Dea Annisa Fitriani - Analisis Pasal 18A dan 18B
Penulis : Dea Annisa Fitriani (170110200058)
Setelah kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia membentuk Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusinya. Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Negara mengaturnya dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia pada Pasal 18 UUD 1945, yang kemudian terjadi amandemen dengan hasil amandemen tersebut terdiri dari 3 Pasal, yaitu Pasal 18 (7 ayat), Pasal 18A (2 ayat), dan Pasal 18B (2 ayat).
-Isi Pasal 18A-
1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang- undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
-Opini Hasil Analisis Pasal 18A-
Dalam pasal 18A ayat (1) ditegaskan bahwa otonomi daerah dijalankan seluas-luasnya. Masing masing daerah berhak untuk menentukan peraturan, mengurus, dan mengatur segala urusan daerahnya sendiri. Berkaitan dengan bentuk dan isi otonomi daerah ditentukan oleh berbagai keadaan khusus dan keragaman setiap daerah. Namun, ketentuan akan hal tersebut harus tetap berlandaskan atau mengacu pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden lah yang memegang kekuasaan pemerintahan.
Dalam pasal 18A ayat (2) dijelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan. Dalam pasal ini juga disebutkan bahwa hal-hal yang menyangkut hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya, sudah diatur dalam undang-undang. Mengenai hal-hal yang tertulis dalam pasal 18A ayat (2) ini harus tertata agar setiap daerah mendapat bagian secara proporsional.
-Isi Pasal 18B-
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
-Opini Hasil Analisis Pasal 18B-
Dalam pasal 18B ayat (1) ditegaskan bahwa negara mendukung, mengakui, serta menghormati keberadaan berbagai satuan pemerintahan baik yang bersifat khusus maupun yang bersifat istimewa. Contoh satuan pemerintah yang bersifat khusus adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Sedangkan contoh satuan pemerintahan bersifat istimewa adalah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta.
Dalam pasal 18B ayat (2) ditegaskan bahwa negara mendukung, mengakui, serta menghormati keberadaan satuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. Dalam pelaksanaan mengenai hukum adat harus diatur dalam peraturan daerah oleh pemerintah daerah yakni DPRD. Namun, dalam penetapan peraturan tersebut tentu saja tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan.
=========================================================
Referensi :
Rawinarno, Tjahyo. 2017. Otonomi Daerah dan “Amandemen Kedua” UUD 1945. Jurnal Of Government, 3 (1), 281-292
Komentar
Posting Komentar