CARA MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NEGARA

 

Bagaimana Cara Mempertahankan Kedaulatan Negara?

 

Sesuai dengan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Karenanya setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara dari gangguan ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri. Bukan hanya pemerintah saja yang berkewajiban menjaga kedaulatan negara tapi juga seluruh warga negara memiliki hak dan dan kewajiban untuk menjaganya.

            Belajar dari sejarah, Indonesia pernah menjadi negara jajahan Belanda dengan menggunakan strategi adu domba atau yang dikenal dengan devide et impera. Indonesia yang merupakan negara kesatuan yang terdiri dari berbagai ras, suku, agama dan lainnya mudah untuk dipecah belah, belajar dari kejadian serupa diharapkan mahasiswa-mahasiswi yang merupakan generasi penerus bangsa agar lebih waspada jangan mudah termakan isu dan pengaruh yang bisa membahayakan diri dan negara.

Usai Indonesia merdeka dalam perjalanannya pernah mengalami berbagai pemberontakan diantaranya seperti G30S/PKI dan DI TII yang mengancam idieologi negara yakni Pancasila dan berdasarkan peristiwa yang terjadi saat ini banyak negara asing yang hendak merongrong kedaulatan NKRI diantaranya seperti perbatasan Indonesia Malaysia, upaya negara Cina yang hendak mengambil pulau Natuna dan lainnya untuk itu pihaknya kembali mengingatkan agar lebih waspada. Untuk turut menjaga menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diperlukan sikap-sikap:

1.    1.  Cinta Tanah Air

2.    2.  Membina Persatuan dan Kesatuan

3.    3.  Reka Berkorban

4.     4. Pengetahuan Budaya dalam Mempertahankan NKRI

5.     5.  Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI

 

Kesimpulannya bahwa seluruh warga negara wajib untuk mempertahankan kedaulatan negara, dengan cara lebih memperkuat rasa persatuan dan kesatuan, saling menjaga satu sama lain, tidak membeda-bedakan dan bekerja sama dengan pemerintah dalam mempertahankan negara. Agar tidak terjadi perpecahan seperti yang pernah di alami pada masa penjajahan.

Komentar

Postingan Populer