
membahas fungsi negara tersebut sudah dijalankan atau belum mari kita kupas
terlebih dahulu apa sih negara tersebut menurut beberapa ahli dan apa sebenar
nya negara dan apa negara tersebut.
Negara
adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat. Serta negara adalah organisasi kekuasaan yang
berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang
didaerah tertentu dan juga suatu eilayah yang memiliki suatu sistem, aturan
aturan yang diberlakukan dalam wilayah tersebut yang dimana tujuan nya negara
tersebut untuk mengatur individu disetiap wilayah.
Menurut
pendapat ahli yaitu Robert I. Rotberg mengatakan Negara adalah Lembaga yang menyediakan keamanan political good. Hal ini
bertujuan untuk mencegah penyusupan dan invansi lintas Negara; menghilangkan
serangan keamanan sosial dan struktur sosial dalam negeri; mencegah kejahatan
dan bahaya-bahaya lain yang berhubungan dengan keamanan manusia dalam negeri;
mampu untuk menyelesaikan perselisihan Negara dan dengan penduduk
Negara
menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan
dalam kehidupan bersama, baik oleh individu, golongan atau asosiasi, maupun
oleh negara sendiri. Dalam rangka ini dapat dikatakan bahwa negara mempunyai 2
tugas:
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asosial, yakni yang bertetangan satu sama lain, supaya tidak
menjadi antagonis yang membahayakan
2.
Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea
rah terciptanya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan
bagaimana kegiatan-kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu
sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
Negara
memiliki tujuan utama yaitu memajukan kesusilaan manusia baik sebagai individu
maupun kelompok. Hal ini untuk membentuk manusia yang beradab, beretika, dan
bermoral. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara harus menegakkan seperangkat
nilai yang wajib dipatuhi oleh seluruh warganya. Negara Indonesia sendiri
memiliki tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
yaitu “Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial dengan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Fungsi-fungsi
negara ada banyak tetapi ada beberapa
fungsi negata yang menjadi utama dan wajib negara berikan dan dilakukan demi
warga negaranya diantara lain: melaksanakan ketertiban, mewujudkan kemakmuran,
dan kesejahteraan bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan dan keamanan serta
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan tersebut telah
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dalam melakukan tugasnya supaya seluruh
tugas dan fungsi negara berjalan karena ada UUD yang mengaturnya
Fungsi
pertama dari negara tersebut adalah melaksanakan ketertiban maupun keamanan,
negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga
mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta
ketertiban, segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat
dilaksanakan. Fungsi ini sangat penting, terutama dalam mencegah
bentrokan-bentrokan maupun pertikaian dan penyebab tawuran yang mungkin timbul
dalam masyarakat yang menjadi salah satu faktor penghalang proses tercapainya
tujuan-tujuan negara.
Fungsi
kedua dari negara tersebut adalah Kemakmuran dan Kesejahteraan bagi warga
negaranya. Fungsi ini bertujuan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan
kesejahteraan, negara harus menciptakan sistem perekonomian yang baik dan juga
pembangunan yang makmur di segala bidang. Dengan itu suatu negara harus menjalankan
fungsinya yang kedua ini yang membuat negara berupaya agar masyarakat dapat
hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Untuk
itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang
serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil.
Fungsi
negara yang ketiga adalah menjadi sebuah
wadah dalam Pertahanan dan Keamanan. Fungsi ini diperlukan untuk menjaga
kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi negara yang satu ini sangat
penting karena menyangkut keberlangsungan sebuah negara tersebut. Negara wajib
nampu melindungi rakyatnya, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman,
tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar
negeri. Maka dari itu, penting bahwa negara dilengkapi dengan alat-alat
pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh. Fungsi yang
ketiga ini akan membuat warga negaranya merasa aman dan menjadi tempat
berlindungnya warga negara, serta negara lain tidak dapat menggangi keaman dan
ketertiban negara Indonesia karena Indonesia memiliki Lembaga dalam menjalankan
pertahanan dan keamanan.
Fungsi
yang keempat dari sebuah negara yang
tidak kalah penting dan wajib negara wujudkan adalah menjadi sebuah tempat
dalam mewujudkan keadilan yang berlaku bagi seluruh warga negaranya serta terciptanya
keadilan ini harus diberlakukan negara karena fungsi negara ini dilaksanakan
oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat
menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu
menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara.
Kesimpulan
yang dapat saya Tarik dari penjelasan akan fungsi negara itu sendiri adalah
fungsi negara hamper seluruhnya dilakukan oleh negara kita Indonesia karena seluruh
koponen tersebut selalu beriringan dengan kebutuhan dan kehidupan warga negar Indonesia,
dan juag fungsi fungsi negara selalu diberusahan untuk terwujud dan tercapai
walaupun seluruh kegiatan dan pelaksanaannya sangat sulit dan juga ada beberapa
hal yang menyebabkan hal tersebut terhambat bahkan dari segi negara tersebut
(orang) yang bekerja didalam negara tersebut yang punya kuasa akan menegakakn dan
mewujudkan fungsi negara tersebut yang membuat semau fungsi utama dari negara
tersebut menjadi terhambat dan tidak berjalan dengan maksimal dan juga seluruh fungsi
negara tersebut masih jauh dari kata 100% walaupun seusaha negara membuat
fungsi tersebut terealisiskan seperti kurangya rasa keadilan di negeri kita
tercinta ini dikarenakan adanya masih kepentingan pribadi yang dipertaruhkan
dan pergabungkan dalam menegakkan keadilan itu sendiri. Serta ada okmnum yang selalu
melakukan korupsi serta di berikan hal yang tidak setimpa denga napa yang
diberikannya itu membuat negara ini kurang adil dalam menegakkan keadilan serta
negara belum dapat mewujudkan warga negara yang Makmur dan sejahtera karena Kembali
ke kasus yang sering terjadi didalam masyarakat yang membuat warga negara
menjadi tidak sejahtera dan membuat warga negara menjadi lebih miskin dan
mengalami penurunan kemakmuran dan sisa nya fungsi negara hamper 100% berjalan
dengan baik hanya saja harus ditingkatkan dengan rasa yang murni dan berpihak
pada negara dan berpihak pada hukum yang adil. Dengan berjalannya fungsi
tersrbut dengan optimal akan membuat negara menjadi berjalan dengan sangat baik
dan membuat seluruh warga negara menjadi lebih percaya dan menjadi warga negara
yang Makmur dan sejahtera dan juga fungsi negara tersebut dapat dijalankan oleh
negara itu senditi dengan kata lain warga negara nya harus ikut adil dan wajib
melaksanakan dalam meningkatkan dan mengoptimalkan fungsi negara Indonesia.
Komentar
Posting Komentar