Cara Mempertahankan Kedaulatan Negara

 Shinta Nuradha Azzahra - 170110200040

Kedaulatan negara merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dijaga oleh suatu negara. Sebagaimana diketahui dalam literatur ketatanegaraan, bahwa syarat berdirinya suatu negara adalah adanya wilayah, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat. Negara yang berdaulat diartikan sebagai negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi (supreme authority) yang berarti bebas dari kekuasaan negara lain, bebas dalam arti seluas-luasnya baik ke dalam maupun ke luar. Jean Bodin dalam tulisannya menyatakan pentingnya suatu kedaulatan bagi pelaksanaan pemerintahan dan sejak itu kedaulatan merupakan masalah sentral dalam pembahasan perangkat negara modern dari hukum internasional. (Listiyono et al., 2021)

Potensi strategis wilayah perairan Indonesia secara geopolitik dan geografis ditambah dengan posisi silang Indonesia yang diapit dua benua, Asia dan Australia, serta terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia membuat Indonesia menjadi negara yang sangat strategis dan diperhitungkan banyak negara lainnya. Konsekuensinya, Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairannya. Indonesia merupakan satu-satunya negara kepulauan yang sudah menentukan alur laut kepulauan. Alur laut kepulauan Indonesia terdiri dari 3 alur laut kepulauan (ALKI-I, ALKI-II, dan ALKI-III) yang membentang dari utara ke selatan dan sebaliknya.

Beberapa hal yang patut digarisbawahi tentang kebijakan pemerintah ke depan adalah: Pertama, penggunaan strategi pertahanan laut yang mengedepankan kekuatan laut Indonesia yang diwujudkan dengan pembangunan TNI AL sebagai World Class Navy, sebagai driving force pengawal laut Indonesia. Di samping itu, pemerintah harus bertindak tegas terhadap siapa saja manakala ada tindakan yang melanggar aturan hukum. Kedua, dengan adanya ALKI sebagai jalur internasional yang membuat Indonesia menjadi negara terbuka tidak selalu menimbulkan masalah-masalah dan kerugian negara, sebagai bangsa yang cermat kita harus pandai memanfaatkan keadaan ALKI untuk menghasilkan keuntungan. Ketiga, gagasan poros maritim hendaknya didukung dengan mengerahkan kekuatan matra laut secara maksimal yang dibantu oleh pihak lain terkait seperti polisi air dan udara, pemerintah daerah, para nelayan, aktivis lingkungan, dan lain‐lain. Keempat, menyusun rekomendasi langkah‐langkah strategis dan implementatif yang didiskusikan bersama para ahli dalam masing‐masing bidang.

Kedaulatan negara di ruang udara yang bersifat complete and exclusive adalah konsep hukum yang sudah diakui sebagai sebuah rezim hukum internasional yang sudah mapan. Namun, dalam perkembangannya konsep ini terdegradasi dengan lahirnya berbagai perjanjian internasional yang meliberalisasi perdagangan jasa penerbangan. Kebijakan open sky policy yang membuka era perdagangan jasa penerbangan untuk dimasuki oleh penyedia jasa penerbangan dari negara-negara lain secara bebas, telah mengikis sifat tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa pada masa kini kedaulatan negara merupakan sisa dari kekuasaan yang dimiliki dalam batas-batas yang ditetapkan melalui hukum internasional. Melihat dari kenyataan di lapangan, akhir-akhir ini banyak pesawat asing yang melintas di wilayah udara Indonesia tanpa seizin menara pengawas yang ada di darat. Kebanyakan dari pesawat asing yang melintas tanpa izin tersebut adalah pesawat militer.

Upaya penegakan atas pelanggaran kedaulatan di wilayah ruang udara nasional, antara lain penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia dan pelanggaran terhadap kawasan udara terlarang, baik kawasan udara nasional maupun asing, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. Namun, pada kenyataannya ruang udara nasional diatur oleh aturan-aturan internasional yang tidak sesuai dengan kehendak Indonesia. Pemerintah sudah harus secepatnya membuat undang-undang khusus yang mengatur secara tegas tentang wilayah udara negara Indonesia. Hal tersebut sangat diperlukan dalam upaya penegakan kedaulatan dan keamanan negara di wilayah udara. Selain itu, peranan pemerintah dalam menciptakan peraturan perundang-undangan yang menjamin adanya kepastian hukum dan reformasi birokrasi di bidang penerbangan melalui penegakan hukum yang konsisten, dapat meningkatkan daya saing dunia penerbangan nasional dalam menghadapi open sky policy (Setiani, 2018).

Referensi

Listiyono, Y., Yudho Prakoso, L., & Sianturi, D. (2021). MARINE DEFENSE STRATEGY IN SAFEGUARDING INDONESIAN ARCHIPELAGIC SEA LINES TO REALIZE MARITIME SECURITY AND MAINTAIN INDONESIAN SOVEREIGNTY. Strategi Pertahanan Laut, 5(3). http://139.255.245.7/index.php/SPL/article/view/642

Setiani, B. (2018). Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing. Jurnal Konstitusi, 14(3), 489. https://doi.org/10.31078/jk1432

Komentar

Postingan Populer