Budaya Hukum yang Berkembang di Indonesia
Shinta Nuradha Azzahra - 170110200040
Masyarakat pada umumnya cenderung untuk bertingkah laku menurut suatu kerangka atau pola perilakuan yang sudah membudaya dan apabila timbul perbuatan yang melanggar hukum biasanya warga masyarakat berperilaku menurut sistem normatif yang dipelajarinya didalam kerangka sosial dan budaya (Makmur, 2015). Pemberdayaan hukum dalam masyarakat dapat mengalami hambatan-hambatan yang antara lain disebabkan karena kenyataan-kenyataan sebagai berikut:
1. Tata
cara atau prosedur hukum sangat lamban.
2. Seringkali
hukum dipergunakan untuk memecahkan kasus-kasus yang bersifat seketika.
3. Adanya
asumsi yang kuat dikalangan hukum, bahwa hukum yang sesuai dengan sendirinya
berlaku.
4. Kewibawaan
hukum sering kalah oleh kewibawaan bidang-bidang kehidupan lainnya.
5. Kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap pembudayaan hukum.
6. Adanya kalangan-kalangan tertentu yang merasa dirinya tidak terikat pada hukum yang telah dibentuknya.
Para aparat penegak hukum di Indonesia
agaknya belum dapat menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum pidana
untuk menekan berbagai tindak pidana khususnya tindak pidana yang berdampak
luas seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang misalnya
sehingga aspek struktur hukum dalam hal ini kinerja aparat penegak hukum harus
dibenahi. Jika budaya hukum diabaikan, maka dapat dipastikan akan terjadi
kegagalan dari sistem hukum modern yang ditandai dengan munculnya berbagai
gejala seperti: kekeliruan informasi mengenai isi peraturan hukum yang ingin
disampaikan kepada masyarakat, muncul perbedaan antara apa yang dikehendaki
oleh undang-undang dengan praktek yang dijalankan oleh masyarakat. Masyarakat
lebih memilih untuk tetap bertingkah laku sesuai dengan apa yang telah menjadi
nilai-nilai dan pandangan dalam kehidupan mereka
Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
para aparat penegak hukum terhadap penegakan hukum pidana di Indonesia yang
dinilai buruk harus segera dikembalikan dan dipulihkan dengan perbaikan pada
aspek struktur dan substansi hukum yang diiringi dengan adanya budaya hukum. Situasi
ketidakadilan atau kegagalan mewujudkan keadilan melalui hukum menjadi salah
satu titik problem yang harus segera ditangani dan negara harus sudah memiliki
kertas biru atau blue print untuk dapat mewujudkan seperti apa yang
dicita citakan pendiri bangsa ini. Namun mental dan moral korup yang merusak
serta sikap mengabaikan atau tidak hormat terhadap sistim hukum dan tujuan
hukum dari pada bangsa Indonesia yang memiliki tatanan hukum yang baik. Sebagai
gambaran bahwa penegakkan hukum merupakan karakter atau jati diri bangsa
Indonesia sesuai apa yang terkandung dalam isi dari Pancasila dan Pembukaan
Undang Undang Dasar 1945 (Makmur, 2015).
Pada kenyataannya, konsepsi hukum yang bersifat nasional mudah diterima oleh masyarakat terutama yang menyangkut kebutuhan sosial ekonomi, namun yang menyangkut sosial budaya dan agama terutama dalam bidang hukum kekeluargaan dan perilaku keagamaan merupakan soal yang peka dalam masyarakat. Tegaknya hukum menunjang ketertiban sosial, turut menjadi ukuran nilai untuk mengukur tingkat budaya dan peradaban suatu masyarakat atau bangsa. Dalam konteks ini dapat dilihat hukum berperan sebagai sarana penegak tertib hukum, sebagai sarana penegak keadilan, sebagai penunjang cita-cita demokrasi, penunjang gagasan pemerataan kesejahteraan, pencegah kesewenang- wenangan (Sesse, 2013).
Referensi
Makmur, S. (2015). BUDAYA HUKUM DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 2(2), 383–410. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v2i2.2387
Sesse, M. S. (2013). BUDAYA HUKUM DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL. Jurnal Hukum Diktum, 11(2), 171–179.
Komentar
Posting Komentar