Dea Annisa Fitriani - Apakah Fungsi Negara Sudah Terlaksana dengan Baik?
Penulis : Dea Annisa Fitriani (170110200058)
Menurut Harold J. Laski dalam The State in Theory and Practice (1947), negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa. Sementara itu, Robert M. MacIver menyebutkan bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah. Dan untuk definisi Negara sendiri menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Jadi, dari beberapa pengertian sebelumnya bisa disimpulkan bahwa arti negara secara umum adalah sekumpulan orang yang menempati suatu wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah yang sah, dan umumnya memiliki kedaulatan.
Sebuah negara didirikan tak mungkin tanpa sebuah tujuan dan fungsi. Begitu pula negara Indonesia. NKRI juga memiliki fungsi dan tujuan yang akan diwujudkan dalam sebuah proses pemerintahan Indonesia. Tujuan negara Indonesia sendiri tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang dapat dirinci sebagai berikut pertama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, kedua memajukan kesejahteraan umum, ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa, keempat mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara yang sudah disebutkan tadi, akan menentukan fungsi negara. Secara umum, terdapat beberapa fungsi negara yang mutlak, yaitu :
1. Fungsi Keadilan
Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Negara memiliki fungsi untuk menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan lewat badan-badan peradilan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan, dan lain-lain.
2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Dalam hal ini, negara sudah seharusnya untuk menjamin kelangsungan hidup setiap warga negaranya. Negara harus berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang, serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil.
3. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Fungsi pertahanan menjadi satu di antara fungsi yang sangat penting. Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Jadi, negara wajib nampu melindungi rakyat, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bagi setiap negara mempunyai alat-alat pertahanan serta personel keamanan yang terlatih dan tangguh.
4. Fungsi Ketertiban
Fungsi ini sangat penting, terutama untuk mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian antarwarga.Fungsi pelaksanaan ketertiban ini hadir untuk mengatur masyarakat agar tercipta kehidupan bernegara yang baik sesuai dengan tujuan dan cita-cita negara.
Lalu, di Indonesia sendiri apakah fungsi itu sudah terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya? Menurut saya, fungsi-fungsi dari negara itu belum bisa terlaksana dengan baik. Masih banyak aspek-aspek yang membuktikan bahwa fungsi tersebut belum terlaksana dengan baik, dan bahkan kasus kasus pelanggaran yang pada kenyataannya menyalahi fungsi negara sampai saat ini masih terus terjadi. Beberapa permasalahan yang membuktikan bahwa fungsi negara belum terlaksana dengan baik diantaranya adalah masih terjadi disintegrasi bangsa, adanya tindakan KKN yang sulit untuk dituntaskan, terorisme, pembangunan yang kurang merata di setiap daerah baik pembangunan sumber daya manusianya maupun pembangunan infrastruktur dan suprastrukturnya, sampai ke persoalan aspek penegakan hukum yang dimana selama ini rakyat belum sepenuhnya merasakan keadilan.
Oleh karena itu, pelaksanaan fungsi negara harus dioptimalkan, diwujudkan, dijalankan dan diaktualisasikan sesuai dengan aturan hukum yang ada yakni UUD Tahun 1945 sebagai landasan konstitusionalnya dan pancasila sebagai landasan moralitasnya untuk mengaktualisasikan akan keingian-keingian rakyat sebagai tujuan negara yang harus diwujudkan dalam realitas kehidupan.
===============================================================
Referensi :
Fartini, Ade. 2018. Hukum dan Fungsi Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Al-Ahkam, 14 (1). 1-19. Tersedia : http://www.jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/ahkm/article/view/1427
Agus & Junaedi. 2020. HAKIKAT DAN FUNGSI NEGARA: (TELAAH ATAS PERSOALAN KEBANGSAAN DI INDONESIA). Journal of Multidisciplinary Studies, 11 (1), 37-55.
Nailufar, Nibras Nada. 2020. Pengertian Negara Menurut Para Ahli. (online) Diakses 27 Februari 2021. Tersedia : https://www.google.co.id/amp/s/amp.kompas.com/skola/read/2020/02/27/150000469/pengertian-negara-menurut-para-ahli
Komentar
Posting Komentar