Cara Mempertahankan Kedaulatan Negara
Shinta Nuradha Azzahra - 170110200040
Kedaulatan
negara merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk dijaga oleh suatu
negara. Sebagaimana diketahui dalam literatur ketatanegaraan, bahwa syarat
berdirinya suatu negara adalah adanya wilayah, rakyat dan pemerintahan yang
berdaulat. Negara yang berdaulat diartikan sebagai negara yang mempunyai
kekuasaan tertinggi (supreme authority) yang berarti bebas dari
kekuasaan negara lain, bebas dalam arti seluas-luasnya baik ke dalam maupun ke
luar. Jean Bodin dalam tulisannya menyatakan pentingnya suatu kedaulatan bagi
pelaksanaan pemerintahan dan sejak itu kedaulatan merupakan masalah sentral
dalam pembahasan perangkat negara modern dari hukum internasional. (Listiyono et al., 2021)
Potensi
strategis wilayah perairan Indonesia secara geopolitik dan geografis ditambah
dengan posisi silang Indonesia yang diapit dua benua, Asia dan Australia, serta
terletak di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia membuat Indonesia
menjadi negara yang sangat strategis dan diperhitungkan banyak negara lainnya.
Konsekuensinya, Indonesia mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjaga
keamanan dan kedaulatan wilayah perairannya. Indonesia merupakan satu-satunya negara
kepulauan yang sudah menentukan alur laut kepulauan. Alur laut kepulauan
Indonesia terdiri dari 3 alur laut kepulauan (ALKI-I, ALKI-II, dan ALKI-III)
yang membentang dari utara ke selatan dan sebaliknya.
Beberapa
hal yang patut digarisbawahi tentang kebijakan pemerintah ke depan adalah:
Pertama, penggunaan strategi pertahanan laut yang mengedepankan kekuatan laut Indonesia
yang diwujudkan dengan pembangunan TNI AL sebagai World Class Navy,
sebagai driving force pengawal laut Indonesia. Di samping itu,
pemerintah harus bertindak tegas terhadap siapa saja manakala ada tindakan yang
melanggar aturan hukum. Kedua, dengan adanya ALKI sebagai jalur internasional
yang membuat Indonesia menjadi negara terbuka tidak selalu menimbulkan masalah-masalah
dan kerugian negara, sebagai bangsa yang cermat kita harus pandai memanfaatkan
keadaan ALKI untuk menghasilkan keuntungan. Ketiga, gagasan poros maritim
hendaknya didukung dengan mengerahkan kekuatan matra laut secara maksimal yang
dibantu oleh pihak lain terkait seperti polisi air dan udara, pemerintah
daerah, para nelayan, aktivis lingkungan, dan lain‐lain. Keempat, menyusun
rekomendasi langkah‐langkah strategis dan implementatif yang didiskusikan
bersama para ahli dalam masing‐masing bidang.
Kedaulatan
negara di ruang udara yang bersifat complete and exclusive adalah konsep
hukum yang sudah diakui sebagai sebuah rezim hukum internasional yang sudah
mapan. Namun, dalam perkembangannya konsep ini terdegradasi dengan lahirnya
berbagai perjanjian internasional yang meliberalisasi perdagangan jasa
penerbangan. Kebijakan open sky policy yang membuka era perdagangan jasa
penerbangan untuk dimasuki oleh penyedia jasa penerbangan dari negara-negara
lain secara bebas, telah mengikis sifat tersebut. Sehubungan dengan hal
tersebut, maka dapat dikatakan bahwa pada masa kini kedaulatan negara merupakan
sisa dari kekuasaan yang dimiliki dalam batas-batas yang ditetapkan melalui
hukum internasional. Melihat dari kenyataan di lapangan, akhir-akhir ini banyak
pesawat asing yang melintas di wilayah udara Indonesia tanpa seizin menara
pengawas yang ada di darat. Kebanyakan dari pesawat asing yang melintas tanpa
izin tersebut adalah pesawat militer.
Upaya
penegakan atas pelanggaran kedaulatan di wilayah ruang udara nasional, antara
lain penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara kedaulatan Republik
Indonesia dan pelanggaran terhadap kawasan udara terlarang, baik kawasan udara
nasional maupun asing, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah
No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan. Namun, pada
kenyataannya ruang udara nasional diatur oleh aturan-aturan internasional yang
tidak sesuai dengan kehendak Indonesia. Pemerintah sudah harus secepatnya
membuat undang-undang khusus yang mengatur secara tegas tentang wilayah udara
negara Indonesia. Hal tersebut sangat diperlukan dalam upaya penegakan
kedaulatan dan keamanan negara di wilayah udara. Selain itu, peranan pemerintah
dalam menciptakan peraturan perundang-undangan yang menjamin adanya kepastian
hukum dan reformasi birokrasi di bidang penerbangan melalui penegakan hukum
yang konsisten, dapat meningkatkan daya saing dunia penerbangan nasional dalam
menghadapi open sky policy (Setiani, 2018).
Referensi
Listiyono, Y., Yudho Prakoso, L., & Sianturi, D. (2021).
MARINE DEFENSE STRATEGY IN SAFEGUARDING INDONESIAN ARCHIPELAGIC SEA LINES TO
REALIZE MARITIME SECURITY AND MAINTAIN INDONESIAN SOVEREIGNTY. Strategi
Pertahanan Laut, 5(3). http://139.255.245.7/index.php/SPL/article/view/642
Setiani, B. (2018).
Konsep Kedaulatan Negara di Ruang Udara dan Upaya Penegakan Pelanggaran
Kedaulatan oleh Pesawat Udara Asing. Jurnal Konstitusi, 14(3),
489. https://doi.org/10.31078/jk1432
Komentar
Posting Komentar